Berita

Koordinator Koalisi Muda Pendukung Mahkamah Konstitusi (KPMK), Amin Iskandar/Ist

Politik

Intimidatif ke MKMK, Denny Indrayana Punya Dendam Pribadi?

KAMIS, 02 NOVEMBER 2023 | 20:27 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Koordinator Koalisi Muda Pendukung Mahkamah Konstitusi (KPMK), Amin Iskandar menilai Denny Indrayana sebagai pelapor dalam dugaan pelanggaran etik Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkesan melakukan intervensi dan intimidasi terhadap Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) saat sidang perdana MKMK Selasa kemarin (31/10).

Amin menyebut analisa Denny yang mengatakan Putusan 90 terindikasi sebagai hasil kejahatan yang terencana, seperti menggiring opini sesat bagi publik.

“Denny mengancam independensi MKMK dalam persidangan karena menggiring opini sesat di ruang publik,” kata Amin dalam keterangan tertulis, Kamis (2/11).


Amin menuding sikap Denny yang begitu memaksakan kehendaknya mengingatkan dendam pribadi yang dimiliki politisi Demokrat tersebut terhadap MK. Pasalnya di bawah kepemimpinan Anwar Usman dahulu, Denny dinyatakan kalah saat bersengketa dalam Pilkada Kalimantan Selatan pada 2021 lalu.

“Ini jadi membuat kesan, Denny punya dendam pribadi terhadap MK. Kita tahu Denny kan pernah ditolak gugatannya di MK ketika pilkada Kalsel pada tahun 2021 lalu. Dan bukan kebetulan juga saat itu yang membacakan putusan adalah Anwar usman,” singgung aktivis yang juga caleg Gerindra untuk DPRD Provinsi Banten ini.

Putusan MK saat itu menyatakan sah keputusan KPU Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 37/PL.02.6-Kpt/63/Prov/VI/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pasca Putusan MK dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020 bertanggal 17 Juni 2021.

Putusan MK tersebut menolak atau tidak menerima gugatan sengketa pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan yang diajukan Denny Indrayana dan Difriadi Darjat.  

Dalam petitumnya, Denny meminta MKMK menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat kepada Anwar Usman. Hal itu lantaran Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi, khususnya tidak mengundurkan diri dari perkara yang anggota keluarganya mempunyai kepentingan langsung terhadap putusan.

Denny pun meminta MKMK menyatakan proses pengambilan keputusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, bukan hanya terjadi pelanggaran etika, namun juga intervensi dan kejahatan yang terencana dan terorganisir yang merusak keluhuran martabat dan kehormatan MK.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya