Berita

Komisioner KPU Lampung Ismanto/RMOLLampung

Politik

Zam Zanariah Nyaleg di 2 Parpol, Ini Respons KPU Lampung

RABU, 04 OKTOBER 2023 | 18:39 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

KPU Lampung memberi tanggapan mengenai dr Zam Zanariah yang terdaftar sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Provinsi di dua partai, Demokrat dan PKB.

Hal itu dipastikan saat dua partai itu sama-sama mendaftarkan Zam Zanariah di pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) ke KPU setempat pada Selasa malam (3/10).

Menurut Komisioner KPU Lampung Bidang Teknis Penyelenggara, Ismanto, partai politik diberikan kesempatan untuk mengganti bakal calon legislatif (Bacaleg) dalam masa pencermatan rancangan DCT.


Berdasarkan PKPU 10 tahun 2023, ketika ada perubahan ataupun pergantian bacaleg, maka harus ada surat persetujuan dari partai politik di tingkat pusat.

"Jadi jika ada pergantian harus ada persetujuan dari DPP masing-masing parpol," kata Ismanto, dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Rabu (4/10).

Secara regulasi, lanjut Ismanto, Zam Zanariah cukup mengajukan surat pengunduran diri ke partai lama dan saat mendaftar sebagai bacaleg di partai yang baru.

"Surat pengunduran diri diunggah ke sistem informasi pencalonan (Silon), untuk diverifikasi," jelasnya.

Lebih lanjut, Ismanto mengatakan, jika nanti data Zam Zanariah masih ada di partai yang lama, maka KPU Lampung akan meminta klarifikasi kepada parpol yang bersangkutan.

"Kita klarifikasi ke parpolnya, milih yang mana, baru nanti ditentukan, ketika sudah memilih, nanti dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan tidak muncul di DCT," pungkasnya.

Zam Zanariah sebelumnya sudah terdaftar di Daftar Calon Sementara (DCS) dari Partai Demokrat, namun belakangan dia mempromosikan dirinya sebagai Bacaleg dari PKB.

Alhasil dia akhirnya didaftarkan sebagai bacaleg di Daerah Pemilihan (Dapil) Lampung I yang meliputi Bandar Lampung dengan nomor urut 5, baik oleh Demokrat maupun PKB.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Mengejar Halusinasi 2045: Mengapa Ekonomi Hanya Bisa Tegak di Atas Literasi

Senin, 27 April 2026 | 14:15

Penerjemah Bible Dibakar Hidup-hidup pada Zaman Renaisans Eropa

Senin, 27 April 2026 | 14:07

Bitcoin Melaju Mendekati 80.000 Dolar AS

Senin, 27 April 2026 | 14:06

Luar Biasa Kiandra, Start ke-17, Finis Pertama

Senin, 27 April 2026 | 13:59

Digitalisasi dan Green Dentistry, Layanan Kesehatan Gigi yang Minim Limbah

Senin, 27 April 2026 | 13:46

Usul KPK Berpotensi Paksa Capres Harus Kader Parpol

Senin, 27 April 2026 | 13:43

Pemda Didorong Lakukan Creative Financing

Senin, 27 April 2026 | 13:36

Citra Negatif Bahlil di Dalam Negeri Pengaruhi Negosiasi Energi Presiden?

Senin, 27 April 2026 | 13:35

Qodari Respons Isu Dilantik Jadi Kepala Bakom: Itu Hak Prerogatif Presiden

Senin, 27 April 2026 | 13:30

Selengkapnya