Berita

Penggeledahan sebuah rumah di Jalan Kertanegara No 46 yang sebelumnya diduga milik Ketua KPK, Firli Bahuri/RMOL

Publika

Pemerasan oleh KPK Mengerucut

RABU, 01 NOVEMBER 2023 | 15:57 WIB | OLEH: DJONO W OESMAN

PERKARA pemerasan pimpinan KPK terhadap tersangka korupsi Syahrul Yasin Limpo terus bergulir. Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar dimintai keterangan dua kali. Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, mengatakan Irwan saksi kunci, perlu dilindungi.

Pernyataan Sugeng dalam tayangan video yang dibagikan kepada wartawan, Selasa, 31 Oktober 2023 itu aneh. Karena, Irwan Kapolrestabes Semarang. Masak perlu dilindungi?

Sugeng: "Kombes Irwan Anwar harus diberi perlindungan terkait dengan keterangannya yang sangat signifikan dan penting. Agar ia (Anwar) bisa membuka secara terang benderang kasus ini.”


Sugeng meminta pihak Polda Metro Jaya agar menjamin keselamatan Anwar dan dijadikan sebagai whistle blower.

Sugeng: "Kombes Irwan Anwar adalah saksi kunci di dalam perkara dugaan pemerasan, gratifikasi, yang disebutkan oleh SYL kepada pimpinan KPK.”

Saksi kunci artinya, Irwan yang paling tahu kasus itu, selain pihak pemberi dan penerima suap, tentunya.

Diungkap Sugeng: "Dari informasi yang IPW dapatkan, posisi Kombes IA (Irwan Anwar) hanya membantu permintaan dari SYL (Syahrul Yasin Limpo) untuk menyampaikan titipan dana kepada yang diduga FB (Firli).”

Wuih… pantas disebut Sugeng, bahwa Irwan saksi kunci.

Diakhiri Sugeng: "Ia (Kombes Irwan Anwar) bisa menjerat pimpinan KPK dengan keterangannya. Atau, ia bisa juga kemudian menjadi martir, menahan posisi,.Nanti menjadi tersangka sendiri."

Wartawan sudah konfirmasi ke Kombes Irwan Anwar di Semarang. Tapi, Irwan tidak banyak bicara. Ia cuma mengatakan kepada wartawan, Selasa (31/10) begini: "Tanyakan ke penyidik ya.”

Soal siapa Irwan, sehingga bisa jadi saksi kunci? Dijelaskan Sugeng, bahwa Irwan pernah jadi anak buah Firli Bahuri ketika masih bertugas di Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 2017. Waktu itu Firli Bahuri Kapolda NTB, Irwan Direktur Reserse Kriminal Umum di Polda NTB.

Di sisi lain, Irwan menikahi keponakan Syahrul Yasin Limpo. Jadi, Irwan memanggil Syahrul paman atau om.

Ketika wartawan mengkonfirmasi ke Kombes Irwan soal ini, dibenarkan. Ia menjawab kepada wartawan, begini:

"Pak Firli dulu adalah atasan langsung saya, ketika saya menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum di Polda Nusa Tenggara Barat, kira-kira tahun 2017. Kemudian, Pak Mentan (Syahrul Yasin Limpo) adalah paman saya. Kebetulan beliau bersaudara dengan almarhumah mertua saya.”

Ditanya wartawan soal Irwan menghubungkan antara Syahrul dan Firli, dijawab begini:

"Pernah, ada di tahun 2021. Kira-kira di bulan Februari. Itu kebetulan saya diminta untuk menemani Pak SYL untuk menemui Pak Firli dalam rangka membangun atau membuat MOU, kerjasama pencegahan tindak pidana korupsi, atau pendampingan-lah, dalam hal pencegahan korupsi.”

Saat ditanya soal dugaan Irwan jadi perantara penyerahan uang dari SYL ke Firli, Irwan menjawab tegas: "Penyerahan uang, itu tidak betul. Saya tidak pernah merasa."

Berarti, pernyataan Sugeng kepada pers soal Irwan perantara penyerahan uang suap, tidak terbukti. Setidaknya, sudah dibantah Irwan.

Kasus ini bergulir cepat. Selalu ada yang baru. Minimal, wartawan selalu memberitakan perkara dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo. Lebih cepat dibanding perkara induknya, Syahrul tersangka korupsi dan kini ditahan KPK dalam proses penyidikan.

Kendati perkara pemerasan bergerak lebih cepat dibanding perkara korupsi Kementan, tapi di perkara pemerasan belum ada tersangka. Firli belum dijadikan tersangka. Walaupun perkara ini sudah jadi penyidikan sejak gelar perkara di Polda Metro Jaya, Jumat 6 Oktober 2023.

Dalam kasus ini, penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP.

Terbaru, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (31/10) mengatakan, rumah Firli Bahuri yang digeledah polisi di Jalan Kertanegara nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, ternyata rumah sewa. Penyewanya bukan Firli, melainkan pengusaha Jakarta bernama Alex Tirta.

Kombes Ade Safri: "Pemilik rumah Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan adalah E. Disewa oleh Alex Tirta. Tarif sewanya Rp650 juta setahun.”

Penjelasan sangat detail. Hasil penyelidikan dan penyidikan polisi selama sebulan terakhir.

Wartawan langsung menelisik, siapa Alex Tirta? Hasilnya, Alex adalah pemilik Hotel Alexis di Ancol, Jakarta Utara. Tapi, tak ada penjelasan, bagaimana rumah itu disebut sebagai rumah Firli Bahuri?

Firli pernah bicara ke wartawan, bahwa rumah di Jalan Kertanegara nomor 46 itu rumah sewa. Bukan save house KPK. “Saya kalau ada acara di Jakarta, kadang singgah di situ,” kata Firli.

Perkara dugaan pemerasan ini sudah semakin mengerucut. Dengan banyaknya berita media massa terkait itu. Tinggal menunggu pengumuman nama tersangka dari Polda Metro Jaya.

Penulis adalah Wartawan Senior

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

8.620 Hektare Lahan Kalsel Terbakar, Pemadaman Terganjal Krisis Air

Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:24

BRImo Taiwan Manjakan Diaspora dan PMI Kelola Keuangan

Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:15

Temuan Bibit Sawit Bongkar Motif Karhutla Bukan Semata karena El Nino

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:52

ISPA dan Rabies Mulai Mengancam Ribuan Pengungsi Gempa NTT

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:39

Tolak Demo Berbau Provokasi di DPR, Jaga Jakarta!

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:23

Magang Pengurus KDKMP Replikasi Model Bisnis Berbasis Potensi Desa

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:12

Masa Iddah Politik Calon Ketum PBNU: Bolehkah Perkum Menambah Syarat?

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:06

Menuju Muktamar NU, Nahdliyin Berharap Sejarah 2015 Tak Terulang

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:31

Gebu Minang-Hanura Terbangkan 3,6 Ton Rendang Buat Korban Gempa NTT

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:28

Obligasi Sosial Berkelanjutan BRI Raih IDX Channel Anugerah ESG 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:16

Selengkapnya