Berita

Dua emak-emak di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, terpaksa harus berurusan dengan pihak Kepolisian/RMOLJabar

Presisi

Edarkan Sabu-Sabu, Dua Emak-Emak Ditangkap Polisi Tasikmalaya

JUMAT, 13 OKTOBER 2023 | 05:38 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Nekad edarkan sabu-sabu, dua emak-emak di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, terpaksa harus berurusan dengan pihak Kepolisian. Mereka adalah NA (40) seorang ibu rumah tangga warga Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung, dan ME (37) warga Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung, Jawa Barat.

Keduanya ditangkap di wilayah Kelurahan Lengkongsari, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Sy Zainal Abidin melalui Kasat Narkoba, AKP Ikhwan mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya informasi dari warga bahwa kedua wanita tersebut diduga menguasai dan menyimpan barang haram tersebut.


Berdasarkan informasi tersebut, anggotanya langsung melakukan penyelidikan. Setelah diselidiki, polisi melakukan penangkapan dan mengamankan dua Emak-Emak tersebut.

"Kami berhasil amankan dua perempuan yang merupakan warga  Kota Bandung, dengan barang bukti narkoba jenis sabu," kata Kasat Narkoba, Polres Tasikmalaya Kota AKP Ikhwan Kantor Berita RMOLJabar, Kamis (12/10).

Lebih lanjut, AKP Ikhwan menambahkan, dari tangan kedua orang tersebut ditemukan barang bukti 3 paket narkoba jenis sabu siap edar.

"Selain barang bukti sabu-sabu sebanyak 2,03 gram, kami juga amankan alat hisap beserta tas dan handphone yang diduga digunakan pelaku untuk transaksi narkoba," ujarnya.

Sambungnya, dari pengakuan tersangka, mereka mendapatkan narkoba tersebut dari R yang kini masih dalam pengerjaan pihak Kepolisian.

Dua pelaku masih mendekam di sel tahanan Mapolres Tasikmalaya Kota guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kedua pelaku juga disangkakan dengan  pasal 112 ayat (1) jo 114 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

Dewan Kebon Sirih Tetap Godok Perda DKJ Meski Ibu Kota Belum Pindah

Senin, 18 Mei 2026 | 20:17

Pengamat: Kepemimpinan Buruk Awal Kerusakan Bangsa

Senin, 18 Mei 2026 | 20:02

Oktasari Sabil Raih Gelar Doktor di Malaysia

Senin, 18 Mei 2026 | 19:46

Pernyataan Prabowo soal Dolar Upaya Menenangkan Masyarakat

Senin, 18 Mei 2026 | 19:45

BSI Buka Kembali Scholarship untuk 5.250 Mahasiswa dan Pelajar

Senin, 18 Mei 2026 | 19:37

MPR Putuskan Lomba Ulang LCC Empat Pilar di Kalbar Batal

Senin, 18 Mei 2026 | 19:28

Prabowo Panggil Gubernur BI hingga Menkeu ke Istana, Ini yang Dibahas

Senin, 18 Mei 2026 | 19:15

Mantan ART Lapor ke DPR Pernah Dipukul Erin hingga Kepala Ditendang

Senin, 18 Mei 2026 | 19:08

Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, OJK Jabar Dorong Frontliner Bank Ramah Disabilitas

Senin, 18 Mei 2026 | 19:00

DPR Tagih Janji BI soal Penguatan Rupiah Mulai Juni

Senin, 18 Mei 2026 | 18:55

Selengkapnya