Berita

Ketua sekaligus anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie/Ist

Politik

Jimly: MKMK Hanya Menegakkan Kode Etik Hakim, Bukan Ubah Keputusan MK

JUMAT, 27 OKTOBER 2023 | 23:39 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) hanya menangani persoalan etik hakim dan tidak bisa mengubah keputusan yang sudah diputuskan.

Demikian ditegaskan Ketua sekaligus anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie kepada wartawan, Jumat (27/10).

"Karena di antara laporan itu ada permintaan untuk mengubah pencapresan sampai begitu, padahal kita ini hanya kode etik, hanya menegakkan kode etik hakim, bukan mengubah keputusan MK," kata Jimly.


Jimly mengakui aduan terkait hakim MK semakin banyak yang masuk. Bahkan hingga hari ini tercatat aduan yang masuk mencapai 27 laporan.

"Kita kan baru dilantik tiga hari, harus kerjanya cepat dan perkaranya yang melapor banyak sekali. Bahkan bertambah lagi, 3 lagi. Dari kemarin 14 sekarang jadi 17 (laporan). Tambah lagi ada 16 guru besar membuat laporan. Ini disediakan waktu cuma 30 hari, kami kan cuma 30 hari MKMK ini, dan kemudian berkaitan juga dengan pendaftaran calon," kata Jimly.

Jimly menerangkan, persepsi yang muncul dari berbagai laporan yang masuk beragam. Dia mengatakan tak mudah untuk memproses hal tersebut hingga akhirnya diputuskan sidang dilakukan secara terbuka.

"Jadi persepsi publik dan juga tercermin di laporan itu macam-macam. Jadi kita harus luruskan. Dan tidak mudah karena menyangkut persepsi publik. Maka kami sudah ya bersepakat mengadakan persidangan terbuka. Itu tidak sesuai dengan aturan yang dibuat MK tapi kita bikin terbuka sepanjang menyangkut pelapor," kata Jimly.

Jimly mengatakan sidang akan tertutup saat memeriksa para hakim. Dia menuturkan banyak laporan tapi waktu MKMK terbatas.

"Nanti untuk memeriksa para hakimnya baru tertutup. Kita bikin begitu supaya bukan hanya memutus menyelesaikan perkara, tapi juga untuk komunikasi publik, meredakan kemarahan, kecewaan dan lain sebagainya. Banyaknya laporan waktunya pendek, dan ini pada orang emosi-emosi semua lagi ya kan, karena menyangkut pertarungan kekuasaan," kata Jimly.

"Permintaannya kayak begitu (sidang terbuka) tapi kan saya bilang saya buka kesepakatan untuk argumentasinya apa, karena yang mengajukan orang-orang ahli semua. Coba yakinkan kami lembaga penegak kode etik hakim ini bisa menilai putusan," sambungnya.

Jimly menyampaikan mempersilakan para pelapor memberikan argumen yang jelas mengenai MKMK boleh menilai putusan. Dia menilai, aduan terhadap para hakim merupakan persoalan serius.

"Kalau soal pribadi saya tentang putusan kan sejak sebelum diputus saya sudah ngomong. Tapi ini kan udah diputus MK. Apakah MKMK boleh menilai putusan. Siapa tahu kita bisa bikin terobosan, tapi argumennya apa, biar bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Saya minta para pelapor termasuk profesor coba meyakinkan kami bertiga. Jadi ini soal serius bukan soal tidak serius apalagi menyangkut pilpres yang mendapat perhatian publik," demikian Jimly.


Populer

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

ICMI Terima Wakaf 2 Ribu Mushaf Al-Qur'an

Minggu, 22 Februari 2026 | 00:10

Tantangan Direksi Baru BPJS Kesehatan Tak Ringan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:43

Polri di Bawah Presiden Sudah Paten dan Tidak Ada Perdebatan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

AKBP Catur cuma Sepekan Jabat Plh Kapolres Bima Kota

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

Palu Emas Paman

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:01

BNI Perkuat Aksi Lingkungan, 423 Kg Sampah Berhasil Diangkut dari Pantai Mertasari

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:56

BI-Kemenkeu Sepakati Pengalihan Utang Tahun Ini, Nilainya Rp173,4 Triliun

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:40

Teror Ketua BEM UGM, Komisi III Dorong Laporan Resmi ke Aparat

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:14

PB IKA PMII Pimpinan Fathan Subchi Pastikan Kepengurusan Sah Secara Hukum

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:37

BNI Rayakan Imlek 2577 Kongzili Bersama Nasabah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:03

Selengkapnya