Berita

Asisten Deputi Revolusi Mental Kemenko PMK Maman Wijaya/Ist

Politik

Kemenko PMK: Gunakan Media Sosial Secara Beradab

SENIN, 26 JUNI 2023 | 13:18 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Memanfaatkan media sosial secara bijak dan beradab merupakan bagian dari mengimplementasikan Pancasila.

Begitu disampaikan Asisten Deputi Revolusi Mental Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Maman Wijaya, dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/6).

Maman menjelaskan, memahami adab bermedia sosial artinya mengetahui tata cara bermedia sosial. Sebab, tidak sedikit pihak memahami konsekuensi dari menggunakan media sosial yang tidak bijak.


“Padahal banyak aturan main dan syarat yang mengikat secara hukum,” kata Maman, Senin (26/6).

Maman menambahkan, seseorang dapat terkena pasal UU ITE ketika mengambil dan mengunggah foto orang lain tanpa izin lebih dahulu karena dianggap mengambil properti orang.

Senada, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Kabupaten Garut Agus Ismail mengungkapkan bahwa di era globalisasi seperti saat ini, semua pihak tidak bisa menghindari perubahan dan kemajuan teknologi.

Medsos sangat memberikan kontribusi dan warna dalam kehidupan dewasa ini.

"Medsos hari ini banyak diisi dengan cacian makian, padahal seharusnya saling menguatkan. Nilai revolusi mental relevan dalam bermedia sosial untuk mempersatukan,” kata Arif.

Sementara itu, Anggota Komisi X DPR RI Ferdiansyah memberikan gambaran potensi perkembangan teknologi informasi khususnya media sosial di Indonesia yang begitu signifikan dan dapat mempengaruhi mental dan budaya bangsa.

"Arus informasi utama kini dikuasai oleh media sosial. Data menunjukkan 191 juta masyarakat Indonesia atau sekitar 70 persen penduduk Indonesia aktif sebagai pengguna Medsos. Betapa besarnya pengaruh medsos dalam budaya dan kehidupan sehari-hari,” kata Ferdiansyah.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Brimob Polda Metro Jaya Bubarkan Balap Liar di Pulogadung

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:17

Istana Ungkap Cadangan Beras di Bulog Tembus 5,3 Juta Ton

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:04

Kasasi Bisa Perjelas Vonis Banding Luhur Ditambah Beban Uang Pengganti

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:45

Putusan MK soal IKN Dianggap Beri Kepastian Hukum

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:39

“Suamiku Lukaku” Angkat Luka Perempuan Korban KDRT

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Prabowo Minta Pindad Rancang Mobil Presiden Khusus untuk Sapa Rakyat

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Penyederhanaan Sistem Partai Tak Harus dengan Threshold Tinggi

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:10

Nasabah PNM Denpasar Sukses Ubah Sampah Pantai jadi Cuan

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:59

Hukum yang Layu: Saat Keadilan Kehilangan Hati Nurani

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:43

Andrianto Andri: Tokoh Sumatera Harus Jadi Cawapres 2029

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:11

Selengkapnya