Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/RMOL

Hukum

6 Pemberi Suap Proyek di DJKA Segera Diadili

RABU, 09 AGUSTUS 2023 | 15:03 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Berkas penyidikan perkara dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub sudah lengkap.

Dengan begitu, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun telah menyerahkan tersangka penerima suap beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

"Dari hasil penelitian tim jaksa, isi berkas perkara memenuhi kelengkapan materil dan formil sehingga dinyatakan lengkap," ujar Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, Rabu (9/8).


Sehingga, penahanan para tersangka penerima suap masih berlanjut untuk 20 hari ke depan sampai dengan 28 Agustus 2023 di Rutan KPK.

"Dalam waktu 14 hari kerja, berkas perkara dan surat dakwaan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor," pungkas Ali.

Para tersangka penerima suap dimaksud, yakni Harno Trimadi (HT), Bernard Hasibuan (BEN), Putu Sumarjaya (PTU), Achmad Affandi (AFF), Fadliansyah (FAD), dan Syntho Pirjani Hutabarat (SYN).

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Gol Dramatis Lautaro Martínez Bawa Argentina ke Final

Kamis, 16 Juli 2026 | 04:20

KPK Watch Dorong DPR Percepat Bahas RUU Perampasan Aset

Kamis, 16 Juli 2026 | 04:03

Klaster Asabri-Jiwasraya dari Suap, Gratifikasi, hingga Pencucian Uang

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:30

Pecat Jaksa Agung ST Burhanuddin!

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:08

Pemilu 2029 Inkonstitusional Jika UU Pemilu Tak Direvisi

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:04

Gus Miftah Terima Uang Haram Rp100 Juta? Ah, Jangan Bercanda

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:40

Fahira Idris: Ancaman Bom Bukan Candaan!

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:08

Kasus Febrie Adriansyah Berpeluang Antiklimaks

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00

Dominasi Agrinas di KDKMP Membahayakan Desa

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00

Kejagung Bikin Dagelan Kasus Febrie Adriansyah

Kamis, 16 Juli 2026 | 01:18

Selengkapnya