Berita

Anggota komisi III DPR RI Nasir Djamil/Net

Politik

Keppres Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Komisi III: Penting dan Mendesak

JUMAT, 25 AGUSTUS 2023 | 20:37 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Untuk menjaga kepastian hukum dan masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia, Presiden Joko Widodo perlu segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Langkah ini merujuk pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah mengabulkan gugatan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. Putusan ini mengenai penambahan masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu masa jabatan.

“Jadi ini sangat penting dan mendesak oleh Presiden mengingat jabatan pimpinan KPK sudah akan berkahir dan ini juga akan berdampak pada nasib pemberantasan korupsi di Indonesia,” kata Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil kepada Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu, Jumat (25/8).


Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menjelaskan bahwa kepastian hukum diperlukan untuk memastikan bahwa pekerjaan KPK yang akan berakhir tahun ini tidak menjadi ilegal, mengingat perubahan dari masa jabatan 4 tahun menjadi 5 tahun.

“Jadi, puas atau tidak puas, suka atau tidak suka, maka implikasi hukum dari putusan MK itu mengharuskan adanya alas hukum terkait dengan waktu atau masa jabatan komisioner KPK tersebut,” kata Legislator asal Aceh ini.

Nasir juga menambahkan bahwa tanpa dasar hukum yang baru, keputusan-keputusan seperti penyelidikan, penyidikan, perampasan, atau penahanan yang diambil oleh KPK setelah 4 tahun akan dianggap ilegal.

“Jadi, keputusan-keputusan tentang penyelidikan, penyidikan, perampasan atau penahanan, itu sudah tidak berlaku lagi karena mereka sudah habis masa jabatannya,” tuturnya.

Oleh karena itu, Nasir menilai bahwa pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo perlu mengambil langkah hukum. Bisa dengan Keputusan Presiden (Keppres) untuk memperpanjang masa jabatan komisioner KPK yang saat ini yang masih exciting atau bisa melalui perubahan UU KPK yang dilakukan sangat terbatas.

“Kalau ditanya kepada saya, dua-duanya juga sangat mungkin dilakukan. Ada dua hal yang perlu dipikirkan oleh Presiden. Apakah menerbitkan Keppres perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK atau melakukan revisi sangat terbatas pada UU KPK. Jadi ini sangat penting dan mendesak oleh Presiden,” demikian Nasir.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

Pergantian Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung Jadi Ujian Kekuatan Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 18:10

UPDATE

Usulan PPPK Jadi ASN Pusat Sejalan dengan Komitmen Prabowo

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:24

Emas Antam Terbang Rp20.000, Tembus Rp2,71 Juta per Gram Pagi Ini

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:23

Komisi III DPR Minta Penyebar Hoaks Kerusuhan Berbayar Diberantas

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:13

Bukan Cuma Hapus Konten, Penyebar Hoax Harus Diproses Hukum

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:07

Produk Newport Panen Kecaman, Promosi Tukar Hafal Ayat Suci dengan Miras

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:06

Puluhan Ribu Warga Padati Tunas Bumi Fest 2026 di Wonosobo

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:05

Disambut Sholawat, Gus Yaqut Siap Hadapi Sidang Dakwaan Korupsi Kuota Haji

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:56

Pemulihan Ekosistem Harus Dilakukan Secara Serentak

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:54

Trump Media Tekor 238 Juta Dolar AS, Saham Ambruk 8 Persen

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:53

Ruang Amal Indonesia Siapkan 50 Warga Kurang Mampu Tembus Industri Tekstil

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:49

Selengkapnya