Berita

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Suharso Monoarfa/RMOL

Politik

Kata Menteri PPN, Inti Revisi UU IKN Itu Mengubah Bentuk Kewenangan

SENIN, 21 AGUSTUS 2023 | 22:20 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Dari 9 poin perubahan dalam draf Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-undang (UU) Nomor 3/2022 tentang Ibukota Negara (IKN), kata kuncinya terletak pada bentuk kewenangan.

Sembilan perubahan itu mencakup kewenangan khusus, pertanahan, pengelolaan keuangan, pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama, pemutakhiran delineasi wilayah, penyelenggaraan perumahan. Kemudian, tata ruang, mitra kerja Otorita IKN di DPR, dan jaminan keberlanjutan.

Demikian ditegaskan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Suharso Monoarfa, kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/8).


“Tapi inti dari semua itu adalah bentuk kewenangan. Bentuk kewenangannya itu yang kita ingin perbaiki di dalam UU ini. Itu intinya sebenarnya. Enggak ada yang lebih spesifik dari itu,” jelas Suharso.

Suharso menyatakan, karena kewenangan otorita IKN diubah, maka hal-hal yang terkait dengan kewenangan pun diubah. Termasuk soal pengaturan hak atas tanah, keuangan, anggaran dan barang, itu semuanya berubah.

“Jadi itu intinya adalah di kewenangan,” tegasnya.

Suharso mengakui bahwa dalam Peraturan Presiden (Perpres) telah diatur mengenai kewenangan khusus untuk mengelola IKN. Namun, mengingat masih diperlukan perbaikan sehingga dilakukan revisi pada UU IKN.

“Sebenarnya, Perpres kewenangan khusus itu sudah ada. Jadi sekarang, karena UU ini baru, Perpres mengenai kewenangan khusus sudah terbit tahun lalu, dengan perubahan yang ini tentu akan diperbaiki, dan sesungguhnya banyak hal di dalam Perpres itu yang kita adopsi ke dalam UU,” pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Nasdem Ingatkan Ancaman El Nino dan Dampak Geopolitik ke Pangan Nasional

Selasa, 07 April 2026 | 14:17

Istana Kaji Wacana Potong Gaji Menteri, Belum ada Keputusan

Selasa, 07 April 2026 | 14:14

Pemerintah Genjot Biofuel untuk Redam Dampak Kenaikan Harga Pangan

Selasa, 07 April 2026 | 14:02

Benteng Etika Digital: Pemerintah Godok Dua Perpres untuk Jinakkan Risiko AI

Selasa, 07 April 2026 | 13:53

KPK Panggil Petinggi 5 Perusahaan Travel Haji

Selasa, 07 April 2026 | 13:34

Seruan Saiful Mujani Tak Digubris, Istana: Prabowo Fokus Agenda Strategis

Selasa, 07 April 2026 | 13:33

Monitoring Ketat Jadi Kunci WFH ASN Tetap Produktif

Selasa, 07 April 2026 | 13:21

Pemerintah Klaim Ketahanan Pangan Nasional Stabil hingga 11 Bulan ke Depan

Selasa, 07 April 2026 | 13:17

Jangan Adu Domba Rakyat dengan Pemerintah Soal BBM

Selasa, 07 April 2026 | 13:11

Kasus Suap Pemkab Bekasi: KPK Periksa Istri Ono Surono Sebagai Saksi

Selasa, 07 April 2026 | 13:08

Selengkapnya