Berita

Komisi IV DPRD Sumsel dan Dinas LHP Sumsel mendatangi PT RMK yang mencemari lingkungan sekitar/RMOLSumsel

Nusantara

Sudah Disegel, RMK Energy Masih Beraktivitas, Cemari Lingkungan Lagi

SELASA, 22 AGUSTUS 2023 | 23:02 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Meski berstatus perusahaan go public, RMK Energy dinilai tidak taat pada aturan pemerintah. Buktinya, DPRD Sumsel dan Dinas LHP Sumsel yang melakukan penyegelan atas aktifitas perusahaan ini yang mencemari lingkungan diabaikan begitu saja.

Hanya berselang dua jam setelah aktifitas loading batu bara dari conveyor menuju kapal tongkang yang dilakukan di dermaga kawasan Kecamatan Muara Belida Muara Enim disetop, perusahaan kembali melakukan loading batubara yang kemudian kembali mencemari lingkungan.

Debu batubara dari aktifitas itu kembali mencemari udara yang terbawa angin hingga sampai ke kawasan sekolah dan pemukiman penduduk yang berada di seberangnya, yakni kawasan Selat Punai, Kecamatan Gandus Palembang.


"Awalnya tadi, bersama Dinas LHP kita setop aktifitas mereka. Tapi setelah kita pulang, kita dapati laporan dari warga kalau pihak RMK kembali beroperasi. Jadi kita akan gunakan regulasi yang lebih tinggi dan akan laporkan ini ke pusat," tegas Ketua Komisi IV DPRD Sumsel, Holda, dikutip dari Kantor Berita RMOLSumsel, Selasa (22/8).

Ketidaktaatan RMK energy pada regulasi pemerintah daerah ini menurut Holda merupakan hal yang tidak benar yang dicontohkan oleh perusahaan yang telah melantai di bursa efek. Sebagai perusahaan terbuka, RMK seharusnya menjadi contoh.

"Harusnya bisa taat pada aturan dan lingkungan. Warga sudah bertahun-tahun menjadi korban, sampai akhirnya beberapa hari lalu kami gelar rapat, dan kita tindaklanjuti dengan penyegelan hari ini. Wakil rakyat saja tidak didengar, apalagi masyarakat," ungkap Holda.

Pihaknya berang sekaligus kecewa dengan apa yang ditunjukkan RMK Energy, terlebih penyegelan dan penyetopan itu dilakukan bersama dengan perwakilan perusahaan.

“Kita sangat kecewa dengan perilaku PT RMK tadi, kita niatnya baik, agar mereka taat terhadap aturan dan lingkungan serta memperbaiki kesalahan, tapi malah begini," jelas Holda.

Oleh sebab itu pula, Holda langsung meminta Dinas LHP Sumsel untuk segera membuat berita acara laporan dan melaporkan apa yang dilakukan oleh RMK Energy ke pusat. Di tempat yang sama, Sekretaris DLHP provinsi Sumsel Herdi Apriansyah, didampingi Kabid Penegakan Hukum Dinas LHP Yulkar Praminus memastikan pihaknya akan melaporkan RMK Energy ke Kementerian LHK.

"Segera kita laporkan ke pimpinan untuk ditindaklanjuti, kita persiapkan apa-apa yang dibutuhkan (untuk dilaporkan ke pusat)," ungkapnya.

Penegasan terhadap rencana melaporkan RMK Energy ke Kementerian LHK itu juga disampaikan oleh Kepala Dinas LHP Sumsel Edward Chandra. Menurutnya pemberian sanksi yang dilakukan termasuk penyegelan yang dilakukan oleh jajarannya itu telah memenuhi sejumlah tahapan.

Terakhir adalah saat dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Sumsel beberapa hari lalu. "Termasuk pada saat ini, apabila sudah disegel tapi tidak dipatuhi, maka telah terjadi lagi pelanggaran. Tahapan berikutnya adalah pembekuan izin, dan jika kembali melanggar bisa kita cabut izinnya," kata Edward.

Artinya kata Edward, ada proses administratif yang harus dijalani oleh perusahaan apabila berkaitan dengan lingkungan dan masyarakat. Sehingga dia berharap contoh buruk ini tidak diikuti oleh perusahaan lain yang berinvestasi di Sumsel.


Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

UPDATE

Sidang Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Dikawal Puluhan Banser

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:13

Pramono Setop Izin Baru Lapangan Padel di Zona Perumahan

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:08

Komisi II DPR Dorong Partisipasi Publik dalam Penyusunan RUU Pemilu

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:07

Usulan Masyarakat Patungan MBG Dinilai Problematis

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:03

CELIOS Surati Presiden, Minta Perjanjian Tarif Indonesia-AS Dibatalkan

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:03

Tewasnya El Mencho Disebut-sebut Bagian dari Operasi Senyap Trump Basmi Kartel Meksiko

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:56

Ribuan Buruh Bakal Kepung DPR Tuntut Pembatalan Impor Pickup 4x4

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:49

Emas Antam Loncat Rp40 Ribu Hari Ini, Intip Daftar Lengkapnya

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:44

Gubernur Lemhannas: Potensi Konflik Global Bisa Picu Perang Dunia Ketiga

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:39

KSPI Tuduh Perusahaan Gunakan Modus “Dirumahkan” via WhatsApp untuk Hindari THR

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:28

Selengkapnya