Berita

Ilustrasi Foto/Net

Bisnis

Perolehan PNBP Perikanan Anjlok Minus 82,28 Persen, PIT Picu Ketidakpastian Hukum

KAMIS, 12 OKTOBER 2023 | 20:14 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Upaya KKP menggenjot Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan menerapkan kuota Penangkapan Ikan Terukur (PIT) memicu ketidakpastian hukum dalam implementasinya.

Menyoroti hal tersebut, Ketua Bidang Perikanan dan Peternakan APINDO, Hendra Sugandhi menyatakan perolehan PNBP pendapatan sektor perikanan periode Januari-Agustus 2023 mengalami kontraksi yang hebat.

“PNBP merosot sangat tajam year on year (YoY) minus 82,28 persen yang nilainya hanya Rp140,6 miliar,” kata Hendra kepada Kantor Berita Politik RMOL di Jakarta, Kamis (12/10)


Padahal, lanjut dia, komponen penggali PNBP yaitu harga dan produktivitas sudah dinaikkan ratusan persen dan migrasi perizinan kapal 5-29 GT yang tadinya izin pemerintah daerah menjadi izin pusat.  

“Tapi upaya tersebut ternyata tidak mampu mendongkrak PNBP perikanan dan volume hasil tangkapan terus menurun sejak sistem pasca produksi diterapkan 1 Januari 2023,” jelasnya.  

Masih kata Hendra, penurunan PNBP ini memicu Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap mengambil langkah zig zag. Dimulai dengan cara merampas hak nelayan pelaku usaha dengan menghanguskan SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan) pra produksi yang masih berlaku.

“Kemudian memaksa nelayan untuk mengubahnya menjadi SIPI pasca produksi,” ungkap dia.

Sambung dia, pelaku usaha perikanan tangkap juga banyak mendapatkan penjelasan dan penafsiran yang berbeda beda dari pegawai KKP, mengenai aturan PIT ini.

“Jika tahun ini membayar PNBP dengan sistem pasca bayar/PIT lebih rendah daripada tahun 2022 sistem pra-bayar, maka pelaku usaha harus membayar selisih kekurangannya sebagai "sumbangan ke negara" agar matching dengan nilai PNBP yang dibayar tahun lalu,” bebernya.

“Hasil tangkapan ikan sudah ditimbang bersama enumurator dan didokumentasikan, namun ironisnya tidak diakui dan dikesampingkan. Nelayan pelaku usaha dituduh kurang bayar PNBP,” tambah dia.

Dia menjelaskan, intinya nelayan harus bayar minimal nilainya sama dengan nominal SIPI pra produksi. Jika tidak bersedia e-PIT akan terblokir tidak dapat mengupload dokumen dan akan dimasukan ke zona merah serta tidak diberikan SLO-SPB (Standar Laik Operasi - Surat Persetujuan Berlayar).

Hendra mengkhawatirkan kerancuan penyimpangan pelaksanaan pasca produksi merusak iklim usaha, meresahkan nelayan pelaku usaha dan menimbulkan ketidakpastian hukum.

“Agar tidak menjadi bola liar, solusinya harus ada pihak ketiga di luar KKP yang segera mengaudit pelaksanaan pungutan PNBP perikanan pasca produksi agar tidak terjadi penyimpangan yang berkelanjutan, yang meresahkan pelaku usaha,” pungkasnya.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Bareskrim Bongkar Tempat Jual Beli Ekstasi di Tempat Hiburan Malam

Rabu, 18 Maret 2026 | 03:59

Ekonom Sambut Baik Kerja Sama RI-Jepang soal Energi Hijau

Rabu, 18 Maret 2026 | 03:45

NKRI di Persimpangan Jalan

Rabu, 18 Maret 2026 | 03:13

Legislator Kebon Sirih Bareng Walkot Jakbar Sidak Terminal Kalideres

Rabu, 18 Maret 2026 | 02:50

Menhan: Masyarakat Harus Benar-benar Merasakan Kehadiran TNI

Rabu, 18 Maret 2026 | 02:25

RI Siapkan Tameng Hadapi Investigasi Dagang AS

Rabu, 18 Maret 2026 | 02:08

Kemenhub Tegaskan Penerbangan ke Luar Negeri Tetap Beroperasi

Rabu, 18 Maret 2026 | 01:50

Teheran Diserang Lagi, Israel Klaim Bunuh Dua Pejabat Tinggi Iran

Rabu, 18 Maret 2026 | 01:30

Sopir Taksi Daring Lapor Polisi Usai Dituduh Curi Akun Mobile Legend

Rabu, 18 Maret 2026 | 01:10

BI Beri Sinyal Tidak Akan Pangkas Suku Bunga Imbas Gejolak Global

Rabu, 18 Maret 2026 | 00:50

Selengkapnya