Berita

Sekjen BPP Hipmi, Anggawira/Ist

Politik

Sekjen BPP Hipmi Harap Ada Perubahan Batas Usia Capres-Cawapres di UU Pemilu

RABU, 18 OKTOBER 2023 | 01:46 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Setelah perjalanan panjang dalam proses uji materi terkait gugatan batas usia minimal capres-cawapres yang diajukan oleh sejumlah kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kepada Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya diputuskan pada Senin (16/10).

Menurut Sekretaris Jenderal Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Sekjen BPP Hipmi) Anggawira, dirinya berharap ada perubahan ke depan terkait batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun.

"Pemimpin muda harus memiliki kesempatan yang sama untuk mengabdi di panggung nasional, dan pastinya harus melalui ujian dan pengalaman kepemimpinan (meritokrasi) untuk menuju panggung nasional tersebut. Dengan pernah menjadi kepala daerah sudah teruji kepemimpinannya," ujar Anggawira dalam keterangannya, Selasa (17/10).

Dia menambahkan bahwa, memang Gugatan dari PSI ditolak oleh MK, tapi ada yang dikabulkan sebagian dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, dimana setiap orang yang belum 40 (empat puluh) tahun tapi pernah dipilih dalam pemilu dan pilkada atau pejabat di atas sedang menjabat, bisa mencalonkan diri sebagai pemimpin nasional (calon presiden dan calon wakil presiden).

"Diharapkan dengan ada norma baru ini, ke depan tidak ada lagi pembatasan minimal usia perihal kepemimpinan nasional, tetapi harus berdasarkan sistem meritokrasi yang kuat," jelas Anggawira.

Anggawira melanjutkan, harapan ini sebenarnya sudah sesuai dengan nilai yang selama ini ada di HIPMI yang memang anggotanya merupakan para pengusaha muda. Dengan tak sedikit alumni pengurusnya yang saat ini sukses menjabat di pemerintahan hingga masuk kabinet Presiden Joko Widodo.

“Kami dari BPP Hipmi mengapresiasi putusan MK dan menghormatinya. Tapi di sisi lain, seperti yang sudah jauh-jauh hari telah disampaikan oleh Ketua Umum Akbar Buchari, kami tetap berharap dibukanya kesempatan juga generasi muda untuk ikut mencoba membangun bangsa sebagai calon pemimpin di tingkat RI 1 dan 2,” bebernya

MK dalam beberapa putusannya telah menyatakan, mereka tidak bisa menentukan batas usia demi menghindari potensi terjadinya dinamika ke di kemudian hari sehingga persyaratan menjadi capres-cawapres tetap sesuai Pasal 169 huruf q di undang-undang tersebut, yaitu tetap minimal 40 tahun.

Menurut Anggawira, anak muda yang minimal usia 35 tahun, sebelumnya memang memiliki track record baik sudah mampu menjadi calon pemimpin bangsa. Apalagi mayoritas populasi di Indonesia sedang didominasi oleh milenial serta gen Z.

Menurutnya, dengan semakin meningkatnya populasi generasi muda maka semakin banyak dinamika permasalahan yang muncul di dalam negeri dan sebenarnya bisa diselesaikan juga oleh generasi muda.

"Oleh karena itulah saya meminta kepada DPR RI untuk mendengarkan suara-suara generasi muda yang ingin memimpin bangsa dan mempertimbangkan ke depannya untuk mengkaji perubahan terhadap undang-undang Pemilu,” tutup Anggawira.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya