Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

WHO Desak Pelarangan Vape dan Rokok di Lingkungan Sekolah

RABU, 27 SEPTEMBER 2023 | 10:01 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Konsumsi rokok dan rokok elektrik telah semakin mengkhawatirkan, terutama di kalangan anak muda usia sekolah.

Untuk itu, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) meminta seluruh negara di dunia melarang rokok dan vape di sekolah untuk melindungi generasi muda. Dalam siaran persnya pada Selasa (26/9), mereka mengatakan, industri tembakau tanpa henti menyasar generasi muda.

Disebutkan bahwa sembilan dari 10 perokok mulai merokok berusia di bawah 18 tahun.


“Produk-produk juga dibuat lebih terjangkau bagi generasi muda melalui penjualan rokok sekali pakai dan rokok elektrik, yang biasanya tidak memiliki peringatan kesehatan,” kata WHO, seperti dikutip dari Anadolu Agency, Rabu (27/9).

“Baik saat duduk di kelas, bermain game di luar, atau menunggu di halte bus sekolah, kita harus melindungi generasi muda dari perokok pasif yang mematikan dan emisi rokok elektrik yang beracun serta iklan yang mempromosikan produk-produk ini,” kata Ruediger Krech, Direktur Promosi Kesehatan WHO.

Selain melarang nikotin dan tembakau di lingkungan sekolah, WHO dalam panduan terbaru menekankan tiga cara lain untuk menciptakan lingkungan yang sehat bagi generasi muda.

Pertama, melarang penjualan nikotin dan produk tembakau di dekat sekolah, kedua melarang iklan langsung dan tidak langsung serta promosi produk nikotin dan tembakau di dekat sekolah, dan ketiga menolak sponsorship atau keterlibatan dengan industri tembakau dan nikotin.

Negara-negara yang berhasil menerapkan kebijakan untuk mendukung kampus bebas tembakau dan nikotin, menurut WHO, adalah India, india, Irlandia, Kyrgyzstan, Maroko, Qatar, Suriah, Arab Saudi, dan Ukraina.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Gibran Tanpa Ijazah

Senin, 05 Oktober 2026 | 00:26

Prabowo dan Presiden FIFA Bakal Saksikan Laga Indonesia Versus Thailand

Senin, 05 Oktober 2026 | 00:07

GPNN: Listyo Berhasil Ubah Kultur Kerja Polri

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:47

Wantimpres Bukan Sekadar Membenarkan Keputusan Kekuasaan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:20

Indonesia Akhiri Asian Games 2026 dengan 5 Emas

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:03

95 Persen Aspirasi Buruh Diklaim Masuk RUU Ketenagakerjaan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:45

DPR Yakin Merger BUMN Mampu Dongkrak Dividen

Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:19

Putusan Sidang Etik Mantan Kasat Reskrim Jakpus Dipertanyakan Kuasa Hukum

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:56

Densus 88 Sikat 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:35

Ketum PPP Targetkan Satu Fraksi di DPRD Surabaya pada Pemilu 2029

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:23

Selengkapnya