Berita

Komisioner KPU Lampung Ismanto/RMOLLampung

Politik

Zam Zanariah Nyaleg di 2 Parpol, Ini Respons KPU Lampung

RABU, 04 OKTOBER 2023 | 18:39 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

KPU Lampung memberi tanggapan mengenai dr Zam Zanariah yang terdaftar sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Provinsi di dua partai, Demokrat dan PKB.

Hal itu dipastikan saat dua partai itu sama-sama mendaftarkan Zam Zanariah di pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) ke KPU setempat pada Selasa malam (3/10).

Menurut Komisioner KPU Lampung Bidang Teknis Penyelenggara, Ismanto, partai politik diberikan kesempatan untuk mengganti bakal calon legislatif (Bacaleg) dalam masa pencermatan rancangan DCT.


Berdasarkan PKPU 10 tahun 2023, ketika ada perubahan ataupun pergantian bacaleg, maka harus ada surat persetujuan dari partai politik di tingkat pusat.

"Jadi jika ada pergantian harus ada persetujuan dari DPP masing-masing parpol," kata Ismanto, dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Rabu (4/10).

Secara regulasi, lanjut Ismanto, Zam Zanariah cukup mengajukan surat pengunduran diri ke partai lama dan saat mendaftar sebagai bacaleg di partai yang baru.

"Surat pengunduran diri diunggah ke sistem informasi pencalonan (Silon), untuk diverifikasi," jelasnya.

Lebih lanjut, Ismanto mengatakan, jika nanti data Zam Zanariah masih ada di partai yang lama, maka KPU Lampung akan meminta klarifikasi kepada parpol yang bersangkutan.

"Kita klarifikasi ke parpolnya, milih yang mana, baru nanti ditentukan, ketika sudah memilih, nanti dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan tidak muncul di DCT," pungkasnya.

Zam Zanariah sebelumnya sudah terdaftar di Daftar Calon Sementara (DCS) dari Partai Demokrat, namun belakangan dia mempromosikan dirinya sebagai Bacaleg dari PKB.

Alhasil dia akhirnya didaftarkan sebagai bacaleg di Daerah Pemilihan (Dapil) Lampung I yang meliputi Bandar Lampung dengan nomor urut 5, baik oleh Demokrat maupun PKB.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Dasco Ungkap Target Closing RUU Ketenagakerjaan

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:49

Ahmad Luthfi Minta Daerah Dilibatkan dalam Evaluasi MBG

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:23

Pameran "Aku Arek Suroboyo" Kuak Sisi Lain Bung Karno yang Jarang Diketahui

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:11

Usulan Natalius Pigai, Ikhtiar Hadirkan Polri Lebih Modern dan Adaptif

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:53

Pajak, Kepercayaan dan Kontrak Sosial

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:49

Jalur Titipan SPMB Masuk Pidana Korupsi, Mau Anak Pintar Kok Nyogok...

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:23

Jurus Seribu Langkah Gagal, Eksekutor Jambret Jakbar Digulung!

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:36

Ditolak Daerah, Mubes V Kosgoro 1957 Dianggap Cacat Prosedur

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:32

Hari Lingkungan Hidup, Pertamina Gaspol Inovasi Sampah dan Tanam Pohon

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:24

Ini Instruksi Khusus Prabowo ke Seskab Teddy Soal Sekolah Rakyat

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:07

Selengkapnya