Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Biaya Terus Meningkat, Asosiasi Maskapai Usul Tarif Batas Atas Pesawat Ditiadakan

JUMAT, 03 NOVEMBER 2023 | 13:38 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) mengusulkan kepada pemerintah agar meniadakan tarif pemisah atas (TBA) tiket pesawat.

Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja mengatakan, sebaiknya nilai tiket pesawat diserahkan kepada sistem pasar.

"Ini mungkin menjadi salah satu usulan dari kami tadi bahwa kalau bisa tarif batas atas ini ditiadakan sehingga menyerahkan kepada mekanisme pasar," katanya seusai Rapat Umum Anggota (RUA) INACA, Kamis (2/11).

Selama RUA, ada tiga isu yang menjadi pembahasan. Salah satunya mengenai tarif penerbangan. Ia mengatakan bahwa tren dan dinamika industri penerbangan saat ini tidak terlepas dari harga avtur dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.

Ia juga menuturkan, mekanisme tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) hanya diimplementasikan di Indonesia. Negara lain menyerahkan pergerakan tarif pesawat domestiknya sesuai mekanisme pasar.

"Tadi hasil rekomendasi dari anggota berharap bahwa mengenai tarif batas atas ini agar bisa dikaji sehingga menjadi fleksibilitas bagi operator untuk menyesuaikan tarifnya, mengingat tingginya biaya operasional maskapai," ujar Denon, seperti dikutip dari laman Bursa Saham Indonesia.

Demon memaparkan beberapa alasan INACA ingin tarif pesawat tidak dibatasi lagi karena komponen biaya maskapai setelah pandemi Covid-19 terus meningkat yang diakibatkan lonjakan harga bahan bakar avtur dan pelemahan nilai tukar Rupiah.

Sementara soal pengawasan yang dilakukan jika harga tiket dilepas ke mekanisme pasar, ia menilai jika peraturan telah diterapkan maka tidak ada lagi konteks pelanggaran. Misalnya, jika diterapkan TBA maka tidak boleh dilanggar sehingga harus ada fungsi pengawasan.

"Artinya, pengawasan itu kan dalam konteks pelanggaran, artinya kalau misalnya peraturan itu dibuka kan tidak ada lagi konteks pelanggaran. Kalau dikasih tarif atas kan tidak boleh melanggar maka harus ada fungsi pengawasan tetapi kalau tidak ada tarif atas tentu tidak ada pelanggaran karena diserahkan pada mekanisme pasar," ujarnya.

Populer

Besar Kemungkinan Bahlil Diperintah Jokowi Larang Pengecer Jual LPG 3 Kg

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:41

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Jokowi Kena Karma Mengolok-olok SBY-Hambalang

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:45

Prabowo Harus Pecat Bahlil Imbas Bikin Gaduh LPG 3 Kg

Senin, 03 Februari 2025 | 15:45

Alfiansyah Komeng Harus Dipecat

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:05

Bahlil Gembosi Wibawa Prabowo Lewat Kebijakan LPG

Senin, 03 Februari 2025 | 13:49

Pengamat: Bahlil Sengaja Bikin Skenario agar Rakyat Benci Prabowo

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:20

UPDATE

Dirjen Anggaran Kemenkeu Jadi Tersangka, Kejagung Didesak Periksa Tan Kian

Sabtu, 08 Februari 2025 | 21:31

Kawal Kesejahteraan Rakyat, AHY Pede Demokrat Bangkit di 2029

Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:55

Rocky Gerung: Bahlil Bisa Bikin Kabinet Prabowo Pecah

Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:53

Era Jokowi Meninggalkan Warisan Utang dan Persoalan Hukum

Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:01

Tepis Dasco, Bahlil Klaim Satu Frame dengan Prabowo soal LPG 3 Kg

Sabtu, 08 Februari 2025 | 19:50

Dominus Litis Revisi UU Kejaksaan, Bisa Rugikan Hak Korban dan tersangka

Sabtu, 08 Februari 2025 | 19:28

Tarik Tunai Pakai EDC BCA Resmi Kena Biaya Admin Rp4 Ribu

Sabtu, 08 Februari 2025 | 19:16

Ekspor Perdana, Pertamina Bawa UMKM Tempe Sukabumi Mendunia

Sabtu, 08 Februari 2025 | 18:41

TNI AL Bersama Tim Gabungan Temukan Jenazah Jurnalis Sahril Helmi

Sabtu, 08 Februari 2025 | 18:22

Penasehat Hukum Ungkap Dugaan KPK Langgar Hukum di Balik Status Tersangka Sekjen PDIP

Sabtu, 08 Februari 2025 | 17:42

Selengkapnya