Berita

Walikota Bandung nonaktif, Yana Mulyana/Ist

Nusantara

Surat Pemberhentian Walikota Bandung Yana Mulyana Segera Dikirim ke Kemendagri

SABTU, 29 JULI 2023 | 04:33 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

DPRD Kota Bandung menyepakati pemberhentian jabatan Walikota Bandung periode 2018-2023. Surat pemberhentian akan segera disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris DPRD Kota Bandung, Salman Fausi usai rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (28/7).

"Yana Mulyana diberhentikan sebagai Walikota Bandung karena berakhir masa jabatannya pada 20 September 2023," ujar Salman dikutip Kantor Berita RMOLJabar.


Sebelumnya, Salman mengatakan, rencana pemberhentian jabatan Yana Mulyana sebagai Walikota Bandung juga telah dibahas dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus).

"Kita juga sudah bahas di Bamus. Lalu kita umumkan di rapat paripurna hari ini," ujar Salman.

Sementara Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan memastikan, pengumuman pemberhentian jabatan Walikota Bandung periode 2018-2023 dilakukan sesuai dengan mekanisme yang ada.

"Sesuai dengan ketentuannya, pimpinan DPRD akan menyampaikan surat pemberhentian (Yana Mulyana) ke Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Jabar," ujar Tedy.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Budi Arie Bakal Dipolisikan soal Ucapan Percepatan Pemilu 2029

Senin, 07 September 2026 | 22:28

Teluk Bayur: Jangan Membangun Aset Tanpa Kargo

Senin, 07 September 2026 | 22:10

PLTP Gunung Ungaran Miliki Sejumlah Manfaat, Eksplorasi Layak Dilanjutkan

Senin, 07 September 2026 | 21:55

Purbaya Tak Ambil Pusing Pramono Ngotot Terbitkan Obligasi DKI Rp5,2 Triliun

Senin, 07 September 2026 | 21:35

BRI dan Serikat Pekerja BRI Tandatangani PKB 2026-2028

Senin, 07 September 2026 | 21:28

Wakapolri Minta Kecakapan Personel dalam Penanganan Bencana dan Konflik Sosial

Senin, 07 September 2026 | 21:15

Dua Pimpinan DPRD Kota Bengkulu Kompak Mangkir Panggilan KPK

Senin, 07 September 2026 | 20:50

Prabowo Instruksikan BRI dan BSI Siapkan Rekening untuk Masyarakat

Senin, 07 September 2026 | 20:48

OJK Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Pelanggaran Keterbukaan Informasi

Senin, 07 September 2026 | 20:46

Pemerintah Siapkan OMC Atasi Sebaran Abu Anak Krakatau di Empat Provinsi

Senin, 07 September 2026 | 20:31

Selengkapnya