Berita

Asisten Deputi Revolusi Mental Kemenko PMK Maman Wijaya/Ist

Politik

Kemenko PMK: Gunakan Media Sosial Secara Beradab

SENIN, 26 JUNI 2023 | 13:18 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Memanfaatkan media sosial secara bijak dan beradab merupakan bagian dari mengimplementasikan Pancasila.

Begitu disampaikan Asisten Deputi Revolusi Mental Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Maman Wijaya, dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/6).

Maman menjelaskan, memahami adab bermedia sosial artinya mengetahui tata cara bermedia sosial. Sebab, tidak sedikit pihak memahami konsekuensi dari menggunakan media sosial yang tidak bijak.


“Padahal banyak aturan main dan syarat yang mengikat secara hukum,” kata Maman, Senin (26/6).

Maman menambahkan, seseorang dapat terkena pasal UU ITE ketika mengambil dan mengunggah foto orang lain tanpa izin lebih dahulu karena dianggap mengambil properti orang.

Senada, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Kabupaten Garut Agus Ismail mengungkapkan bahwa di era globalisasi seperti saat ini, semua pihak tidak bisa menghindari perubahan dan kemajuan teknologi.

Medsos sangat memberikan kontribusi dan warna dalam kehidupan dewasa ini.

"Medsos hari ini banyak diisi dengan cacian makian, padahal seharusnya saling menguatkan. Nilai revolusi mental relevan dalam bermedia sosial untuk mempersatukan,” kata Arif.

Sementara itu, Anggota Komisi X DPR RI Ferdiansyah memberikan gambaran potensi perkembangan teknologi informasi khususnya media sosial di Indonesia yang begitu signifikan dan dapat mempengaruhi mental dan budaya bangsa.

"Arus informasi utama kini dikuasai oleh media sosial. Data menunjukkan 191 juta masyarakat Indonesia atau sekitar 70 persen penduduk Indonesia aktif sebagai pengguna Medsos. Betapa besarnya pengaruh medsos dalam budaya dan kehidupan sehari-hari,” kata Ferdiansyah.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Noel Pede Didampingi Munarman

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:17

Arief Hidayat Akui Gagal Jaga Marwah MK di Perkara Nomor 90, Awal Indonesia Tidak Baik-baik Saja

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:13

Ronaldo Masuki Usia 41: Gaji Triliunan dan Saham Klub Jadi Kado Spesial

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:08

Ngecas Handphone di Kasur Diduga Picu Kebakaran Rumah Pensiunan PNS

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:00

Pegawai MBG Jadi PPPK Berpotensi Lukai Rasa Keadilan Guru Honorer

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:51

Pansus DPRD akan Awasi Penyerahan Fasos-Fasum

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:32

Dubes Sudan Ceritakan Hubungan Istimewa dengan Indonesia dan Kudeta 2023 yang Didukung Negara Asing

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:27

Mulyono, Anak Buah Purbaya Ketangkap KPK

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:20

Aktivis Guntur 49 Pandapotan Lubis Meninggal Dunia

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:08

Liciknya Netanyahu

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:06

Selengkapnya