Berita

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty/RMOL

Politik

Bawaslu Pelototi Hasil Tindak Lanjut KPU terhadap Putusan MA

JUMAT, 06 OKTOBER 2023 | 14:53 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Tindak lanjut Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) atas perkara uji materiil norma pencalonan mantan narapidana korupsi dan keterwakilan perempuan, menjadi objek pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menjelaskan, tindak lanjut Putusan MA atas perkara nomor 24 P/HUM/2023 dan 28 P/HUM/2023, sudah dilakukan KPU dengan mengeluarkan Surat Dinas Nomor 1075/PL.01.4-SD/05/2023 yang ditujukan kepada partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.

"KPU menindaklanjuti? Iya. Dia tindak lanjut melalui (surat dinas) 1075," ujar Lolly di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (6/10).


Menurut Lolly, Bawaslu tetap melaksanakan pengawasan dengan berpedoman kepada ketentuan undang-undang pemilu dan peraturan Bawaslu. Terkait bentuk tindak lanjut yang dikeluarkan KPU tersebut ada yang menganggap hanya surat berisi imbauan kepada Parpol agar memedomani dua putusan MA itu, tentu akan dilakukan juga pemetaan-pemetaan.

"Ini kan pernyataan tegas dari putusannya MA. Sehingga sesungguhnya, Bawaslu pada dasarnya menghormati Putusan MA dan tindaklanjut yang dilakukan oleh KPU. Bahwa  tindaklanjutnya berupa surat dan bukan dalam bentuk revisi perubahan PKPU, tentu kami tetap memperkuat posisi pengawasan Bawaslu dan hasil pengawasannya tentu akan disampaikan kepala KPU untuk ditindaklanjuti," katanya.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI itu meyakini, KPU memiliki alasan logis tidak merevisi aturan pencalonan mantan napi korupsi dan keterwakilan perempuan di PKPU 10/2023 dan 11/2023 yang dibatalkan MA.

"Bisa jadi juga, karena menghitung berbagai tahapan yang sedang berjalan. Sehingga konteksnya adalah, putusan jelas dari MA itu ditindaklanjuti (KPU) melalui (surat dinas) 1075," sambungnya menegaskan.

Kendati begitu, Lolly memastikan Bawaslu akan memelototi konteks keterwakilan Perempuan dan mantan terpidana korupsi yang ditindaklanjuti oleh KPU kepada partai politik peserta pemilu terhadap Putusan MA tersebut.

"Maka Bawaslu akan melakukan proses pengawasan terhadap proses yang sedang dilakukan untuk menuju penyusunan dan penetapan DCT (daftar calon tetap)," tegas mantan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat itu.

"Jadi nanti kita lihat pada prinsipnya  semua sudah berjalan, KPU menindaklanjuti melalui 1075, kita lihat nanti dalam perjalanannya seperti apa," demikian Lolly menambahkan.

Perkara nomor 24 P/HUM/2023 soal aturan keterwakilan 30 persen perempuan dalam proses pencalonan anggota legislatif diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), mantan Anggota KPU RI Hadar Nafis Gumay, dosen Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini, dan mantan Anggota Bawaslu RI Wahidah Suaib.

Sementara, Perkara nomor 28 P/HUM/2023 soal aturan pencalonan mantan napi korupsi sebagai anggota legislatif diajukan Indonesia Corruption Watch (ICW), Perludem, hingga dua orang bekas pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni Abraham Samad dan Saut Situmorang.

Dalam putusannya terhadap gugatan tentang aturan pencalonan bekas napi korupsi di dalam Pasal 11 ayat (6) PKPU 10/2023 dan Pasal 18 ayat (2) PKPU 11/2023, MA menilai syarat perhitungan pidana tambahan pencabutan hak politik yang dimasukkan bertentangan dengan UU 7/2017 tentang Pemilu serta putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022 dan Nomor 12/PUU-XXI/2023.

Pada intinya, Putusan MA mengamini dalil gugatan para Pemohon yang menganggap aturan KPU menunjukkan kurangnya komitmen dan semangat pemberantasan korupsi,  karena mengabaikan masa jeda waktu lima tahun bagi mantan terpidana korupsi yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, jika dalam vonis mereka memuat pidana tambahan pencabutan hak politik.

Sederhananya, apabila seorang Napi kasus korupsi yang mendapat vonis pencabutan hak politik selama setahun misalnya, maka pada tahun kedua, dia langsung bisa mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

Hal itu tanpa menunggu masa jeda lima tahun setelah lepas dari hukuman penjara yang diatur UU Pemilu dan ditegaskan di putusan MK.

Sementara, pada putusan MA dalam perkara uji materiil norma keterwakilan 30 persen perempuan dalam pencalonan anggota legislatif di setiap daerah pemilihan (Dapil), dalam Pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023 diterapkan metode penghitungan pembulatan ke bawah untuk suara dengan angka desimal di bawah 50.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Dasco Ungkap Target Closing RUU Ketenagakerjaan

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:49

Ahmad Luthfi Minta Daerah Dilibatkan dalam Evaluasi MBG

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:23

Pameran "Aku Arek Suroboyo" Kuak Sisi Lain Bung Karno yang Jarang Diketahui

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:11

Usulan Natalius Pigai, Ikhtiar Hadirkan Polri Lebih Modern dan Adaptif

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:53

Pajak, Kepercayaan dan Kontrak Sosial

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:49

Jalur Titipan SPMB Masuk Pidana Korupsi, Mau Anak Pintar Kok Nyogok...

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:23

Jurus Seribu Langkah Gagal, Eksekutor Jambret Jakbar Digulung!

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:36

Ditolak Daerah, Mubes V Kosgoro 1957 Dianggap Cacat Prosedur

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:32

Hari Lingkungan Hidup, Pertamina Gaspol Inovasi Sampah dan Tanam Pohon

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:24

Ini Instruksi Khusus Prabowo ke Seskab Teddy Soal Sekolah Rakyat

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:07

Selengkapnya