Berita

Komisioner KPU Lampung Ismanto/RMOLLampung

Politik

Zam Zanariah Nyaleg di 2 Parpol, Ini Respons KPU Lampung

RABU, 04 OKTOBER 2023 | 18:39 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

KPU Lampung memberi tanggapan mengenai dr Zam Zanariah yang terdaftar sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Provinsi di dua partai, Demokrat dan PKB.

Hal itu dipastikan saat dua partai itu sama-sama mendaftarkan Zam Zanariah di pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) ke KPU setempat pada Selasa malam (3/10).

Menurut Komisioner KPU Lampung Bidang Teknis Penyelenggara, Ismanto, partai politik diberikan kesempatan untuk mengganti bakal calon legislatif (Bacaleg) dalam masa pencermatan rancangan DCT.

Berdasarkan PKPU 10 tahun 2023, ketika ada perubahan ataupun pergantian bacaleg, maka harus ada surat persetujuan dari partai politik di tingkat pusat.

"Jadi jika ada pergantian harus ada persetujuan dari DPP masing-masing parpol," kata Ismanto, dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Rabu (4/10).

Secara regulasi, lanjut Ismanto, Zam Zanariah cukup mengajukan surat pengunduran diri ke partai lama dan saat mendaftar sebagai bacaleg di partai yang baru.

"Surat pengunduran diri diunggah ke sistem informasi pencalonan (Silon), untuk diverifikasi," jelasnya.

Lebih lanjut, Ismanto mengatakan, jika nanti data Zam Zanariah masih ada di partai yang lama, maka KPU Lampung akan meminta klarifikasi kepada parpol yang bersangkutan.

"Kita klarifikasi ke parpolnya, milih yang mana, baru nanti ditentukan, ketika sudah memilih, nanti dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan tidak muncul di DCT," pungkasnya.

Zam Zanariah sebelumnya sudah terdaftar di Daftar Calon Sementara (DCS) dari Partai Demokrat, namun belakangan dia mempromosikan dirinya sebagai Bacaleg dari PKB.

Alhasil dia akhirnya didaftarkan sebagai bacaleg di Daerah Pemilihan (Dapil) Lampung I yang meliputi Bandar Lampung dengan nomor urut 5, baik oleh Demokrat maupun PKB.

Populer

Pemuda Katolik Tolak Program Transmigrasi di Papua

Rabu, 30 Oktober 2024 | 07:45

Akbar Faizal Sindir Makelar Kasus: Nikmati Breakfast Sebelum Namamu Muncul ke Publik

Senin, 28 Oktober 2024 | 07:30

Pilkada Jateng dan Sumut Memanas Buntut Perseteruan PDIP Vs Jokowi

Minggu, 03 November 2024 | 13:16

Ketum PITI Sayangkan Haikal Hasan Bikin Gaduh soal Kewajiban Sertifikasi Halal

Kamis, 31 Oktober 2024 | 20:01

Inilah Susunan Dewan Komisaris IPC TPK Baru

Jumat, 01 November 2024 | 01:59

Komandan IRGC: Serangan Balasan Iran Melampaui Ekspektasi Israel

Jumat, 01 November 2024 | 12:04

Hizbullah Bombardir Pangkalan Militer Israel Pakai Rudal, Sirine Berdengung Kencang

Sabtu, 02 November 2024 | 18:04

UPDATE

Penyelundupan Ganja 159 Kg di Pelabuhan Bakauheni Digagalkan Polda Lampung

Jumat, 08 November 2024 | 01:53

Dorong Pengembangan Energi Panas Bumi, Pemerintah Bakal Suntik Dana ke PT Geo Dipa Energi

Jumat, 08 November 2024 | 01:36

Persib Menang Dramatis di Kandang Lion City, Hodak Akui Dinaungi Keberuntungan

Jumat, 08 November 2024 | 01:20

Dasar Hukum Penetapan Tersangka Tom Lembong Harus Dibuktikan

Jumat, 08 November 2024 | 00:59

Kemenkeu Siapkan Daftar Aset Sitaan BLBI untuk Dukung Program 3 Juta Rumah Prabowo

Jumat, 08 November 2024 | 00:45

Tiba di Surabaya, Kapal Selam Rusia Disambut Hangat Prajurit TNI AL

Jumat, 08 November 2024 | 00:25

Bahlil Umumkan Kepengurusan Lengkap Partai Golkar 2025-2029

Kamis, 07 November 2024 | 23:59

KPK: Korupsi di LPEI Rugikan Negara Rp1 Triliun

Kamis, 07 November 2024 | 23:22

Relawan Bobby Lovers Dituding Pelaku Pelemparan Wajah Edy Rahmayadi

Kamis, 07 November 2024 | 22:50

TNI AD-JHL Foundation Dukung Swasembada Pangan Prabowo

Kamis, 07 November 2024 | 22:46

Selengkapnya