Berita

Koordinator Divisi Hukum dan Sengketa Panwaslih Aceh, Fahrul Rizha Yusuf/Ist

Politik

Panwaslih Aceh Wanti-wanti Kampanye Terselubung Bacaleg Petahana

SENIN, 16 OKTOBER 2023 | 05:52 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Koordinator Divisi Hukum dan Sengketa Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh, Fahrul Rizha Yusuf mengingatkan para Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) petahana untuk tidak memanfaatkan masa reses untuk berkampanye secara terselubung.

Salah satunya dengan menyisipkan logo partai politik (Parpol) di spanduk kegiatan. Pasalnya, hal tersebut sangat mungkin terjadi jelang Pemilu 2024.

"Kami imbau agar kegiatan-kegiatan pertemuan dengan konstituen tidak menjurus pada pelaksanaan unsur kampanye, seperti ajakan memilih," kata Fahrul Rizha dikutip Kantor Berita RMOLAceh, Minggu (15/10).


Fahrul mengatakan, saat ini yang dibolehkan hanya kegiatan bersifat sosialisasi. Itupun, untuk internal partai politik.

"Sedangkan, untuk bacaleg yang belum ditetapkan dalam DCT. Maka tidak diperbolehkan," tegasnya.

Fahrul menjelaskan berdasarkan pasal 492 Undang-Undang 7/2017 Tentang Pemilu, disebutkan bahwa tindakan melakukan kampanye di luar jadwal yang ditetapkan oleh KPU dapat digolongkan sebagai tindak pidana Pemilu.

"Karena incumbent melaksanakan fungsi jabatan sebagai legislatif yang saat ini dengan fungsi representatif, fungsi regulasi dan pengawasan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat di Aceh," jelas Fahrul.

Lebih lanjut Fahrul mengatakan, jika anggota legislatif melaksanakan fungsi kenegaraan, seperti reses tentu pihaknya tidak bisa melarang.

“Namun kalau di lapangan sampai terjadi penyimpangan berupa meminta dukungan atau mengarahkan masyarakat untuk memilih, tentu akan ditindak,” tandasnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

Muktamar NU Turut Gerakan Ekonomi Masyarakat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:22

Puan Anggap Santai Ocehan Budi Arie soal Percepatan Pemilu

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:11

Ada Angka Favorit Prabowo di Balik Muktamar NU

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:09

Bisnis Makin Kompleks, Profesi PPGA Disiapkan untuk Kelola Risiko Kebijakan dan Politik

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:58

Prabowo Tiba di Lokasi Muktamar ke-35 NU, Disambut Rais 'Aam hingga Gus Yahya

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:58

LKPP 2025 Kembali Raih WTP ke-10 Sejak 2016, Ini Catatan Purbaya

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:54

Menkop Ingin Koperasi dan Pariwisata Kerek Ekonomi Daerah

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:51

IPW Minta Dugaan Penipuan Rp58,5 Miliar Libatkan Perwira Polri Diuji Profesional

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:51

KPK Panggil Mantan Pj Bupati Muara Enim Hingga Petinggi Swasta di Kasus Suap Edison

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:46

Jangan Sampai UU Perampasan Aset Buka Celah Penyalahgunaan Wewenang

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:43

Selengkapnya