Berita

Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo/RMOL

Hukum

SYL Diduga Paksa ASN Kementan Setor Hingga 10 Ribu Dolar AS, KPK: Bila Menolak Dimutasi

JUMAT, 13 OKTOBER 2023 | 20:34 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), disebut-sebut memaksa ASN di Kementerian Pertanian agar menyetor uang, dengan ancaman mutasi.

Pernyataan itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, saat konferensi pers penahanan terhadap Syahrul Yasin Limpo dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan, Muhammad Hatta (MH).

Menurut Alex, pada periode kepemimpinan sebagai Mentan, Syahrul Yasin Limpo mengangkat dan melantik tersangka Kasdi Subagyono (KS) sebagai Sekjen, dan Hatta sebagai Direktur Alsintan.


Syahrul Yasin Limpo membuat kebijakan personal, di antaranya melakukan pungutan hingga menerima setoran dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk keluarga inti.

"Kebijakan SYL memungut hingga menerima setoran itu berlangsung pada 2020-2023," kata Alex, kepada wartawan, di Gedung Juang pada Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat malam (13/10).

Syahrul Yasin Limpo, tambahnya, menugaskan Kasdi dan Hatta untuk menarik sejumlah uang dari unit eselon I dan II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank, hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.

"Ada paksaan dari SYL terhadap para ASN di Kementerian Pertanian, di antaranya ancaman mutasi," katanya.

Kasdi dan Hatta selalu aktif menyampaikan perintah SYL di setiap forum pertemuan, baik formal maupun informal, di lingkungan Kementan. Terkait sumber uang yang digunakan, di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementan yang sudah di markup, termasuk permintaan uang dari para vendor yang mendapatkan proyek.

Atas arahan Syahrul Yasin Limpo, Kasdi dan Hatta memerintahkan bawahannya mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, para direktur jenderal, kepala badan, hingga sekretaris di masing-masing eselon I, dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL, dengan besaran mulai 4 ribu Dolar AS hingga 10 ribu Dolar AS.

"Hal itu dilakukan rutin tiap bulan, menggunakan pecahan mata uang asing," pungkas Alex.

Mulai malam ini, Syahrul Yasin Limpo dan Hatta resmi ditahan KPK untuk 20 hari pertama sejak 13 Oktober 2023 hingga 1 November 2023, di Rutan KPK. Sedangkan tersangka Kasdi sudah ditahan sejak Rabu (11/10).

Terhadap tiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Khusus Syahrul Yasin Limpo juga dijerat Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya