Berita

Kepala Basarnas RI, Marsekal Madya Henri Alfiandi/Net

Hukum

Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Henri Alfiandi Punya Pesawat Usai Setahun Jabat Kabasarnas RI

KAMIS, 27 JULI 2023 | 08:18 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Resmi diumumkan sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepala Basarnas RI, Marsekal Madya Henri Alfiandi tercatat punya harta sebesar Rp10,9 miliar, termasuk punya pesawat terbang.

Penelusuran Kantor Berita Politik RMOL melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di KPK, tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas RI tahun 2021-2023 ini rajin melaporkan kekayaannya ke KPK sejak awal menjabat sebagai Kabasarnas RI di LHKPN 2020, hingga akhir menjabat di LHKPN periode 2022.

Dalam LHKPN 2022 atau akhir jabatan yang dilaporkan pada 24 Maret 2023, Henri punya harta berupa tanah dan bangunan senilai Rp4,82 miliar.


Harta tanah dan bangunan yang dimiliki Henri berupa tanah seluas 476 meter persegi di Kota Pekanbaru hasil sendiri seharga Rp170 juta, tanah seluas 469 meter di Kota Pekanbaru hasil sendiri seharga Rp170 juta, tanah seluas 400 ribu meter persegi di Kan/Kota Kampar hasil sendiri seharga Rp1,3 miliar, tanah seluas 590 ribu meter persegi di Kab/Kota Kampar hasil sendiri seharga Rp1,5 miliar, dan tanah seluas 56 ribu meter persegi di Kab/Kota Kampar hasil sendiri seharga Rp1,68 miliar.

Selanjutnya, Henri juga punya harta berupa alat transportasi dan mesin senilai Rp1,045 miliar. Terdiri dari mobil Nissan Grand Livina tahun 2012 hasil sendiri seharga Rp60 juta, Fin Komodo IV tahun 2019 hasil sendiri seharga Rp60 juta, mobil Honda CRV tahun 2017 hasil sendiri seharga Rp275 juta, dan pesawat terbang Zenith 750 Stol tahun 2019 hasil sendiri seharga Rp650 juta.

Kemudian, Henri juga tercatat punya harta bergerak lainnya senilai Rp452,6 juta, kas dan setara kas senilai Rp4.056.154.000, dan harta lainnya senilai Rp600 juta.

Sehingga, total kekayaan Henri pada LHKPN 2022 sebesar Rp10.973.754.000 (Rp10,9 miliar).

Sementara itu pada awal menjabat di LHKPN 2020 yang dilaporkan pada 30 Maret 2021 dengan harta sebesar Rp8.057.304.000 (Rp8 miliar), Henri tercatat belum memiliki pesawat terbang.

Harta berupa pesawat terbang itu pertama kali muncul di LHKPN 2021 pada saat Henri memiliki kekayaan sebesar Rp10.058.354.000 (Rp10 miliar).

KPK pada Rabu (26/7) resmi mengumumkan lima orang sebagai tersangka usai melakukan kegiatan tangkap tangan dengan meringkus 11 orang di Jakarta dan Bekasi pada Selasa (25/7).

Kelima tersangka dimaksud, yakni Henri Alfiandi (HA) selaku Kepala Basarnas RI periode 2021-2023, Afri Budi Cahyanto (ABC) selaku Koorsmin Kabasarnas RI, Mulsunadi Gunawan (MG) selaku Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS).

Selanjutnya, Marilya (MR) selaku Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGS), dan Roni Aidil (RA) selaku Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU).

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Pabrik Bioetanol Bakal Diperbanyak, Pemerintah Siapkan Revisi Perpres 40

Selasa, 08 September 2026 | 18:19

BUK Migas Harus Lebih Gesit Kejar Investasi dan Lifting

Selasa, 08 September 2026 | 17:57

Menimbang Ulang Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 17:41

Pemerintah Harus Antisipasi Kekeringan dan Gagal Panen akibat El Nino

Selasa, 08 September 2026 | 17:34

Purbaya soal Utang Whoosh Dicicil 80 Tahun: Kita Udah Mati, Santai Aja!

Selasa, 08 September 2026 | 17:23

KPK Panggil Anggota DPRD Hingga Pengurus Golkar Jateng di Kasus Bupati Pemalang

Selasa, 08 September 2026 | 17:14

Masa Jabatan Kapolri: Open Legal Policy atau Celah Subjektivitas?

Selasa, 08 September 2026 | 16:47

Rusia dan Korea Utara Buka Jembatan Darat Pertama di Perbatasan

Selasa, 08 September 2026 | 16:40

RUU Pemilu Jangan Keluar dari Filosofi Dasar Demokrasi

Selasa, 08 September 2026 | 16:34

Purbaya Curhat Suka Duka jadi Menkeu, Berat Badan Sempat Turun 14 Kg

Selasa, 08 September 2026 | 16:31

Selengkapnya