Berita

Komisi IV DPRD Sumsel dan Dinas LHP Sumsel mendatangi PT RMK yang mencemari lingkungan sekitar/RMOLSumsel

Nusantara

Sudah Disegel, RMK Energy Masih Beraktivitas, Cemari Lingkungan Lagi

SELASA, 22 AGUSTUS 2023 | 23:02 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Meski berstatus perusahaan go public, RMK Energy dinilai tidak taat pada aturan pemerintah. Buktinya, DPRD Sumsel dan Dinas LHP Sumsel yang melakukan penyegelan atas aktifitas perusahaan ini yang mencemari lingkungan diabaikan begitu saja.

Hanya berselang dua jam setelah aktifitas loading batu bara dari conveyor menuju kapal tongkang yang dilakukan di dermaga kawasan Kecamatan Muara Belida Muara Enim disetop, perusahaan kembali melakukan loading batubara yang kemudian kembali mencemari lingkungan.

Debu batubara dari aktifitas itu kembali mencemari udara yang terbawa angin hingga sampai ke kawasan sekolah dan pemukiman penduduk yang berada di seberangnya, yakni kawasan Selat Punai, Kecamatan Gandus Palembang.


"Awalnya tadi, bersama Dinas LHP kita setop aktifitas mereka. Tapi setelah kita pulang, kita dapati laporan dari warga kalau pihak RMK kembali beroperasi. Jadi kita akan gunakan regulasi yang lebih tinggi dan akan laporkan ini ke pusat," tegas Ketua Komisi IV DPRD Sumsel, Holda, dikutip dari Kantor Berita RMOLSumsel, Selasa (22/8).

Ketidaktaatan RMK energy pada regulasi pemerintah daerah ini menurut Holda merupakan hal yang tidak benar yang dicontohkan oleh perusahaan yang telah melantai di bursa efek. Sebagai perusahaan terbuka, RMK seharusnya menjadi contoh.

"Harusnya bisa taat pada aturan dan lingkungan. Warga sudah bertahun-tahun menjadi korban, sampai akhirnya beberapa hari lalu kami gelar rapat, dan kita tindaklanjuti dengan penyegelan hari ini. Wakil rakyat saja tidak didengar, apalagi masyarakat," ungkap Holda.

Pihaknya berang sekaligus kecewa dengan apa yang ditunjukkan RMK Energy, terlebih penyegelan dan penyetopan itu dilakukan bersama dengan perwakilan perusahaan.

“Kita sangat kecewa dengan perilaku PT RMK tadi, kita niatnya baik, agar mereka taat terhadap aturan dan lingkungan serta memperbaiki kesalahan, tapi malah begini," jelas Holda.

Oleh sebab itu pula, Holda langsung meminta Dinas LHP Sumsel untuk segera membuat berita acara laporan dan melaporkan apa yang dilakukan oleh RMK Energy ke pusat. Di tempat yang sama, Sekretaris DLHP provinsi Sumsel Herdi Apriansyah, didampingi Kabid Penegakan Hukum Dinas LHP Yulkar Praminus memastikan pihaknya akan melaporkan RMK Energy ke Kementerian LHK.

"Segera kita laporkan ke pimpinan untuk ditindaklanjuti, kita persiapkan apa-apa yang dibutuhkan (untuk dilaporkan ke pusat)," ungkapnya.

Penegasan terhadap rencana melaporkan RMK Energy ke Kementerian LHK itu juga disampaikan oleh Kepala Dinas LHP Sumsel Edward Chandra. Menurutnya pemberian sanksi yang dilakukan termasuk penyegelan yang dilakukan oleh jajarannya itu telah memenuhi sejumlah tahapan.

Terakhir adalah saat dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Sumsel beberapa hari lalu. "Termasuk pada saat ini, apabila sudah disegel tapi tidak dipatuhi, maka telah terjadi lagi pelanggaran. Tahapan berikutnya adalah pembekuan izin, dan jika kembali melanggar bisa kita cabut izinnya," kata Edward.

Artinya kata Edward, ada proses administratif yang harus dijalani oleh perusahaan apabila berkaitan dengan lingkungan dan masyarakat. Sehingga dia berharap contoh buruk ini tidak diikuti oleh perusahaan lain yang berinvestasi di Sumsel.


Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

Si Jago Tua yang Dilupakan

Senin, 31 Agustus 2026 | 04:40

UPDATE

Jaksa Agung: Ini Saatnya, Badai Harus Berlalu

Rabu, 02 September 2026 | 22:09

Dugaan Pelanggaran Etik, Perwira Polri Dilaporkan ke Propam

Rabu, 02 September 2026 | 21:49

BPOM Butuh Anggaran Rp2,4 Triliun, Rp509 Miliar Khusus Kawal MBG

Rabu, 02 September 2026 | 21:21

DPR Minta Pelaku Pembakaran Hutan Dihukum Mati

Rabu, 02 September 2026 | 21:04

Halmahera Tengah Diguncang Gempa, Belasan Rumah dan Faskes Rusak

Rabu, 02 September 2026 | 20:45

Polri Ujung Tombak Demokrasi dalam Aksi 27 Agustus

Rabu, 02 September 2026 | 20:22

Keluarga Indonesia Diajak Siapkan Warisan Bermakna

Rabu, 02 September 2026 | 19:46

Dari Rival Menjadi Sekutu: Strategi Othello Prabowo

Rabu, 02 September 2026 | 19:30

Siswa Tak Libur di Tengah Kabut Asap, Kadisdik Kalteng Diminta Tak Asal Ambil Keputusan

Rabu, 02 September 2026 | 19:23

Indonesia Tak Bisa Akal-akali Alokasi Jemaah Haji dari Arab Saudi

Rabu, 02 September 2026 | 19:17

Selengkapnya