Berita

Gibran Rakabuming Raka/Net

Politik

Rakyat Indonesia Kena Prank, MK Ternyata Beri Peluang Gibran jadi Cawapres

SENIN, 16 OKTOBER 2023 | 16:51 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Masyarakat Indonesia boleh jadi sedang terkena prank Mahkamah Konstitusi (MK), karena pada akhirnya memberikan celah dan peluang bagi putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai cawapres, meskipun awalnya menolak diturunkannya usia minimal Capres-Cawapres.

Menurut Direktur Pusat Riset Politik, Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam, dengan adanya putusan MK perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan mahasiswa Universitas Negeri Surakarta (UNS), Almas Tsaqibbirru Re A, maka Gibran dapat maju sebagai cawapres pada Pilpres 2024.

"Ini salah satu celah dan peluang bagi Gibran melalui putusan Mahkamah Konstitusi yang putusannya agak sedikit zigzag atau mengecoh mengenai syarat umur capres maupun cawapres," kata Saiful kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (16/10).


Awalnya, kata Saiful, publik telah bergembira karena syarat usia minimal capres-cawapres 35 tahun ditolak oleh MK atas gugatan yang diajukan PSI dan Partai Garuda. Namun ternyata, dengan argumen yang tidak jauh berbeda, justru MK mengabulkan gugatan dari mahasiswa UNS.

"Saya kira ini adalah peluang bagi Gibran untuk maju, dan bisa jadi memang skenarionya mengarah ke sana," terangnya.

Dengan putusan tersebut, kata akademisi Universitas Sahid Jakarta ini, sangat jelas bahwa Gibran memenuhi syarat untuk dapat maju sebagai capres maupun cawapres. Mengingat, Gibran pernah terpilih dan diangkat sebagai kepala daerah, yakni saat ini masih menjabat Walikota Solo.

"Sehingga dengan demikian bisa bagi Gibran untuk mencalonkan sebagai capres maupun cawapres. Ini (putusan MK) adalah lampu hijau bagi Gibran," pungkas Saiful.

Pada hari ini, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan mahasiswa UNS tersebut. Sehingga, bunyi Pasal 169 huruf 1 UU 7/2017 tentang Pemilu yang mengatur syarat usia minimum capres-cawapres berubah.

"Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu yang menyatakan, 'berusia paling rendah 40 tahun' bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, selama tidak dimaknai 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'," kata Ketua MK, Anwar Usman.

Sehingga dengan begitu, adik ipar Presiden Joko Widodo itu memastikan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah".

"Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya," demikian Anwar menambahkan.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Andre Rosiade Sambangi Bareskrim Polri Usai Nenek Penolak Tambang Ilegal Dipukuli

Senin, 12 Januari 2026 | 14:15

Cuaca Ekstrem Masih Akan Melanda Jakarta

Senin, 12 Januari 2026 | 14:10

Bitcoin Melambung, Tembus 92.000 Dolar AS

Senin, 12 Januari 2026 | 14:08

Sertifikat Tanah Gratis bagi Korban Bencana Bukti Kehadiran Negara

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

KPK Panggil 10 Saksi Kasus OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

Prabowo Terharu dan Bangga Resmikan 166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru

Senin, 12 Januari 2026 | 13:52

Kasus Kuota Haji, Komisi VIII Minta KPK Transparan dan Profesional

Senin, 12 Januari 2026 | 13:40

KPK Periksa Pengurus PWNU DKI Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 13:12

Prabowo Tinjau Sekolah Rakyat Banjarbaru, Ada Fasilitas Smartboard hingga Laptop Persiswa

Senin, 12 Januari 2026 | 13:10

Air Naik hingga Sepinggang, Warga Aspol Pondok Karya Dievakuasi Polisi

Senin, 12 Januari 2026 | 13:04

Selengkapnya