Berita

Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa/Net

Politik

Jaga Konsistensi Pembangunan, Bappenas Harap Keberlanjutan dalam Visi Capres

SENIN, 09 OKTOBER 2023 | 20:09 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Visi calon presiden (capres) yang akan bertanding di Pilpres 2024, diharuskan sejalur dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 yang disusun pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Hal tersebut disampaikan dalam acara sosialisasi RPJPN 2025-2045 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Teknokratik 2025-2029.

Kementerian Perencanaan Pembangunan/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) menggelar acara itu bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), di Kantor PPN/Bappenas, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (9/10).


Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa menjelaskan, capres yang akan berkampanye pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 jelang pencoblosan Pilpres dan Pileg 2024, mesti membuat visi keberlanjutan yang mengacu pada RPJPN 2025-2045.

Pemerintahan Presiden Jokowi juga telah mengeluarkan Rancangan Undang-undang (RUU) RPJPN 2025-2045 dan visi Indonesia Emas 2045, yang diluncurkan Jokowi di Djakarta Theater, Jakarta Pusat, Kamis (15/6).

"Temanya keberlanjutan, untuk menjaga konsistensi pembangunan. Pembangunan itu harus kita jaga. Seperti Pak Jokowi sampaikan dan pasti kita semua setuju, bahwa kita tidak memulainya tidak seperti di pom bensin. Kalau di pom bensin kan selama ini mulainya dari nol, kalau ini kita tidak memulainya dari nol," ujar Suharso saat memberikan sambutan.

Meski begitu, Suharso tak memungkiri adanya koreksi kebijakan Presiden Jokowi selama dua periode menjabat dari calon kontestan Pilpres 2024.

Oleh karena itu, apabila nantinya terdapat Capres yang membuat visi yang berlainan dengan visi Presiden Jokowi tidak masalah, selama semangatnya masih dalam rangka keberlangsungan pembangunan.

"Kalau mau ada yang dikoreksi, koreksi sedikit ya monggo saja, tapi itu dalam rangka keberlanjutan," demikian Suharso menambahkan.

Mengenai keharusan memuat visi misi keberlanjutan, KPU RI telah mengatur dalam Peraturan KPU (PKPU) 15/2023 tentang Kampanye. Isinya, mensyaratkan materi kampanye pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) 2024 berbau keberlanjutan.

Hal tersebut tertulis dalam Pasal 22 ayat (2) PKPU 15/2023 yang berbunyi; "Visi, misi, dan program pasangan calon untuk kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden disusun mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan harus dijabarkan dalam program kerja pemerintah jika pasangan calon terpilih untuk mewujudkan tujuan negara secara berkelanjutan".

Populer

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

UPDATE

Forum IPEM 2026 Momentum Penting Perkuat Diplomasi Energi

Kamis, 19 Maret 2026 | 00:08

Polres Metro Tangerang Kota Ungkap 14 Kasus Curas Sepanjang Ramadan

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:45

Negara Bisa Menjadi Totaliter Lewat Teror dan Teknologi

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:28

Pengungkapan Pelaku Teror Air Keras Bukti Ketegasan Prabowo

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:10

YLBHI: Ada Pola Teror Berulang terhadap Aktivis hingga Jurnalis

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:51

Observatorium Bosscha: Hilal 1 Syawal Tipis di Ufuk Barat

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:32

TNI-Polri Harus Kompak Bongkar Teror Air Keras Aktivis KontraS

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:10

Umat Hindu Semarang Gelar Tawur Agung Kesanga Sambut Nyepi Saka 1948

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:56

YLBHI Minta Kasus Air Keras Andrie KontraS Disidang di Peradilan Umum

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:40

Kinerja Cepat Polri Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras Tuai Apresiasi

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:11

Selengkapnya