Berita

Ketua sekaligus anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie/Ist

Politik

Jimly: MKMK Hanya Menegakkan Kode Etik Hakim, Bukan Ubah Keputusan MK

JUMAT, 27 OKTOBER 2023 | 23:39 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) hanya menangani persoalan etik hakim dan tidak bisa mengubah keputusan yang sudah diputuskan.

Demikian ditegaskan Ketua sekaligus anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie kepada wartawan, Jumat (27/10).

"Karena di antara laporan itu ada permintaan untuk mengubah pencapresan sampai begitu, padahal kita ini hanya kode etik, hanya menegakkan kode etik hakim, bukan mengubah keputusan MK," kata Jimly.

Jimly mengakui aduan terkait hakim MK semakin banyak yang masuk. Bahkan hingga hari ini tercatat aduan yang masuk mencapai 27 laporan.

"Kita kan baru dilantik tiga hari, harus kerjanya cepat dan perkaranya yang melapor banyak sekali. Bahkan bertambah lagi, 3 lagi. Dari kemarin 14 sekarang jadi 17 (laporan). Tambah lagi ada 16 guru besar membuat laporan. Ini disediakan waktu cuma 30 hari, kami kan cuma 30 hari MKMK ini, dan kemudian berkaitan juga dengan pendaftaran calon," kata Jimly.

Jimly menerangkan, persepsi yang muncul dari berbagai laporan yang masuk beragam. Dia mengatakan tak mudah untuk memproses hal tersebut hingga akhirnya diputuskan sidang dilakukan secara terbuka.

"Jadi persepsi publik dan juga tercermin di laporan itu macam-macam. Jadi kita harus luruskan. Dan tidak mudah karena menyangkut persepsi publik. Maka kami sudah ya bersepakat mengadakan persidangan terbuka. Itu tidak sesuai dengan aturan yang dibuat MK tapi kita bikin terbuka sepanjang menyangkut pelapor," kata Jimly.

Jimly mengatakan sidang akan tertutup saat memeriksa para hakim. Dia menuturkan banyak laporan tapi waktu MKMK terbatas.

"Nanti untuk memeriksa para hakimnya baru tertutup. Kita bikin begitu supaya bukan hanya memutus menyelesaikan perkara, tapi juga untuk komunikasi publik, meredakan kemarahan, kecewaan dan lain sebagainya. Banyaknya laporan waktunya pendek, dan ini pada orang emosi-emosi semua lagi ya kan, karena menyangkut pertarungan kekuasaan," kata Jimly.

"Permintaannya kayak begitu (sidang terbuka) tapi kan saya bilang saya buka kesepakatan untuk argumentasinya apa, karena yang mengajukan orang-orang ahli semua. Coba yakinkan kami lembaga penegak kode etik hakim ini bisa menilai putusan," sambungnya.

Jimly menyampaikan mempersilakan para pelapor memberikan argumen yang jelas mengenai MKMK boleh menilai putusan. Dia menilai, aduan terhadap para hakim merupakan persoalan serius.

"Kalau soal pribadi saya tentang putusan kan sejak sebelum diputus saya sudah ngomong. Tapi ini kan udah diputus MK. Apakah MKMK boleh menilai putusan. Siapa tahu kita bisa bikin terobosan, tapi argumennya apa, biar bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Saya minta para pelapor termasuk profesor coba meyakinkan kami bertiga. Jadi ini soal serius bukan soal tidak serius apalagi menyangkut pilpres yang mendapat perhatian publik," demikian Jimly.


Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Sehari Usai Pencoblosan, Pj Gubernur DKI Lantik Walikota Jakpus

Kamis, 28 November 2024 | 22:00

Timses Zahir-Aslam Kena OTT Dugaan ‘Money Politik’ di Pilkada Batubara

Kamis, 28 November 2024 | 21:51

Polri Perkuat Kerja Sama Bareng Dukcapil Kemendagri

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

KPK Tahan 3 Ketua Pokja Paket Pekerjaan Perkeretaapian DJKA

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

Firli Bahuri Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi karena Ada Pengajian

Kamis, 28 November 2024 | 21:25

Ini Kebijakan Baru Mendikdasmen Untuk Mudahkan Guru

Kamis, 28 November 2024 | 21:22

Rupiah Terangkat Pilkada, Dolar AS Masih di Rp15.800

Kamis, 28 November 2024 | 21:13

Prabowo Menangis di Depan Ribuan Guru Indonesia

Kamis, 28 November 2024 | 21:11

Pengamat: RK-Suswono Kalah karena Meremehkan Pramono-Doel

Kamis, 28 November 2024 | 21:04

Perbaiki Tata Ekosistem Logistik Nasional, Mendag Budi Sosialisasi Aturan Baru

Kamis, 28 November 2024 | 21:02

Selengkapnya