Berita

Peneliti Formappi, Lucius Karus, memandang wacana Hak Angket DPR RI kurang tepat/Net

Politik

Formappi: Penggunaan Hak Angket DPR RI Terhadap MK Tidak Tepat

JUMAT, 03 NOVEMBER 2023 | 19:59 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Hak angket yang diusulkan oleh anggota Komisi XI DPR RI, Masinton Pasaribu, dianggap kurang tepat kalau diarahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Hampir semua pakar tata negara menganggap Hak Angket DPR itu merupakan instrumen pengawasan legislatif ke eksekutif. Sementara MK itu masuk kamar Yudikatif. Secara prinsip kerja lembaga yudikatif itu ya mestinya tak bisa diselidiki oleh lembaga politik seperti DPR," kata peneliti Forum Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, kepada wartawan, Jumat (3/11).

Menurutnya, DPR yang bekerja atas dasar kepentingan politik tertentu jelas tak bisa netral dalam menilai sebuah keputusan. Apalagi jika keputusan itu masih berkelindan dengan dunia politik.


Unsur kepentingan politik itu membuat setiap anggota hingga setiap fraksi akan menilai keputusan hukum dari sisi keuntungan atau kerugian secara politis bagi dirinya maupun partainya.

"Karena itu saya kira terkait keputusan MK soal syarat capres-cawapres, jelas bukan objek yang tepat untuk dijadikan alasan penggunaan Hak Angket oleh DPR," imbuhnya.

Lucius memandang usulan Hak Angket kepada MK ini lebih merupakan isu elite yang tak berkorelasi langsung dengan kepentingan rakyat.

"Kalau DPR sungguh wakil rakyat, sebelum-sebelumnya ada begitu banyak isu terkait kebijakan pemerintah yang terkait langsung dengan rakyat yang seharusnya mendorong penggunaan Hak Angket. Tetapi karena sebelum ini koalisi pendukung pemerintah dominan, kebijakan pemerintah yang bermasalah justru dibenarkan oleh DPR," tutupnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan sebagian tentang batas minimum usia capres cawapres, dengan perkecualian bagi mereka yang pernah atau sedang menjadi kepala daerah.

Keputusan ini dianggap menjadi karpet merah bagi Gibran Rakabuming Raka yang merupakan keponakan dari Ketua MK, Anwar Usman. Putusan MK dianggap meloloskan politik dinasti yang langsung dikecam oleh masyarakat maupun pegiat hukum tata negara.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya