Berita

Ilustrasi Foto/Net

Bisnis

Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur Diimplementasi, Nelayan Kecil Kian Tersisih

SENIN, 09 OKTOBER 2023 | 15:39 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) yang digulirkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan membuat nelayan kecil makin tersisih.
 
Ketua Umum Front Nelayan Indonesia (FNI), Rusdianto Samawa mengungkapkan potensi semakin termarjinalkannya nelayan kecil jika PIT itu diberlakukan.
 
“KKP tetap meminta nelayan untuk patuh dan taat terhadap regulasi yang sudah diterbitkan. Namun, tidak diimbangi oleh tingkat pencapaian kesejahteraan nelayan. Mestinya, pemerintah yang telah menetapkan kebijakan penangkapan ikan terukur ini, tidak bertentangan dengan semangat gotong royong dan welfare fishing,” ucap Rusdianto kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (9/10).
 

 
Dia mengimbau agar kebijakan ini perlu dipertimbangkan kembali oleh KKP. Pasalnya, ketidakadilan terhadap nelayan kecil ke depannya makin merajalela, sehingga kemiskinan ekstrem buat nelayan semakin terjadi.
 
“Karena ke depan akan persempit ruang gerak bagi nelayan-nelayan berkapasitas kecil karena harus bersaingan dengan penggunaan alat tangkap produksi ikan yang jauh lebih besar,” terangnya.
 
Aktivis nelayan asal Sumbawa, NTB ini menyebut populasi nelayan kecil di berbagai pulau-pulau di Indonesia, masih menggunakan alat tangkap seadanya untuk bekerja dalam mencukupi kebutuhan dasar keluarga.
 
“Sedangkan nelayan modern atau industri yang dimiliki perusahaan mendapat kuota tangkap menggunakan alat tangkap yang jauh lebih eksploitatif,” ungkap dia.
 
Dia membeberkan bahwa saat ini, ada kapal perikanan yang sudah mengantongi izin PNBP pasca produksi per Februari 2023 sebanyak 576 kapal. Itu dimaksudkan untuk menambah pundi-pundi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
 
“Sebenarnya sudah ratusan ribu kapal nelayan yang sudah jalan melakukan penangkapan ikan. Mereka bekerja sama dengan perusahaan. Namun, tidak MoU kontrak kerja sama secara tertulis, karena pada prinsipnya perusahaan tidak mau membayar seluruh proses pengurusan izin kapal nelayan,” ungkapnya lagi.
 
Padahal, lanjut dia,  perusahaan harus mengurus izin seluruh kapal yang bekerja sama dalam penangkapan ikan berbasis kuota. Namun data KKP hanya mencatat data-data kapal sejumlah 576 kapal yang didaftarkan oleh perusahaan masing-masing.
 
“Bagaimana kapal nelayan yang lain, tidak diurus izin oleh perusahaan, padahal mestinya harus diurus, semacam wajib sesuai peraturan yang telah diterbitkan oleh KKP,” tegas dia.
 
Menurut KKP, kata dia, pungutan PNBP pada dasarnya berupa harga acuan ikan. Sehingga semakin banyak ikan yang ditangkap, maka PNBP yang diterima akan semakin besar.
 
“Hal ini belum tentu, karena potensi kebocoran sangat besar, misalnya dari jumlah kapal yang dioperasikan dan jumlah tangkapan yang terhitung atau tidak terhitung saat pendaratan. Kebocoran itu sangat perlu dipelajari dan diantisipasi,” pungkasnya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Keterlambatan Klarifikasi Eggi Sudjana Memicu Fitnah Publik

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:10

DPRD DKI Sahkan Dua Ranperda

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:05

Tak Ada Kompromi dengan Jokowi Sebelum Ijazah Palsu Terbongkar

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:37

Pernyataan Oegroseno soal Ijazah Jokowi Bukan Keterangan Sembarangan

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:22

Bongkar Tiang Monorel

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:00

Gus Yaqut, dari Sinar Gemilang hingga Berlabel Tersangka

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:44

IPC Terminal Peti Kemas Bukukan Kinerja 3,6 Juta TEUs

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:34

Jokowi vs Anies: Operasi Pengalihan Isu, Politik Penghancuran Karakter, dan Kebuntuan Narasi Ijazah

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:03

Eggi Sudjana dan Jokowi Saling Puji Hebat

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:41

Ketidakpastian Hukum di Sektor Energi Jadi Ancaman Nyata bagi Keuangan Negara

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:39

Selengkapnya