DPO KPK, Paulus Tannos, diketahui telah mengubah identitas dan warga negara/Repro
Buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, ternyata telah berubah identitas dan menjadi warga negara di salah satu negara di Afrika. KPK pun segera mengusut pihak-pihak yang terlibat membantu mengubah identitas sang buronan.
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya sudah menemukan keberadaan buronan Paulus Tannos di luar negeri. Akan tetapi, pihaknya tidak bisa menangkap dan membawa Paulus ke Indonesia karena identitasnya sudah berubah.
"Ternyata yang bersangkutan sudah berganti identitasnya juga paspor dari negara lain di wilayah Afrika Selatan itu," ujar Ali kepada wartawan, Jumat (11/8).
Ali mengaku, pihaknya juga merasa heran dan mempertanyakan karena seseorang yang sudah dimasukkan ke Daftar Pencarian Orang (DPO) bisa mengubah nama dan identitasnya. Bahkan kewarganegaraannya juga berubah.
"Apakah pengubahan namanya dilakukan ketika dia berada di dalam negeri misalnya, atau apakah ada pihak-pihak yang sengaja kemudian membantu mengubah namanya. Karena mengubah nama kan tidak semudah yang kita bayangkan kan, ada proses-proses hukumnya, termasuk juga ketika mendapatkan paspor negara lain misalnya. Saya kira ini hal menarik yang terus kami nanti akan analisis, kami dalami seperti apa," jelas Ali.
Akan tetapi, pihaknya sudah kembali mengajukan
red notice dengan menggunakan nama baru Paulus Tannos. Namun, Ali mengaku belum bisa menyebutkan nama baru Paulus yang sudah buron sejak 19 Oktober 2021 itu.
"Karena memang namanya berbeda, kewarganegaraannya berbeda. Tentu otoritas negara yang kami datangi dan ketika melakukan penangkapan itu tidak membolehkan untuk membawanya," pungkas Ali.
Selain Paulus Tannos yang merupakan tersangka kasus korupsi pengadaan Paket KTP Elektronik (KTP-el) tahun 2011-2013 di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPK juga masih memburu dua buronan lainnya, yakni Kirana Kotama dan Harun Masiku.
Kirana Kotama alias Thay Ming telah menjadi buronan KPK sejak 15 Juni 2017. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan di PT PAL.
Sedangkan Harun Masiku telah menjadi buronan KPK sejak 17 Januari 2020. Harun merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Paulus telah ditetapkan sebagai tersangka baru bersama tiga tersangka lainnya pada Agustus 2019. Yaitu, mantan anggota DPR Miryam S Hariyani; Dirut Perum PNRI yang juga Ketua Konsorsium PNRI, Isnu Edhi Wijaya; dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Elektronik, Husni Fahmi.
Dalam kasus korupsi KTP-el, PT Sandipala Arthaputra yang dipimpin Paulus diduga diperkaya sebesar Rp145,85 miliar, Miryam Haryani diduga diperkaya sebesar 1,2 juta dolar AS, manajemen bersama konsorsium PNRI diduga diperkaya sebesar Rp137,98 miliar dan Perum PNRI diduga diperkaya sebesar Rp107,71 miliar, serta Husni Fahmi diduga diperkaya sebesar 20 ribu dolar AS dan Rp10 juta.