Berita

Ilustrasi Foto/Net

Bisnis

Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur Zalim Terhadap Nelayan Kecil

KAMIS, 12 OKTOBER 2023 | 14:39 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) berbasis kuota memberi peluang kepada investor di dalam dan luar negeri untuk memanfaatkan sumber daya ikan pada zona-zona industri melalui perizinan khusus berjangka 15 tahun.
 
Kebijakan tersebut, menargetkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp12 triliun pada 2024 atau meningkat Rp1 triliun dari tahun 2021.
 
Ketua Front Nelayan Indonesia (FNI), Rusdianto Samawa, mengungkapkan kebijakan ini menuai polemik bagi nelayan kecil di sepanjang pesisir Indonesia.
 

 
“Kebijakan ini tak penuhi rasa keadilan. Nelayan seringkali dijadikan obyek eksploitasi dari hal terkecil hingga penarikan PNBP yang sangat merugikan dapur rumah tangga nelayan," ucap Rusdianto kepada Kantor Berita Politik RMOL di Jakarta, Kamis (12/10).
 
Sementara, lanjut dia, eksploitasi penuh (fully exploited) dan eksploitasi berlebih (over exploited) telah berlangsung lama. Hal ini menunjukan pemerintah abaikan aspek lingkungan dan sustainability sumber daya perikanan.
 
"Selama izin PIT itu diberikan kepada perusahaan dalam dan luar negeri. Selama itu pula penangkapan ikan di Indonesia mengabaikan aspek keadilan. Eksploitasi ini bentuk kezaliman yang nyata terhadap kedaulatan perikanan,” jelas Rusdianto.

“Itu membuat nelayan menjerit, harus bersaing dengan seluruh perusahaan-perusahaan oligarki dalam dan luar negeri yang mendapat izin tersebut," tegasnya.
 
Sambungnya, keputusan KKP tersebut, tidak bersifat keberlanjutan.
 
“Ini lebih pada kezaliman atas eksploitasi pada seluruh kelompok sumber daya ikan seperti pelagis besar, udang penaeid, lobster dan rajungan di semua WPP RI. Sementara seluruh jenis kelompok sumber daya ikan itu sudah sudah mengalami fully exploited dan over exploited. Tidak ada lagi yang berstatus moderat,” bebernya.
 
Rusdianto melihat lebih jauh bahwa ke depan kebijakan kelautan perikanan harus strong sustainability, kebijakan PIT harus dibatalkan. KKP bertanggung jawab atas pelanggaran Pasal 33 ayat (4) UUD 1945.
 
“Karena telah mengabaikan prinsip penting dalam penyelenggaraan perekonomian nasional tidak terkecuali di bidang perikanan," tandasnya.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Dasco Ungkap Target Closing RUU Ketenagakerjaan

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:49

Ahmad Luthfi Minta Daerah Dilibatkan dalam Evaluasi MBG

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:23

Pameran "Aku Arek Suroboyo" Kuak Sisi Lain Bung Karno yang Jarang Diketahui

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:11

Usulan Natalius Pigai, Ikhtiar Hadirkan Polri Lebih Modern dan Adaptif

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:53

Pajak, Kepercayaan dan Kontrak Sosial

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:49

Jalur Titipan SPMB Masuk Pidana Korupsi, Mau Anak Pintar Kok Nyogok...

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:23

Jurus Seribu Langkah Gagal, Eksekutor Jambret Jakbar Digulung!

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:36

Ditolak Daerah, Mubes V Kosgoro 1957 Dianggap Cacat Prosedur

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:32

Hari Lingkungan Hidup, Pertamina Gaspol Inovasi Sampah dan Tanam Pohon

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:24

Ini Instruksi Khusus Prabowo ke Seskab Teddy Soal Sekolah Rakyat

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:07

Selengkapnya