Berita

Rapat Kerja Komisi II DPR RI menyetujui revisi UU IKN, Selasa (19/9)/Repro

Politik

8 Fraksi DPR Setuju Revisi UU IKN, PKS Menolak

SELASA, 19 SEPTEMBER 2023 | 16:17 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Sebanyak 8 fraksi DPR RI menyetujui revisi UU tentang perubahan atas UU 3/2022 tentang Ibukota Negara (IKN).

Persetujuan ini diambil dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I di Komisi II DPR RI. Nantinya revisi UU IKN ini akan dibawa ke rapat paripurna.

Adapun 8 fraksi yang menyetujui revisi UU IKN adalah PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PAN, PPP, dan Demokrat dengan catatan. Sementara fraksi PKS menolak revisi UU IKN.

"Apakah kita bisa menyetujui rancangan undang-undang tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibukota Negara ini?" tanya Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, dalam rapat pleno, di Gedung Nusantara, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/9).

"Setuju," jawab mayoritas anggota.

"Dan kita sama-sama menyetujui untuk melanjutkannya kepada pembicaraan tingkat I dan kemudian untuk pengambilan keputusan dalam rapat paripurna yang akan datang," tutup Ahmad Doli Kurnia.

Komisi II bersama Pemerintah dalam 3 hari ke belakang telah melakukan rapat pembahasan revisi UU IKN.

Ada 20 daftar inventarisasi masalah (DIM) yang tidak berubah, 13 DIM mengalami perubahan redaksional, dan sikap semua fraksi sama terhadap 109 DIM, kecuali Fraksi Demokrat yang meminta penjelasan detail. Serta 80 DIM substansi yang dibahas bersama dalam revisi UU IKN.

Adapun ketentuan yang diubah dalam UU IKN yakni ayat 1, ayat 2, ayat 3 Pasal 6 dan ditambahkan ayat (6). Lalu ketentuan pasal 15 ditambah 7 ayat, yaitu ayat 5, ayat 6, ayat 7, ayat 8, ayat 9, ayat 10, dan ayat 11.

Kemudian, di antara pasal 15 dan pasal 16, disisipkan satu pasal yaitu pasal 15A. Di antara pasal 16 dan pasal 17, disisipkan satu pasal yaitu pasal 16A. Dan ketentuan pasal 23 diubah, ketentuan pasal 24 diubah.

Selanjutnya, di antara pasal 24 dan pasal 25, disisipkan dua pasal yaitu pasal 24A dan pasal 24B. Selain itu, ketentuan pasal 25, pasal 26, pasal 32, dan pasal 36 diubah.

Lalu, di antara pasal 36 dan pasal 37, disisipkan dua pasal yakni pasal 36A dan pasal 36B. Ketentuan mengenai luas dan batas wilayah juga diubah.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Besar Kemungkinan Bahlil Diperintah Jokowi Larang Pengecer Jual LPG 3 Kg

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:41

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Prabowo Harus Pecat Bahlil Imbas Bikin Gaduh LPG 3 Kg

Senin, 03 Februari 2025 | 15:45

Bahlil Gembosi Wibawa Prabowo Lewat Kebijakan LPG

Senin, 03 Februari 2025 | 13:49

UPDATE

Heboh LPG 3 Kg Tenggelamkan Pemberitaan Jokowi Tokoh Terkorup 2024

Rabu, 05 Februari 2025 | 23:39

Kawali: Mangrove Benteng Kedaulatan Pesisir Pantai

Rabu, 05 Februari 2025 | 23:25

PP KAMMI: Bikin Gaduh, Ganti Bahlil

Rabu, 05 Februari 2025 | 23:04

Prabowo Ancam Singkirkan Aparat yang Tidak Becus Kerja untuk Rakyat

Rabu, 05 Februari 2025 | 22:39

Perkara Calon Kepala Daerah Dukungan Partai Gelora Lanjut di MK

Rabu, 05 Februari 2025 | 22:25

Masyarakat Qurani

Rabu, 05 Februari 2025 | 22:21

Prabowo Minta Doa Rais Aam PBNU Sebelum Pilpres, Hasilnya Lancar

Rabu, 05 Februari 2025 | 22:20

Prabowo Hadapi PR Besar, Dolar AS Turun di Bawah Rp16.300

Rabu, 05 Februari 2025 | 22:16

Perkuat Ekonomi Syariah, Kementerian Investasi dan BP Haji Sinergikan Pengelolaan Dana Haji

Rabu, 05 Februari 2025 | 22:14

Harlah ke-102, Prabowo Apresiasi Jasa Besar NU untuk Indonesia

Rabu, 05 Februari 2025 | 22:07

Selengkapnya