Berita

Dua emak-emak di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, terpaksa harus berurusan dengan pihak Kepolisian/RMOLJabar

Presisi

Edarkan Sabu-Sabu, Dua Emak-Emak Ditangkap Polisi Tasikmalaya

JUMAT, 13 OKTOBER 2023 | 05:38 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Nekad edarkan sabu-sabu, dua emak-emak di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, terpaksa harus berurusan dengan pihak Kepolisian. Mereka adalah NA (40) seorang ibu rumah tangga warga Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung, dan ME (37) warga Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung, Jawa Barat.

Keduanya ditangkap di wilayah Kelurahan Lengkongsari, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Sy Zainal Abidin melalui Kasat Narkoba, AKP Ikhwan mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya informasi dari warga bahwa kedua wanita tersebut diduga menguasai dan menyimpan barang haram tersebut.


Berdasarkan informasi tersebut, anggotanya langsung melakukan penyelidikan. Setelah diselidiki, polisi melakukan penangkapan dan mengamankan dua Emak-Emak tersebut.

"Kami berhasil amankan dua perempuan yang merupakan warga  Kota Bandung, dengan barang bukti narkoba jenis sabu," kata Kasat Narkoba, Polres Tasikmalaya Kota AKP Ikhwan Kantor Berita RMOLJabar, Kamis (12/10).

Lebih lanjut, AKP Ikhwan menambahkan, dari tangan kedua orang tersebut ditemukan barang bukti 3 paket narkoba jenis sabu siap edar.

"Selain barang bukti sabu-sabu sebanyak 2,03 gram, kami juga amankan alat hisap beserta tas dan handphone yang diduga digunakan pelaku untuk transaksi narkoba," ujarnya.

Sambungnya, dari pengakuan tersangka, mereka mendapatkan narkoba tersebut dari R yang kini masih dalam pengerjaan pihak Kepolisian.

Dua pelaku masih mendekam di sel tahanan Mapolres Tasikmalaya Kota guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kedua pelaku juga disangkakan dengan  pasal 112 ayat (1) jo 114 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Dasco Ungkap Target Closing RUU Ketenagakerjaan

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:49

Ahmad Luthfi Minta Daerah Dilibatkan dalam Evaluasi MBG

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:23

Pameran "Aku Arek Suroboyo" Kuak Sisi Lain Bung Karno yang Jarang Diketahui

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:11

Usulan Natalius Pigai, Ikhtiar Hadirkan Polri Lebih Modern dan Adaptif

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:53

Pajak, Kepercayaan dan Kontrak Sosial

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:49

Jalur Titipan SPMB Masuk Pidana Korupsi, Mau Anak Pintar Kok Nyogok...

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:23

Jurus Seribu Langkah Gagal, Eksekutor Jambret Jakbar Digulung!

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:36

Ditolak Daerah, Mubes V Kosgoro 1957 Dianggap Cacat Prosedur

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:32

Hari Lingkungan Hidup, Pertamina Gaspol Inovasi Sampah dan Tanam Pohon

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:24

Ini Instruksi Khusus Prabowo ke Seskab Teddy Soal Sekolah Rakyat

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:07

Selengkapnya