Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Biaya Terus Meningkat, Asosiasi Maskapai Usul Tarif Batas Atas Pesawat Ditiadakan

JUMAT, 03 NOVEMBER 2023 | 13:38 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) mengusulkan kepada pemerintah agar meniadakan tarif pemisah atas (TBA) tiket pesawat.

Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja mengatakan, sebaiknya nilai tiket pesawat diserahkan kepada sistem pasar.

"Ini mungkin menjadi salah satu usulan dari kami tadi bahwa kalau bisa tarif batas atas ini ditiadakan sehingga menyerahkan kepada mekanisme pasar," katanya seusai Rapat Umum Anggota (RUA) INACA, Kamis (2/11).


Selama RUA, ada tiga isu yang menjadi pembahasan. Salah satunya mengenai tarif penerbangan. Ia mengatakan bahwa tren dan dinamika industri penerbangan saat ini tidak terlepas dari harga avtur dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.

Ia juga menuturkan, mekanisme tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) hanya diimplementasikan di Indonesia. Negara lain menyerahkan pergerakan tarif pesawat domestiknya sesuai mekanisme pasar.

"Tadi hasil rekomendasi dari anggota berharap bahwa mengenai tarif batas atas ini agar bisa dikaji sehingga menjadi fleksibilitas bagi operator untuk menyesuaikan tarifnya, mengingat tingginya biaya operasional maskapai," ujar Denon, seperti dikutip dari laman Bursa Saham Indonesia.

Demon memaparkan beberapa alasan INACA ingin tarif pesawat tidak dibatasi lagi karena komponen biaya maskapai setelah pandemi Covid-19 terus meningkat yang diakibatkan lonjakan harga bahan bakar avtur dan pelemahan nilai tukar Rupiah.

Sementara soal pengawasan yang dilakukan jika harga tiket dilepas ke mekanisme pasar, ia menilai jika peraturan telah diterapkan maka tidak ada lagi konteks pelanggaran. Misalnya, jika diterapkan TBA maka tidak boleh dilanggar sehingga harus ada fungsi pengawasan.

"Artinya, pengawasan itu kan dalam konteks pelanggaran, artinya kalau misalnya peraturan itu dibuka kan tidak ada lagi konteks pelanggaran. Kalau dikasih tarif atas kan tidak boleh melanggar maka harus ada fungsi pengawasan tetapi kalau tidak ada tarif atas tentu tidak ada pelanggaran karena diserahkan pada mekanisme pasar," ujarnya.

Populer

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

UPDATE

Forum IPEM 2026 Momentum Penting Perkuat Diplomasi Energi

Kamis, 19 Maret 2026 | 00:08

Polres Metro Tangerang Kota Ungkap 14 Kasus Curas Sepanjang Ramadan

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:45

Negara Bisa Menjadi Totaliter Lewat Teror dan Teknologi

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:28

Pengungkapan Pelaku Teror Air Keras Bukti Ketegasan Prabowo

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:10

YLBHI: Ada Pola Teror Berulang terhadap Aktivis hingga Jurnalis

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:51

Observatorium Bosscha: Hilal 1 Syawal Tipis di Ufuk Barat

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:32

TNI-Polri Harus Kompak Bongkar Teror Air Keras Aktivis KontraS

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:10

Umat Hindu Semarang Gelar Tawur Agung Kesanga Sambut Nyepi Saka 1948

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:56

YLBHI Minta Kasus Air Keras Andrie KontraS Disidang di Peradilan Umum

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:40

Kinerja Cepat Polri Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras Tuai Apresiasi

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:11

Selengkapnya