Berita

Ilustrasi sidang kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo/RMOL

Hukum

Hari Ini, 5 Saksi Dihadirkan Dalam Sidang Lanjutan Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo

SELASA, 25 JULI 2023 | 05:39 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengagilan Negeri Jakarta Pusat bakal menggelar sidang lanjutan kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo yang menyeret nama mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate.

Johnny G Plate bersama dua terdakwa lainnya, yaitu Achmad Anang Latif dan Yohan Suryanto bakal menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi pada Selasa (25/7).

"Iya Selasa nanti agendanya saksi. Saksi yang dihadirkan ada 5 orang," kata Kuasa Hukum dari terdakwa Yohan Suryanto, Benny Daga saat dikonfirmasi wartawan, Senin (24/7).


Adapun kelima saksi tersebut, kata Benny Daga, akan memberikan keterangannya untuk ketiga terdakwa tersebut.

Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri melakukan sidang putusan sela atas nota keberatan atau eksepsi yang sebelumnya sempat dibacakan oleh kuasa hukum dari tiga terdakwa tersebut.

Hasilnya, eksepsi Johnny dan dua terdakwa lainnya ditolak. Artinya, persidangan terus berlanjut.

"Sidang kita tunda minggu depan, hari yang sama, hari Selasa lagi tanggal 25 Juli 2023 jam 10 pagi, acara pemeriksaan saksi," kata Fahzal Hendri.

Dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G Bakti Kominfo Tahun 2020-2022, Kejagung telah menetapkan beberapa tersangka.

Yaitu mantan Menkominfo Johnny G Plate, Galumbang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI), Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020, Mukti Ali (MA) dari PT Huawei Technology Investment.

Selain itu, Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy, serta Windi Purnama (WP) orang kepercayaan Irwan dan Direktur PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebut nilai kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi BTS Kominfo ini mencapai Rp 8 triliun.

Keenam terdakwa telah didakwa Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU 31 / 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahaan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Serta untuk Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 UU 8 / 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya