Berita

Peneliti Formappi, Lucius Karus, memandang wacana Hak Angket DPR RI kurang tepat/Net

Politik

Formappi: Penggunaan Hak Angket DPR RI Terhadap MK Tidak Tepat

JUMAT, 03 NOVEMBER 2023 | 19:59 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Hak angket yang diusulkan oleh anggota Komisi XI DPR RI, Masinton Pasaribu, dianggap kurang tepat kalau diarahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Hampir semua pakar tata negara menganggap Hak Angket DPR itu merupakan instrumen pengawasan legislatif ke eksekutif. Sementara MK itu masuk kamar Yudikatif. Secara prinsip kerja lembaga yudikatif itu ya mestinya tak bisa diselidiki oleh lembaga politik seperti DPR," kata peneliti Forum Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, kepada wartawan, Jumat (3/11).

Menurutnya, DPR yang bekerja atas dasar kepentingan politik tertentu jelas tak bisa netral dalam menilai sebuah keputusan. Apalagi jika keputusan itu masih berkelindan dengan dunia politik.


Unsur kepentingan politik itu membuat setiap anggota hingga setiap fraksi akan menilai keputusan hukum dari sisi keuntungan atau kerugian secara politis bagi dirinya maupun partainya.

"Karena itu saya kira terkait keputusan MK soal syarat capres-cawapres, jelas bukan objek yang tepat untuk dijadikan alasan penggunaan Hak Angket oleh DPR," imbuhnya.

Lucius memandang usulan Hak Angket kepada MK ini lebih merupakan isu elite yang tak berkorelasi langsung dengan kepentingan rakyat.

"Kalau DPR sungguh wakil rakyat, sebelum-sebelumnya ada begitu banyak isu terkait kebijakan pemerintah yang terkait langsung dengan rakyat yang seharusnya mendorong penggunaan Hak Angket. Tetapi karena sebelum ini koalisi pendukung pemerintah dominan, kebijakan pemerintah yang bermasalah justru dibenarkan oleh DPR," tutupnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan sebagian tentang batas minimum usia capres cawapres, dengan perkecualian bagi mereka yang pernah atau sedang menjadi kepala daerah.

Keputusan ini dianggap menjadi karpet merah bagi Gibran Rakabuming Raka yang merupakan keponakan dari Ketua MK, Anwar Usman. Putusan MK dianggap meloloskan politik dinasti yang langsung dikecam oleh masyarakat maupun pegiat hukum tata negara.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

UPDATE

Dewan Kebon Sirih Tetap Godok Perda DKJ Meski Ibu Kota Belum Pindah

Senin, 18 Mei 2026 | 20:17

Pengamat: Kepemimpinan Buruk Awal Kerusakan Bangsa

Senin, 18 Mei 2026 | 20:02

Oktasari Sabil Raih Gelar Doktor di Malaysia

Senin, 18 Mei 2026 | 19:46

Pernyataan Prabowo soal Dolar Upaya Menenangkan Masyarakat

Senin, 18 Mei 2026 | 19:45

BSI Buka Kembali Scholarship untuk 5.250 Mahasiswa dan Pelajar

Senin, 18 Mei 2026 | 19:37

MPR Putuskan Lomba Ulang LCC Empat Pilar di Kalbar Batal

Senin, 18 Mei 2026 | 19:28

Prabowo Panggil Gubernur BI hingga Menkeu ke Istana, Ini yang Dibahas

Senin, 18 Mei 2026 | 19:15

Mantan ART Lapor ke DPR Pernah Dipukul Erin hingga Kepala Ditendang

Senin, 18 Mei 2026 | 19:08

Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, OJK Jabar Dorong Frontliner Bank Ramah Disabilitas

Senin, 18 Mei 2026 | 19:00

DPR Tagih Janji BI soal Penguatan Rupiah Mulai Juni

Senin, 18 Mei 2026 | 18:55

Selengkapnya