Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

WHO Desak Pelarangan Vape dan Rokok di Lingkungan Sekolah

RABU, 27 SEPTEMBER 2023 | 10:01 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Konsumsi rokok dan rokok elektrik telah semakin mengkhawatirkan, terutama di kalangan anak muda usia sekolah.

Untuk itu, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) meminta seluruh negara di dunia melarang rokok dan vape di sekolah untuk melindungi generasi muda. Dalam siaran persnya pada Selasa (26/9), mereka mengatakan, industri tembakau tanpa henti menyasar generasi muda.

Disebutkan bahwa sembilan dari 10 perokok mulai merokok berusia di bawah 18 tahun.


“Produk-produk juga dibuat lebih terjangkau bagi generasi muda melalui penjualan rokok sekali pakai dan rokok elektrik, yang biasanya tidak memiliki peringatan kesehatan,” kata WHO, seperti dikutip dari Anadolu Agency, Rabu (27/9).

“Baik saat duduk di kelas, bermain game di luar, atau menunggu di halte bus sekolah, kita harus melindungi generasi muda dari perokok pasif yang mematikan dan emisi rokok elektrik yang beracun serta iklan yang mempromosikan produk-produk ini,” kata Ruediger Krech, Direktur Promosi Kesehatan WHO.

Selain melarang nikotin dan tembakau di lingkungan sekolah, WHO dalam panduan terbaru menekankan tiga cara lain untuk menciptakan lingkungan yang sehat bagi generasi muda.

Pertama, melarang penjualan nikotin dan produk tembakau di dekat sekolah, kedua melarang iklan langsung dan tidak langsung serta promosi produk nikotin dan tembakau di dekat sekolah, dan ketiga menolak sponsorship atau keterlibatan dengan industri tembakau dan nikotin.

Negara-negara yang berhasil menerapkan kebijakan untuk mendukung kampus bebas tembakau dan nikotin, menurut WHO, adalah India, india, Irlandia, Kyrgyzstan, Maroko, Qatar, Suriah, Arab Saudi, dan Ukraina.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya