Berita

Anggota komisi III DPR RI Nasir Djamil/Net

Politik

Keppres Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Komisi III: Penting dan Mendesak

JUMAT, 25 AGUSTUS 2023 | 20:37 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Untuk menjaga kepastian hukum dan masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia, Presiden Joko Widodo perlu segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Langkah ini merujuk pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah mengabulkan gugatan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. Putusan ini mengenai penambahan masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu masa jabatan.

“Jadi ini sangat penting dan mendesak oleh Presiden mengingat jabatan pimpinan KPK sudah akan berkahir dan ini juga akan berdampak pada nasib pemberantasan korupsi di Indonesia,” kata Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil kepada Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu, Jumat (25/8).


Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menjelaskan bahwa kepastian hukum diperlukan untuk memastikan bahwa pekerjaan KPK yang akan berakhir tahun ini tidak menjadi ilegal, mengingat perubahan dari masa jabatan 4 tahun menjadi 5 tahun.

“Jadi, puas atau tidak puas, suka atau tidak suka, maka implikasi hukum dari putusan MK itu mengharuskan adanya alas hukum terkait dengan waktu atau masa jabatan komisioner KPK tersebut,” kata Legislator asal Aceh ini.

Nasir juga menambahkan bahwa tanpa dasar hukum yang baru, keputusan-keputusan seperti penyelidikan, penyidikan, perampasan, atau penahanan yang diambil oleh KPK setelah 4 tahun akan dianggap ilegal.

“Jadi, keputusan-keputusan tentang penyelidikan, penyidikan, perampasan atau penahanan, itu sudah tidak berlaku lagi karena mereka sudah habis masa jabatannya,” tuturnya.

Oleh karena itu, Nasir menilai bahwa pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo perlu mengambil langkah hukum. Bisa dengan Keputusan Presiden (Keppres) untuk memperpanjang masa jabatan komisioner KPK yang saat ini yang masih exciting atau bisa melalui perubahan UU KPK yang dilakukan sangat terbatas.

“Kalau ditanya kepada saya, dua-duanya juga sangat mungkin dilakukan. Ada dua hal yang perlu dipikirkan oleh Presiden. Apakah menerbitkan Keppres perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK atau melakukan revisi sangat terbatas pada UU KPK. Jadi ini sangat penting dan mendesak oleh Presiden,” demikian Nasir.

Populer

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

UPDATE

Babak Baru Perang Iran-AS: Apa yang Berbeda?

Selasa, 21 Juli 2026 | 04:40

Telkom AI Connect Dorong Lahirnya Talenta Digital yang Berguna bagi Industri

Selasa, 21 Juli 2026 | 04:20

Daftar Peraih Penghargaan Piala Dunia 2026, Kylian Mbappe Sabet Sepatu Emas

Selasa, 21 Juli 2026 | 04:11

Daftar 6 Negara yang Lolos ke Piala Dunia 2030, Tuan Rumah Otomatis Melaju ke Putaran Final

Selasa, 21 Juli 2026 | 04:00

Pakar Fisika Ulas Konsep Mimpi secara Ilmiah

Selasa, 21 Juli 2026 | 03:53

Film Hope Na Hong-jin Tembus 1 Juta Penonton dalam 3 Hari, Pecahkan Rekor Box Office Korea 2026

Selasa, 21 Juli 2026 | 03:53

Jangan Biarkan Indonesia Diceraiberaikan Perang Informasi

Selasa, 21 Juli 2026 | 03:33

Tantangan Kembali ke UUD 1945

Selasa, 21 Juli 2026 | 03:13

TNI-Polri Gagalkan Perdagangan Timah Ilegal Senilai Senilai Ratusan Juta

Selasa, 21 Juli 2026 | 02:55

Gibran Tak di Sebelah Prabowo

Selasa, 21 Juli 2026 | 02:40

Selengkapnya