Penggagas lembaga survei KedaiKOPI Hendri Satrio/Ist
Penggagas lembaga survei KedaiKOPI Hendri Satrio/Ist
Salah satunya Pasal 43 ayat 1 dan 2 UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM yang berbunyi: Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih di dalam Pemilu berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Analis politik Hendri Satrio mengatakan, alasan HAM agar Gibran lolos menjadi cawapres Prabowo Subianto merupakan alasan yang dibuat-buat.
Populer
Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22
Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00
Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07
Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11
Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21
UPDATE
Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:57
Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:29
Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:51
Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:45
Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:52
Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:34
Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:22
Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:41
Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:29
Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:00