Berita

Anggota komisi III DPR RI Nasir Djamil/Net

Politik

Keppres Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Komisi III: Penting dan Mendesak

JUMAT, 25 AGUSTUS 2023 | 20:37 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Untuk menjaga kepastian hukum dan masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia, Presiden Joko Widodo perlu segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Langkah ini merujuk pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah mengabulkan gugatan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. Putusan ini mengenai penambahan masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu masa jabatan.

“Jadi ini sangat penting dan mendesak oleh Presiden mengingat jabatan pimpinan KPK sudah akan berkahir dan ini juga akan berdampak pada nasib pemberantasan korupsi di Indonesia,” kata Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil kepada Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu, Jumat (25/8).


Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menjelaskan bahwa kepastian hukum diperlukan untuk memastikan bahwa pekerjaan KPK yang akan berakhir tahun ini tidak menjadi ilegal, mengingat perubahan dari masa jabatan 4 tahun menjadi 5 tahun.

“Jadi, puas atau tidak puas, suka atau tidak suka, maka implikasi hukum dari putusan MK itu mengharuskan adanya alas hukum terkait dengan waktu atau masa jabatan komisioner KPK tersebut,” kata Legislator asal Aceh ini.

Nasir juga menambahkan bahwa tanpa dasar hukum yang baru, keputusan-keputusan seperti penyelidikan, penyidikan, perampasan, atau penahanan yang diambil oleh KPK setelah 4 tahun akan dianggap ilegal.

“Jadi, keputusan-keputusan tentang penyelidikan, penyidikan, perampasan atau penahanan, itu sudah tidak berlaku lagi karena mereka sudah habis masa jabatannya,” tuturnya.

Oleh karena itu, Nasir menilai bahwa pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo perlu mengambil langkah hukum. Bisa dengan Keputusan Presiden (Keppres) untuk memperpanjang masa jabatan komisioner KPK yang saat ini yang masih exciting atau bisa melalui perubahan UU KPK yang dilakukan sangat terbatas.

“Kalau ditanya kepada saya, dua-duanya juga sangat mungkin dilakukan. Ada dua hal yang perlu dipikirkan oleh Presiden. Apakah menerbitkan Keppres perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK atau melakukan revisi sangat terbatas pada UU KPK. Jadi ini sangat penting dan mendesak oleh Presiden,” demikian Nasir.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

Dewan Kebon Sirih Tetap Godok Perda DKJ Meski Ibu Kota Belum Pindah

Senin, 18 Mei 2026 | 20:17

Pengamat: Kepemimpinan Buruk Awal Kerusakan Bangsa

Senin, 18 Mei 2026 | 20:02

Oktasari Sabil Raih Gelar Doktor di Malaysia

Senin, 18 Mei 2026 | 19:46

Pernyataan Prabowo soal Dolar Upaya Menenangkan Masyarakat

Senin, 18 Mei 2026 | 19:45

BSI Buka Kembali Scholarship untuk 5.250 Mahasiswa dan Pelajar

Senin, 18 Mei 2026 | 19:37

MPR Putuskan Lomba Ulang LCC Empat Pilar di Kalbar Batal

Senin, 18 Mei 2026 | 19:28

Prabowo Panggil Gubernur BI hingga Menkeu ke Istana, Ini yang Dibahas

Senin, 18 Mei 2026 | 19:15

Mantan ART Lapor ke DPR Pernah Dipukul Erin hingga Kepala Ditendang

Senin, 18 Mei 2026 | 19:08

Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, OJK Jabar Dorong Frontliner Bank Ramah Disabilitas

Senin, 18 Mei 2026 | 19:00

DPR Tagih Janji BI soal Penguatan Rupiah Mulai Juni

Senin, 18 Mei 2026 | 18:55

Selengkapnya