Berita

Pelabuhan loading batu bara PT RMKE yang berada di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan/RMOLSumsel

Nusantara

Disnakertrans Sumsel Minta RMK Energy (RMKE) Penuhi Hak Karyawan

JUMAT, 13 OKTOBER 2023 | 17:43 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel ikut menyoroti penyegelan pelabuhan PT RMK Energy (RMKE) berujung pada terhentinya operasional perusahaan yang membuat sejumlah karyawan dirumahkan.

Kepala Disnakertrans Deliar Marzoeki melalui Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial Disnakertrans Sumsel, Eki Zakiyah menekankan kepada perusahaan untuk tetap membayar hak perusahaan.

Apalagi nanti perusahaan akhirnya ditutup dan dicabut izin operasionalnya, maka menurut Eki, hak pesangon karyawan harus segera dibayarkan sesuai dengan ketentuan.

"Pemenuhan hak pegawai yang di-PHK sudah diatur dalam Perppu No 2/2022 tentang Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi Undang-undang," ujarnya kepada Kantor Berita RMOLSumsel, Jumat (13/10).

Selain pesangon, perusahaan menurutnya juga dapat memberi uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak kepada karyawan yang terkena PHK atau pensiun. Meskipun sampai saat ini belum ada aduan dari kedua belah pihak.

"Seharusnya mengadu apabila hak tidak diberikan. Jika memang ada pengaduan maka kami akan segera panggil keduanya," katanya.

Dia menerangkan, secara domisili, PT RMK Energy masuk ke dalam wilayah Muara Enim. Sehingga, jika memang ada permasalahan maka kemungkinan pengaduan akan masuk ke Disnaker Muara Enim.

Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa, masa kerja kurang dari 1 tahun: pesangon 1 bulan upah; masa kerja 1 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 2 tahun: pesangon 2 bulan upah; masa kerja 2 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 3 tahun: pesangon 3 bulan upah; masa kerja 3 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 4 tahun: pesangon 4 bulan upah.

Masa kerja 4 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 5 tahun: pesangon 5 bulan upah; masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun: pesangon 6 bulan upah; masa kerja 6 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 7 tahun: pesangon 7 bulan upah; masa kerja 7 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 8 tahun: pesangon 8 bulan upah dan masa kerja 8 tahun atau lebih: pesangon 9 bulan upah.

Sementara itu, Ketua KSBSI Sumsel, Ali Hanafiah mengatakan, pihaknya mendorong karyawan yang dirumahkan untuk membuat laporan di Disnaker Muara Enim, apabila yang tidak diinginkan itu terjadi.

Permasalahan perusahaan yang membuat aktifitas disetop oleh Kementerian LHK itu, bukan keinginan karyawan, melainkan akibat tanggung jawab perusahaan yang harus dipisahkan dengan hak karyawan. Sebab, berdasarkan aturan ketenagakerjaan, saat dirumahkan, perusahaan harus tetap membayar upah karyawan.

"Mereka harus mendapatkan hak upah. Karena itu (Penyegelan dan Penyetopan operasional) bukan karena kemauan mereka (karyawan). Jika mengacu para peraturan (pelanggaran yang dilakukan oleh RMKE). Maka, apa yang dilakukan perusahaan tersebut merupakan pelanggaran yang harusnya mereka sendiri bertanggung jawab," jelas Ali.


Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

Nyanyian Riza Chalid Penting Mengungkap Pejabat Serakah

Minggu, 09 Maret 2025 | 20:58

Polda Metro Didesak Segera Periksa Pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoe

Minggu, 09 Maret 2025 | 18:30

UPDATE

Sinergi Infrastruktur dan Pertahanan Kunci Stabilitas Nasional

Senin, 10 Maret 2025 | 21:36

Indonesia-Vietnam Naikkan Level Hubungan ke Kemitraan Strategis Komprehensif

Senin, 10 Maret 2025 | 21:22

Mendagri Tekan Anggaran PSU Pilkada di Bawah Rp1 Triliun

Senin, 10 Maret 2025 | 21:02

Puji Panglima, Faizal Assegaf: Dikotomi Sipil-Militer Memang Selalu Picu Ketegangan

Senin, 10 Maret 2025 | 20:55

53 Sekolah Rakyat Dibangun, Pemerintah Matangkan Infrastruktur dan Kurikulum

Senin, 10 Maret 2025 | 20:48

PEPABRI Jamin Revisi UU TNI Tak Hidupkan Dwifungsi ABRI

Senin, 10 Maret 2025 | 20:45

Panglima TNI Tegaskan Prajurit Aktif di Jabatan Sipil Harus Mundur atau Pensiun

Senin, 10 Maret 2025 | 20:24

Kopdes Merah Putih Siap Berantas Kemiskinan Ekstrem

Senin, 10 Maret 2025 | 20:19

Menag Masih Pelajari Kasus Pelarangan Ibadah di Bandung

Senin, 10 Maret 2025 | 20:00

Airlangga dan Sekjen Partai Komunis Vietnam Hadiri High-Level Business Dialogue di Jakarta

Senin, 10 Maret 2025 | 19:59

Selengkapnya