Berita

Konferensi pers penahanan Muhammad Kuncoro Wibowo oleh KPK RI/RMOL

Hukum

Bekas Dirut Transjakarta Kuncoro Wibowo Resmi Ditahan KPK

SENIN, 18 SEPTEMBER 2023 | 20:29 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Transjakarta, Muhammad Kuncoro Wibowo (MKW) resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020, Senin (18/9).

Kuncoro sebelumnya telah ditetapkan tersangka bersama lima orang lainnya, yakni Budi Susanto (BS) selaku Direktur Komersial PT BGR periode 2018-2021; April Churniawan (AC) selaku Vice President (VP) Operasional PT BGR periode 2018-2021.

Ivo Wongkaren (IW) selaku Dirut PT Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP); Roni Ramdani (RR) selaku Tim Penasihat PT PTP; dan Richard Cahyanto (RC) selaku General Manager (GM) PT PTP sekaligus Direktur PT Envio Global Persada (EGP).

Kuncoro ditetapkan sebagai tersangka bukan dalam kapasitas sebagai Dirut Transjakarta, melainkan saat menjadi Dirut PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Persero periode 2018-2021.

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka MKW di Rutan KPK selama 20 hari pertama, terhitung 18 September 2023 sampai dengan 7 Oktober 2023," kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin malam (18/9).

Dalam perkaranya, Kemensos memilih PT BGR sebagai distributor Bansos beras untuk KPM PKH dalam rangka penanganan dampak Covid-19 dengan nilai kontrak Rp326 miliar.

PT BGR kemudian menunjuk PT PTP tanpa proses seleksi menggantikan PT Damon Indonesia Berkah (DIB) Persero sebagai rekanan.

Dalam penyusunan kontrak konsultan pendamping antara PT BGR dengan PT PTP, tidak dilakukan kajian dan perhitungan yang jelas, dan sepenuhnya ditentukan secara sepihak oleh tersangka Kuncoro, ditambah dengan tanggal kontrak juga disepakati untuk dibuat mundur (backdate).

Kemudian periode September-Desember 2020, tersangka Roni menagih pembayaran uang muka dan uang termin jasa pekerjaan konsultan ke PT BGR dan telah dibayarkan sejumlah sekitar Rp151 miliar yang dikirimkan ke rekening bank atas nama PT PTP.

Lalu pada periode Oktober 2020-Januari 2021, terdapat penarikan uang sebesar Rp125 miliar dari rekening PT PTP yang penggunaannya tidak terkait sama sekali dengan distribusi Bansos beras.

Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp127,5 miliar. Secara pribadi yang dinikmati tersangka Ivo, Roni, dan Richard sebesar Rp18,8 miliar.

Populer

Beredar Kabar, Anies Baswedan Besok Didaftarkan 4 Parpol ke KPU

Rabu, 28 Agustus 2024 | 18:10

Hasil Munas Digugat, Bahlil Lahadalia Bisa Batal jadi Ketum Golkar

Jumat, 23 Agustus 2024 | 20:11

Aktivis Demo di KPK, Minta Menteri Trenggono Ditangkap

Jumat, 30 Agustus 2024 | 15:17

Senior Golkar Mulai Kecewa pada Kepengurusan Bahlil

Sabtu, 24 Agustus 2024 | 19:02

Inilah Susunan Pengurus Golkar Periode 2024-2029, Tak Ada Jokowi dan Gibran

Kamis, 22 Agustus 2024 | 15:58

Anies Tak Bisa Didikte Diduga Jadi Alasan PDIP Batal Umumkan Cagub

Selasa, 27 Agustus 2024 | 08:15

Usung Ahok Lebih Untungkan PDIP Ketimbang Anies

Minggu, 25 Agustus 2024 | 08:43

UPDATE

Teater Lencana Sukses Pentaskan "Produk Gagal"

Minggu, 01 September 2024 | 14:06

AS Kecewa, China Tetap Tolak Laporan Pelanggaran HAM di Xinjiang

Minggu, 01 September 2024 | 14:02

Tak Bisa Dibantah, Anies Idola Warga Jakarta

Minggu, 01 September 2024 | 14:01

Palestina Amankan Posisi Baru di Rapat Majelis Umum Sesi ke-79

Minggu, 01 September 2024 | 13:58

Ngeri! Ahok Ancam Tinggalkan PDIP Jika Banteng Usung Anies

Minggu, 01 September 2024 | 13:33

Anies Tetap Blusukan Meski Gagal Nyagub

Minggu, 01 September 2024 | 13:24

Magnet Anies

Minggu, 01 September 2024 | 13:10

Tersangka Korupsi Rachmat Utama Djangkar Minta Diperiksa Senin

Minggu, 01 September 2024 | 13:02

Prabowo Paling Layak Kembali Pimpin Gerindra

Minggu, 01 September 2024 | 12:44

Ziarahi Makam Benyamin S, Rano Kenang Doa Jadi Gubernur

Minggu, 01 September 2024 | 12:34

Selengkapnya