Berita

Perkumpulan Pemuda Keadilan menggelar unjuk rasa dengan menghadirkan sekitar 40 orang di depan Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan untuk memberikan apresiasi kepada KPK yang telah menangkap Syahrul Yasin Limpo para Kamis malam (12/10)/RMOL

Hukum

Dukung Penangkapan SYL, Perkumpulan Pemuda Keadilan: Pimpinan KPK Difitnah Para Koruptor

JUMAT, 13 OKTOBER 2023 | 12:43 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Puluhan orang yang tergabung dalam Perkumpulan Pemuda Keadilan mendukung penuh dan mengapresiasi terhadap tindakan tegas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Koordinator Perkumpulan Pemuda Keadilan, Dendi Budiman mengatakan, pihaknya menggelar unjuk rasa dengan menghadirkan sekitar 40 orang di depan Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan untuk memberikan apresiasi kepada KPK yang telah menangkap Syahrul Yasin Limpo para Kamis malam (12/10).

"Kita mengapresiasi kinerja KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri. Kita akan terus menjaga KPK yang mana hari ini KPK seperti dilemahkan, pimpinan KPK difitnah oleh para koruptor, para koruptor bersatu untuk melawan KPK," kata Dendi saat berorasi di atas mobil komando seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Jumat siang (13/10).


Dendi melihat, saat ini begitu massif serangan kepada KPK. Untuk itu, pihaknya meminta agar KPK tidak boleh lemah dan takut kepada siapapun.

'Kita akan terus mengawal KPK, yang mana hari ini kita sangat berterima kasih kepada KPK. KPK telah berani menangkap Syahrul Yasin Limpo," tutur Dendi.

Menurut Dendi, siapapun yang terbukti atau diduga kuat melakukan korupsi, maka harus ditangkap, seperti Syahrul Yasin Limpo yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan), serta dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Kita hari ini mewakili seluruh masyarakat Indonesia, menyatakan sikap mendukung KPK untuk menangkap dan menahan Syahrul Yasin Limpo. Karena apa, Syahrul Yasin Limpo sudah terbukti melakukan tindak Pidana korupsi dan sudah ditetapkan tersangka. Sehingga hari ini tidak ada kompromi untuk Syahrul Yasin Limpo dilakukan penahanan," pungkasnya.

Syahrul Yasin Limpo ditangkap tim penyidik KPK di salah satu apartemen di wilayah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis malam (12/10). Rombongan petugas KPK yang menangkap Syahrul Yasin Limpo tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada pukul 19.15 WIB.

Syahrul Yasin Limpo tiba di Gedung Merah Putih KPK mengenakan jaket hitam dengan topi dan masker menutup wajahnya. Tampak tangannya sudah dipasang borgol besi.

Politikus Partai Nasdem ini resmi diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemerasan terhadap pejabat di Kementan, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada Rabu kemarin (11/10).

Bersama Mentan periode 2019-2023, Syahrul Yasin Limpo (SYL), turut dijadikan tersangka Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan, Muhammad Hatta (MH).

KPK baru resmi menahan tersangka Kasdi. Sedangkan tersangka Syahrul Yasin Limpo dan Hatta belum dipakaikan rompi oranye khas tahanan KPK.

Untuk Hatta, dikabarkan dipanggil tim penyidik untuk hadir ke Gedung Merah Putih KPK pada hari ini. Hatta akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

Dalam perkaranya, saat menjabat Mentan, Syahrul Yasin Limpo membuat kebijakan personal kaitan adanya pungutan maupun setoran. Di antaranya dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk keluarga intinya.

Syahrul selanjutnya menginstruksikan Kasdi dan Hatta melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan eselon II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank, hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.

Sumber uang yang digunakan di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementan yang sudah di markup, termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di Kementan.

Atas arahan Syahrul, Kasdi dan Hatta memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, para Direktur Jenderal, Kepala Badan, hingga Sekretaris di masing-masing eselon I dengan besaran mulai 4 ribu dolar AS hingga 10 ribu dolar AS.

Penerimaan uang melalui Kasdi dan Hatta sebagai representasi sekaligus orang kepercayaan dari Syahrul Yasin Limpo dilakukan secara rutin tiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing.

Sejauh ini, uang yang dinikmati Syahrul Yasin Limpo bersama-sama dengan Kasdi dan Hatta sekitar Rp13,9 miliar. Penggunaan uang oleh Syahrul Yasin Limpo yang juga diketahui Kasdi dan Hatta antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik Syahrul Yasin Limpo.




Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Dasco Ungkap Target Closing RUU Ketenagakerjaan

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:49

Ahmad Luthfi Minta Daerah Dilibatkan dalam Evaluasi MBG

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:23

Pameran "Aku Arek Suroboyo" Kuak Sisi Lain Bung Karno yang Jarang Diketahui

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:11

Usulan Natalius Pigai, Ikhtiar Hadirkan Polri Lebih Modern dan Adaptif

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:53

Pajak, Kepercayaan dan Kontrak Sosial

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:49

Jalur Titipan SPMB Masuk Pidana Korupsi, Mau Anak Pintar Kok Nyogok...

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:23

Jurus Seribu Langkah Gagal, Eksekutor Jambret Jakbar Digulung!

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:36

Ditolak Daerah, Mubes V Kosgoro 1957 Dianggap Cacat Prosedur

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:32

Hari Lingkungan Hidup, Pertamina Gaspol Inovasi Sampah dan Tanam Pohon

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:24

Ini Instruksi Khusus Prabowo ke Seskab Teddy Soal Sekolah Rakyat

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:07

Selengkapnya