Berita

Anggota Bawaslu Tulang Bawang A. Rachmat Lihusnu dan Desi Triyana sebagai teradu I dan II/istimewa

Nusantara

Terancam Dipecat Karena Diduga Lakukan Pelanggaran Etik, Ini Bantahan 2 Anggota Bawaslu Tulang Bawang

SELASA, 10 OKTOBER 2023 | 18:39 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) diminta untuk memecat atau memberhentikan 2 Anggota Bawaslu Tulang Bawang, A. Rachmat Lihusnu dan Desi Triyana, sebagai teradu I dan II karena terbukti melanggar kode etik.

Hal itu merupakan tuntutan pengadu Adhel Setiawan dalam sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 115-PKE-DKPP/IX/2023 di Kantor KPU Lampung, Selasa (10/10).

Adhel Setiawan menuntut teradu dinyatakan terbukti secara sah melakukan pelanggaran KEPP, dan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap sejak putusan dibacakan.


"Memerintahkan kepada Bawaslu untuk melaksanakan putusan ini paling lambat tujuh hari setelah dibacakan, atau jika majelis berpendapat lain, agar dapat berlaku seadil-adilnya," kata Adhel, dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Selasa (10/10).

Tuntutan itu dilayangkan karena Rachmat Lihusnu dan Desi Triyana telah melakukan permufakatan jahat dengan mengintervensi Koordinator Sekretaris Bawaslu Tulang Bawang agar menggadaikan kendaraan dinasnya kepada H. Wandra sebesar Rp15 juta.

Kedua teradu juga melakukan intervensi terhadap Bendahara Sekretariat Bawaslu Tulang Bawang sehingga mengundurkan diri.

Kemudian, pada rekrutmen Sekretariat Panwaslu Dente Teladas, teradu II sebagai Korwil, merekomendasikan kepada Panwascam dan Korsek untuk menerima nama rekomendasi menjadi tenaga pendukung keamanan.

"Atas nama Hengki Rahman yang tercatat sebagai bendahara Nasdem Kecamatan Dente Teladas," tuturnya.

Di mana, saat pengaduan ini dilakukan, para teradu masih seleksi dan menjabat atau incumbent.

Teradu I dan II juga diduga menjualbelikan jabatan dengan mengutip Rp2 juta kepada para peserta calon Panitia Pengawasan (Panwaslu) Kelurahan/Desa (PKD) jika ingin lolos menjadi Anggota Panwaslu Kecamatan.

Sementara, Rachmat Lihusnu menegaskan, tidak melakukan pemufakatan maupun intervensi apapun. Terlebih dalam dugaan dirinya memerintahkan korsek untuk menggadaikan randis ke H Wandra.

Menurutnya, Korsek diduga menyalahgunakan kewenangan dengan tanpa sepengetahuan dan tanpa pemberitahuan maupun berkoordinasi kepada teradu telah menggadaikan randis ke H Wandra, bukti transfer dikirim langsung ke rekening milik pribadi Korsek.

Sementara itu, Desi menegaskan, bahwa aduan Adhel sama sekali tidak benar dan tidak berdasar.

"Aduan pengadu juga tidak disertai dengan bukti-bukti yang relevan, merupakan aduan tidak jelas dan haruslah ditolak atau tidaknya tidak dapat diterima," katanya.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Gubernur BI pun Ikut Mundur, Ada Apa Ini Guru?

Selasa, 28 Juli 2026 | 06:15

Rumah Bedeng di Lebak Bulus Kebakaran

Selasa, 28 Juli 2026 | 06:00

Timnas Garuda Hadapi Timor Leste pada 31 Juli

Selasa, 28 Juli 2026 | 05:30

Revolusi, Romansa, dan Runtuhnya Komisariat SMID IISIP

Selasa, 28 Juli 2026 | 05:21

Presiden Harus Tindak Tegas Londo Ireng yang Merugikan Kepentingan Bangsa

Selasa, 28 Juli 2026 | 05:19

Orang Tak Percaya Perry Warjiyo Mundur karena Alasan Pribadi

Selasa, 28 Juli 2026 | 04:33

83 Penonton Jadi Korban Tribun GOR Satria Banyumas Roboh

Selasa, 28 Juli 2026 | 04:18

Ahok Ungkap Awal Pecah Kongsi dengan Jokowi

Selasa, 28 Juli 2026 | 04:00

Nama Bupati KBB Jeje Ritchie Dicatut untuk Jual Jabatan

Selasa, 28 Juli 2026 | 03:35

Hantu itu Masih Gentayangan

Selasa, 28 Juli 2026 | 03:18

Selengkapnya