Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Meta Blokir Akses Konten Berita di Facebook dan Instagram Kanada

JUMAT, 23 JUNI 2023 | 15:40 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Perusahaan raksasa Meta memblokir akses konten berita Kanada di Facebook dan Instagram, setelah negara itu akan mengesahkan UU Berita Online, Bill C-18.

Keputusan itu diumumkan oleh Meta pada Kamis (22/6), karena di bawah UU  perusahaan tersebut dipaksa membayar outlet berita untuk setiap artikel yang ditampilkan di platformnya.
       
"Kami telah berulang kali memberitahu bahwa untuk mematuhi Bill C-18, konten dari outlet berita, termasuk penerbit dan penyiar berita tidak akan lagi tersedia untuk orang yang mengakses platform kami di Kanada," kata Meta dalam pernyataannya.


Menurut Menteri Warisan Kanada, Pablo Rodriquez saat ini Meta tidak perlu untuk memblokir konten berita di dua platformnya, karena UU itu belum disahkan kerajaan.

"Facebook tahu betul bahwa mereka tidak memiliki kewajiban di bawah UU saat ini. Namun setelah Pengesahan Kerajaan Bill C-18, pemerintah akan terlibat dalam proses regulasi dan implementasinya. Jika pemerintah tidak dapat membela warga Kanada melawan raksasa teknologi, lalu siapa lagi?" tulis Rodriquez di Twitter.

Mengutip Anadolu Agency, Jumat (23/6), warga Kanada juga dapat kehilangan tempat untuk konten beritanya di pencarian Google, jika raksasa mesin pencari itu mengikuti langkah yang sama dengan Meta.

Namun, untuk menghindari hal tersebut, Rodriquez sedang dalam pembicaraannya dengan Google untuk menegosiasikan masalah tersebut.

Peraturan yang akan diberlakukan di Kanada itu dilakukan oleh pemerintah atas dalih keadilan untuk outlet media, karena perusahaan raksasa media sosial itu memperoleh pendapatan dari konten berita yang ditampilkan di platformnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

UPDATE

Persib Naik Peringkat Usai Tahan Imbang Dewa United

Senin, 12 Oktober 2026 | 02:20

Menata Kembali Pendidikan Kita

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:58

Koperasi di Bima Sukses Produksi Garam Merah Putih

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:35

Golkar Perkenalkan Sistem Dapil Nasional, Begini Penjelasannya

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:15

Dua Tahun Prabowo-Gibran: Paradoks Kebijakan Pertahanan Negara

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:48

Baintelkam Polri Alami Perombakan di Era Suyudi

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:20

Taruna Merah Putih Gelar Taman Talks Kupas Masa Depan Kerja di Era AI

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:45

Polemik Revitalisasi Taman Coatesville, Warga Protes Bangunan 480 Meter Persegi

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:33

Pangandaran Run 2026 Rajut Kebersamaan TNI dan Rakyat

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:18

Manggala Agni Turun Tangan Padamkan Karhutla yang Mendekati Permukiman

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:07

Selengkapnya