Berita

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL

Politik

Putusan MA Soal Caleg Bekas Koruptor Sudah Tepat, KPK: Supaya Beri Efek Jera

SABTU, 30 SEPTEMBER 2023 | 19:36 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik putusan Mahkamah Agung (MA) terkait masa jeda mantan narapidana korupsi untuk maju di Pilkada yang digugat Indonesia Corruption Watch (ICW) dkk.

Menurut Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, keputusan ini sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi untuk memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi

“Hal ini selaras dengan semangat pemberantasan korupsi untuk memberikan efek jera bagi para pelakunya,” kata Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (30/9).


Dia menekankan bahwa harapan KPK adalah agar para pelaku tindak pidana korupsi maupun masyarakat umum menjadi jera atau takut untuk terlibat dalam korupsi.

Ali menambahkan bahwa dalam sejarah penanganan perkara oleh KPK, mereka seringkali menuntut pidana tambahan berupa pencabutan hak politik bagi terdakwa yang terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi.

Pidana tambahan berupa pencabutan hak politik, menurut Ali, adalah sanksi yang berakibat pada penghilangan hak politik bagi pelaku, bertujuan untuk membatasi partisipasi mereka dalam proses politik, seperti hak memilih atau dipilih, sebagai konsekuensi dari tindak pidana yang dilakukan.

“Seperti hak memilih atau dipilih, sebagai konsekuensi dari tindak pidana yang dilakukan,” tuturnya.

Selain itu, Ali juga menyoroti bahwa pencabutan hak politik menunjukkan bahwa dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan, pelaku telah menyalahgunakan kepercayaan publik. Oleh karena itu, perlu untuk memitigasi risiko serupa dalam pengambilan keputusan politik di masa mendatang oleh mantan narapidana korupsi.

“Namun demikian, penerapan pidana tambahan pencabutan hak politik tetap harus dilakukan dengan berdasar pada prinsip keadilan serta penghormatan terhadap hak asasi manusia,” demikian Ali.

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil terhadap Pasal 11 ayat 6 PKPU 10/2023 dan Pasal 18 ayat 2 PKPU 11/2023 yang diajukan Indonesian Corruption Watch (ICW) dkk.

Dalam amar putusannya, MA menilai alasan Pemohon menggugat pasal-pasal kontroversial terkait masa jeda mantan napi korupsi untuk maju di Pilkada itu dapat dibenarkan.

"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Para Pemohon," demikian bunyi amar putusan MA dalam perkara Nomor 28 P/HUM/2023, berdasarkan keterangan tertulis, Jumat (29/9).

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Nasdem Ingatkan Ancaman El Nino dan Dampak Geopolitik ke Pangan Nasional

Selasa, 07 April 2026 | 14:17

Istana Kaji Wacana Potong Gaji Menteri, Belum ada Keputusan

Selasa, 07 April 2026 | 14:14

Pemerintah Genjot Biofuel untuk Redam Dampak Kenaikan Harga Pangan

Selasa, 07 April 2026 | 14:02

Benteng Etika Digital: Pemerintah Godok Dua Perpres untuk Jinakkan Risiko AI

Selasa, 07 April 2026 | 13:53

KPK Panggil Petinggi 5 Perusahaan Travel Haji

Selasa, 07 April 2026 | 13:34

Seruan Saiful Mujani Tak Digubris, Istana: Prabowo Fokus Agenda Strategis

Selasa, 07 April 2026 | 13:33

Monitoring Ketat Jadi Kunci WFH ASN Tetap Produktif

Selasa, 07 April 2026 | 13:21

Pemerintah Klaim Ketahanan Pangan Nasional Stabil hingga 11 Bulan ke Depan

Selasa, 07 April 2026 | 13:17

Jangan Adu Domba Rakyat dengan Pemerintah Soal BBM

Selasa, 07 April 2026 | 13:11

Kasus Suap Pemkab Bekasi: KPK Periksa Istri Ono Surono Sebagai Saksi

Selasa, 07 April 2026 | 13:08

Selengkapnya