Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

TikTok Belum Kena Pajak E-Commerce

RABU, 27 SEPTEMBER 2023 | 11:58 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Ramai diperbincangkan karena diduga menjadi penyebab lesunya pelaku UMKM lokal, TikTok Shop ternyata belum dikenakan pajak sebagai pelaku usaha e-Commerce.

Hal itu diungkap oleh Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Ihsan Priyawibawa, dalam sebuah pernyataan di Bogor pada Selasa (26/9).

Ihsan menjelaskan bahwa saat ini TikTok hanya terdaftar sebagai pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), sehingga pajak yang dipungut hanya dari jasa iklan.


"TikTok terdaftar di kami sebagai salah satu pemungut PPN PMSE. Jadi TikTok melakukan setoran pajak terhadap aktivitas pemungutan PPN atas transaksi transaksinya di Indonesia. Jadi orang Indonesia memanfaatkan jasa TikTok jadi pemungut PPN-nya," ujarnya.

Dengan adanya TikTok Shop, kata Ihsan, pihaknya akan mempelajari lebih lanjut terkait model bisnis yang dijalankan sehingga bisa kenakan pajak.

"Samalah perlakuannya seperti dengan yang lain, artinya kembali nanti apakah dia sebagai wajib pajak dalam negeri atau luar negeri. Jadi kita akan pelajari dulu model bisnis yang akan dilakukan Tik tok,"  paparnya.

Pada Senin (25/9), Presiden RI Joko Widodo menggelar rapat terbatas terkait perniagaan sistem elektronik atau digital di Istana Kepresidenan Jakarta.

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan mengungkap hasil rapat tersebut membahas tentang pembatasan social commerce hanya sebagai platform promosi barang atau jasa. Sehingga tidak boleh transaksi langsung atau bayar langsung.

"Dia hanya boleh promosi, seperti tivi ya. Tivi kan, iklan boleh, tapi nggak bisa terima uang. Dia semacam platform digital. Tugasnya mempromosikan,” ungkapnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya