Berita

Presiden Joko Widodo bersama anak sulungnya Gibran Rakabuming Raka saat menghadiri pernikahan adiknya dengan Ketua MK Anwar Usman/Net

Politik

Uji Usia Capres-cawapres Berkaitan dengan Gibran, Ketua MK Anwar Usman Diminta Mundur

MINGGU, 27 AGUSTUS 2023 | 09:23 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman diminta untuk mengundurkan diri dari perkara yang memeriksa konstitusionalitas syarat umur calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Alasannya, karena adik ipar Presiden Joko Widodo ini berpotensi berpihak dalam perkara tersebut.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wemenkumham) Denny Indrayana mengatakan, Anwar Usman seharusnya mundur dari perkara gugatan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu, khususnya mengenai batasan umur capres dan cawapres yang sedang ditangani MK.

Denny mengingatkan, kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang tertuang dalam Peraturan MK 9/2006 telah mengatur prinsip ketidakberpihakan.


Pada butir 5 berbunyi "Hakim konstitusi kecuali mengakibatkan tidak terpenuhinya kuorum untuk melakukan persidangan harus mengundurkan diri dari pemeriksaan suatu perkara apabila hakim tersebut tidak dapat atau dianggap tidak dapat bersikap tak berpihak karena alasan-alasan di bawah ini".

Pada poin b berbunyi "Hakim konstitusi tersebut atau anggota keluarganya mempunyai kepentingan langsung terhadap putusan".

"Maka, meskipun Gibran Jokowi bukan pemohon atau pihak dalam perkara pengujian syarat umur capres-cawapres tersebut, tetapi adalah fakta yang tak terbantahkan, bahwa perkara tersebut berkait langsung dengan kepentingan peluang Gibran Jokowi berpotensi maju sebagai kontestan dalam Pilpres 2024," ujar Denny dalam tulisannya di media sosial X, platform yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter, Minggu pagi (27/8).

Apalagi, kata Denny, Presiden Joko Widodo yang merupakan kakak ipar Anwar Usman, telah memberikan keterangan resmi dalam persidangan di MK yang pada intinya tidak menolak permohonan syarat umur diturunkan menjadi 35, dan memberi peluang Gibran Rakabuming Raka, anak Presiden Jokowi menjadi cawapres tersebut.

Denny lantas menyinggung soal MK yang mengadukannya ke Kongres Advokat Indonesia karena diduga merusak kehormatan dan kewibawaan Mahkamah melalui tulisannya terkait perkara sistem pemilu proporsional terbuka atau tertutup beberapa waktu lalu.

"Mari kita lihat, bagaimana sembilan hakim konstitusi bersikap atas potensi benturan kepentingan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam memeriksa perkara syarat umur capres dan cawapres," kata Denny.

Menurut pandangan Denny, masih ikut sertanya Anwar Usman memeriksa perkara gugatan syarat batas minimal usia capres-cawapres tidak sekadar melanggar Kode Etik Hakim Konstitusi.

"Lebih jauh sikap tidak etis, Ketua MK yang demikian berpotensi lebih merusak kemerdekaan, kehormatan, dan kewibawaan Mahkamah Konstitusi," pungkas Denny.

Populer

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

UPDATE

Forum IPEM 2026 Momentum Penting Perkuat Diplomasi Energi

Kamis, 19 Maret 2026 | 00:08

Polres Metro Tangerang Kota Ungkap 14 Kasus Curas Sepanjang Ramadan

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:45

Negara Bisa Menjadi Totaliter Lewat Teror dan Teknologi

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:28

Pengungkapan Pelaku Teror Air Keras Bukti Ketegasan Prabowo

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:10

YLBHI: Ada Pola Teror Berulang terhadap Aktivis hingga Jurnalis

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:51

Observatorium Bosscha: Hilal 1 Syawal Tipis di Ufuk Barat

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:32

TNI-Polri Harus Kompak Bongkar Teror Air Keras Aktivis KontraS

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:10

Umat Hindu Semarang Gelar Tawur Agung Kesanga Sambut Nyepi Saka 1948

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:56

YLBHI Minta Kasus Air Keras Andrie KontraS Disidang di Peradilan Umum

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:40

Kinerja Cepat Polri Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras Tuai Apresiasi

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:11

Selengkapnya