Berita

Tamil Selvan/Ist

Politik

MK Tak Konsisten soal Legal Standing Gugatan Usia Capres-Cawapres

MINGGU, 03 SEPTEMBER 2023 | 18:05 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Bukan soal open legal policy, gugatan batas usia Capres-Cawapres yang diajukan PSI dianggap tidak memiliki legal standing. Seharusnya PDI Perjuangan sebagai partai politik yang memenuhi ambang batas pencalonan yang melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Komunikolog politik dan hukum nasional, Tamil Selvan, berpendapat, MK tidak konsisten dalam menerima judicial review. Sebelumnya MK menolak gugatan soal parliamentary threshold dengan alasan legal standing.

"Nah, harusnya PDIP yang menggugat. Kami keberatan, karena kami ingin memajukan calon presiden kami yang usianya di bawah 35 tahun. Sebagai legal standing, kami partai politik yang berhak memajukan calon presiden sesuai presidential threshold 20 persen. Harusnya begitu," kata Tamil kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (3/9).

Sementara itu, sambung pria yang akrab disapa Kang Tamil, PSI dan Partai Garuda tidak memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan batas usia Capres-Cawapres. Karena kedua partai itu tidak memenuhi 20 persen ambang batas.

"Lalu legal standing yang memenuhi itu apa? Legal standing yang memenuhi harusnya kumpulan partai politik atau partai politik yang memiliki suara 20 persen. Mereka yang punya hak mengajukan, tapi merasa terhambat, karena calon yang mau dia majukan itu usianya di bawah 40 tahun. Itu baru memenuhi legal standing," pungkas Kang Tamil.

Populer

Kapolri Mutasi 55 Pati dan Pamen, Ada 3 Kapolda Baru

Selasa, 12 November 2024 | 23:52

Pilkada Jateng dan Sumut Memanas Buntut Perseteruan PDIP Vs Jokowi

Minggu, 03 November 2024 | 13:16

"Geng Judol" di Komdigi Jadi Gunjingan sejak Bapak itu Jabat Menteri

Rabu, 06 November 2024 | 07:53

Protes Aturan Hijab, Mahasiswi Iran Nekat Bugil di Depan Kampus

Minggu, 03 November 2024 | 16:18

Haikal Hasan Diminta Cek Joget Sadbor: Halal Nggak?

Minggu, 03 November 2024 | 10:41

Tak Terima Dikabarkan Meninggal, Joncik Laporkan Akun Facebook "Lintang Empat Lawang" ke Polisi

Kamis, 07 November 2024 | 06:07

Musa Rajekshah Dorong Pemetaan Potensi dan Keunggulan Desa

Kamis, 07 November 2024 | 21:43

UPDATE

Ibu Wapres Selvi Buka Bazar Amal Women's International Club 2024

Rabu, 13 November 2024 | 11:57

Bappenas Ungkap Mayoritas Target Pemerintahan Jokowi Tak Tercapai

Rabu, 13 November 2024 | 11:56

Ajakan Presiden Prabowo untuk Swasembada Energi Harus Dikawal

Rabu, 13 November 2024 | 11:43

Meski Status Tersangka Gugur, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tetap akan Dipanggil KPK

Rabu, 13 November 2024 | 11:35

KPK Buka Peluang Kembali Tersangkakan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

Rabu, 13 November 2024 | 11:30

Majelis Masyayikh Tingkatkan Mutu Pesantren di Era Digital

Rabu, 13 November 2024 | 11:21

Bitcoin Terbang Tinggi, Satu Keping Dibanderol Hampir Rp1,4 Miliar

Rabu, 13 November 2024 | 11:15

Sesalkan Sikap KPK di Kasus Sahbirin Noor, DPR: Katanya Berani Jujur Hebat?

Rabu, 13 November 2024 | 10:26

Bobrok, Pimpinan KPK Sekarang Tak Pantas Dipilih Lagi

Rabu, 13 November 2024 | 10:20

Menko Pangan Terima Kunjungan Pertani HKTI

Rabu, 13 November 2024 | 10:10

Selengkapnya