Berita

Tersangka M Lutfi (membelakangi lensa) saat ekspose di KPK/RMOL

Hukum

Kondisikan Proyek, Mantan Walikota Bima Diduga Terima Rp8,6 Miliar

KAMIS, 05 OKTOBER 2023 | 22:23 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Walikota Bima 2018-2023, Muhammad Lutfi (MLI), diduga menerima setoran uang senilai Rp8,6 miliar dari kontraktor yang menggarap dua proyek di lingkungan Pemerintah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, secara resmi mengumumkan M Lutfi sebagai tersangka dugaan korupsi terkait turut serta dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa, serta penerimaan gratifikasi.

"Diperoleh alat bukti untuk dibawa ke tahap penyidikan, maka KPK kemudian menetapkan dan mengumumkan tersangka MLI," kata Firli kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis malam (5/10).


Firli membeberkan konstruksi perkara yang menjerat Lutfi. Pada 2019, Lutfi bersama salah satu keluarga intinya mulai mengkondisikan proyek-proyek yang akan dikerjakan Pemkot Bima.

Tahap awal pengkondisian itu dilakukan dengan meminta dokumen berbagai proyek yang ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Selanjutnya Lutfi memerintahkan beberapa pejabat di Dinas PUPR dan BPBD menyusun berbagai proyek yang memiliki nilai anggaran besar, dan proses penyusunannya dilakukan di rumah dinas jabatan Walikota Bima.

"Nilai proyek di Dinas PUPR dan BPBD Pemkot Bima untuk tahun anggaran 2019-2020 mencapai puluhan miliar rupiah," jelas Firli.

Lutfi secara sepihak menentukan para kontraktor yang siap dimenangkan untuk pekerjaan proyek-proyek itu. Proses lelang tetap berjalan, tetapi hanya formalitas. Faktualnya para pemenang lelang tidak memenuhi kualifikasi sebagaimana ketentuan.

"Atas pengkondisian itu, MLI menerima setoran uang dari para kontraktor yang dimenangkan, dengan jumlah mencapai Rp8,6 miliar," ungkap Firli.

Antara lain berasal dari kontraktor yang dimenangkan dalam proyek pelebaran Jalan Nungga Toloweri, dan pengadaan listrik dan PJU Perumahan Oi'Foo.

"Teknis penyetoran uang melalui transfer rekening bank atas nama orang-orang kepercayaan MLI, termasuk keluarga. Ditemukan pula ada penerimaan gratifikasi oleh MLI, diantaranya dalam bentuk uang dari pihak-pihak lain, dan tim penyidik terus melakukan pendalaman," pungkas Firli.

Atas perbuatannya, Lutfi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

UPDATE

Dewan Kebon Sirih Tetap Godok Perda DKJ Meski Ibu Kota Belum Pindah

Senin, 18 Mei 2026 | 20:17

Pengamat: Kepemimpinan Buruk Awal Kerusakan Bangsa

Senin, 18 Mei 2026 | 20:02

Oktasari Sabil Raih Gelar Doktor di Malaysia

Senin, 18 Mei 2026 | 19:46

Pernyataan Prabowo soal Dolar Upaya Menenangkan Masyarakat

Senin, 18 Mei 2026 | 19:45

BSI Buka Kembali Scholarship untuk 5.250 Mahasiswa dan Pelajar

Senin, 18 Mei 2026 | 19:37

MPR Putuskan Lomba Ulang LCC Empat Pilar di Kalbar Batal

Senin, 18 Mei 2026 | 19:28

Prabowo Panggil Gubernur BI hingga Menkeu ke Istana, Ini yang Dibahas

Senin, 18 Mei 2026 | 19:15

Mantan ART Lapor ke DPR Pernah Dipukul Erin hingga Kepala Ditendang

Senin, 18 Mei 2026 | 19:08

Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, OJK Jabar Dorong Frontliner Bank Ramah Disabilitas

Senin, 18 Mei 2026 | 19:00

DPR Tagih Janji BI soal Penguatan Rupiah Mulai Juni

Senin, 18 Mei 2026 | 18:55

Selengkapnya