Berita

Ilustrasi Rutilahu/Net

Publika

Cawe-cawe Wakil Rakyat dalam Bansos Rutilahu?

OLEH: TARMAN SONJAYA
KAMIS, 21 SEPTEMBER 2023 | 12:57 WIB

USULAN perbaikan rumah tidak layak huni (rutilahu) ternyata masih sangat banyak. Ada yang disampaikan oleh kepala desa atau lurah, dan tidak sedikit pula yang disampaikan langsung oleh anggota masyarakat kepada para pihak terkait. Di antaranya para wakil rakyat di legislatif.

Anggaran perbaikan rutilahu sebenarnya tidak hanya diberikan oleh Pemprov. Program serupa juga diberikan oleh Pemkab setempat dan Pemerintah Pusat. Jadi, sebenarnya program ini dikeroyok banyak pihak. Mestinya perbaikan rutilahu berjalan lebih cepat. Namun, apa jadinya jika yang jadi objek keroyoknya hanya duit yang berputar dalam program tersebut?

Dan lebih bikin miris lagi, ada oknum wakil rakyat, yang diduga malah ikut cawe-cawe jadi supplier material pada program tersebut? Hal itu terjadi di wilayah Kecamatan Purwakarta Kota.


Seandainya koordinasi dan sinergitas di antara pihak terkait berjalan lancar, semestinya tidak ada lagi kondisi rumah tidak layak huni. Dengan demikian, masyarakat benar-benar merasakan kehadiran negara. Mereka akan merasakan bahwa negara hadir dengan memenuhi kebutuhan papan rakyatnya.

Selain alokasi anggaran rutilahu yang diberikan nilainya sekitar Rp 20 juta per calon penerima manfaat. Ada satu hal lagi yang harus dijelaskan kepada masyarakat secara luas yang menjadi penerima manfaat program tersebut.

Bahwasanya, bantuan yang diberikan itu sifatnya hanya sebagai stimulus. Mengapa demikian? Pada masa seperti ini, mana mungkin melakukan perbaikan rumah dengan nilai sebesar itu? Belum lagi, pada realisasinya diduga terjadi potongan di sana-sini.

Jadi, sekali lagi, bantuan yang diberikan hanya merupakan stimulus. Oleh karena itu, tidak aneh jika ada sebagian calon penerima manfaat yang dibantu oleh keluarganya untuk mencukupi kebutuhan perbaikan rutilahunya. Ada juga penerima manfaat yang dibantu oleh para tetangga sekitarnya. Bahkan, ada pula yang lantas berutang. Semua itu dilakukan demi untuk perbaikan rumahnya.

Berbagai kondisi tersebut menunjukkan bahwa masih banyak anggota masyarakat yang membutuhkan bantuan perbaikan rutilahu. Itu berarti bahwa masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan oleh negara, baik pemerintah kabupaten atau kota, provinsi, maupun pemerintah pusat.

Dan untuk para aparat penegak hukum dan dinas terkait seyogyanya juga ikut memonitor, bahkan jika perlu pelototi bagaimana program ini bisa berjalan sesuai dengan peruntukannya. Tepat sasaran, tepat guna, dan tepat manfaat. Dengan demikian, negara bisa mengurus rakyatnya lebih baik lagi dalam berbagai bidang kehidupan. Maka terwujudlah Indonesia Raya yang adil, makmur, dan sejahtera. Semoga.

Penulis adalah Wakil Ketua Komunitas Peduli Purwakarta (KPP)

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Dasco Ungkap Target Closing RUU Ketenagakerjaan

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:49

Ahmad Luthfi Minta Daerah Dilibatkan dalam Evaluasi MBG

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:23

Pameran "Aku Arek Suroboyo" Kuak Sisi Lain Bung Karno yang Jarang Diketahui

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:11

Usulan Natalius Pigai, Ikhtiar Hadirkan Polri Lebih Modern dan Adaptif

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:53

Pajak, Kepercayaan dan Kontrak Sosial

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:49

Jalur Titipan SPMB Masuk Pidana Korupsi, Mau Anak Pintar Kok Nyogok...

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:23

Jurus Seribu Langkah Gagal, Eksekutor Jambret Jakbar Digulung!

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:36

Ditolak Daerah, Mubes V Kosgoro 1957 Dianggap Cacat Prosedur

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:32

Hari Lingkungan Hidup, Pertamina Gaspol Inovasi Sampah dan Tanam Pohon

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:24

Ini Instruksi Khusus Prabowo ke Seskab Teddy Soal Sekolah Rakyat

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:07

Selengkapnya