Berita

Koordinator Divisi Hukum dan Sengketa Panwaslih Aceh, Fahrul Rizha Yusuf/Ist

Politik

Panwaslih Aceh Wanti-wanti Kampanye Terselubung Bacaleg Petahana

SENIN, 16 OKTOBER 2023 | 05:52 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Koordinator Divisi Hukum dan Sengketa Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh, Fahrul Rizha Yusuf mengingatkan para Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) petahana untuk tidak memanfaatkan masa reses untuk berkampanye secara terselubung.

Salah satunya dengan menyisipkan logo partai politik (Parpol) di spanduk kegiatan. Pasalnya, hal tersebut sangat mungkin terjadi jelang Pemilu 2024.

"Kami imbau agar kegiatan-kegiatan pertemuan dengan konstituen tidak menjurus pada pelaksanaan unsur kampanye, seperti ajakan memilih," kata Fahrul Rizha dikutip Kantor Berita RMOLAceh, Minggu (15/10).


Fahrul mengatakan, saat ini yang dibolehkan hanya kegiatan bersifat sosialisasi. Itupun, untuk internal partai politik.

"Sedangkan, untuk bacaleg yang belum ditetapkan dalam DCT. Maka tidak diperbolehkan," tegasnya.

Fahrul menjelaskan berdasarkan pasal 492 Undang-Undang 7/2017 Tentang Pemilu, disebutkan bahwa tindakan melakukan kampanye di luar jadwal yang ditetapkan oleh KPU dapat digolongkan sebagai tindak pidana Pemilu.

"Karena incumbent melaksanakan fungsi jabatan sebagai legislatif yang saat ini dengan fungsi representatif, fungsi regulasi dan pengawasan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat di Aceh," jelas Fahrul.

Lebih lanjut Fahrul mengatakan, jika anggota legislatif melaksanakan fungsi kenegaraan, seperti reses tentu pihaknya tidak bisa melarang.

“Namun kalau di lapangan sampai terjadi penyimpangan berupa meminta dukungan atau mengarahkan masyarakat untuk memilih, tentu akan ditindak,” tandasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Bos Danantara Ungkap Proses Pangkas BUMN Tak Mudah

Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:11

Hingga Siang Nusron Belum Hadir, KPK Masih Menunggu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:53

PJBS Direvisi, Porsi Saham Bayan Resources yang Dibeli Haji Isam Bertambah Jadi 10,08 Miliar

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:44

Nasib Gibran Kini Tergantung Prabowo

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:37

Empat WNI Pulang ke Tanah Air usai Enam Bulan Disandera Bajak Laut Somalia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

PDIP: Kebohongan Gibran Lulus SMA Sederajat Tercatat dalam Putusan Negara!

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

Putusan MK soal Gibran Buka Perdebatan Demokrasi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:21

DPR Minta Pemerintah Percepat Huntara bagi Korban Gempa Flores

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:19

Rita Widyasari Kembali Diperiksa KPK

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:17

Badai Dekati Amerika, Harga Minyak Naik Lagi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:01

Selengkapnya