Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Meta Blokir Akses Konten Berita di Facebook dan Instagram Kanada

JUMAT, 23 JUNI 2023 | 15:40 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Perusahaan raksasa Meta memblokir akses konten berita Kanada di Facebook dan Instagram, setelah negara itu akan mengesahkan UU Berita Online, Bill C-18.

Keputusan itu diumumkan oleh Meta pada Kamis (22/6), karena di bawah UU  perusahaan tersebut dipaksa membayar outlet berita untuk setiap artikel yang ditampilkan di platformnya.
       
"Kami telah berulang kali memberitahu bahwa untuk mematuhi Bill C-18, konten dari outlet berita, termasuk penerbit dan penyiar berita tidak akan lagi tersedia untuk orang yang mengakses platform kami di Kanada," kata Meta dalam pernyataannya.


Menurut Menteri Warisan Kanada, Pablo Rodriquez saat ini Meta tidak perlu untuk memblokir konten berita di dua platformnya, karena UU itu belum disahkan kerajaan.

"Facebook tahu betul bahwa mereka tidak memiliki kewajiban di bawah UU saat ini. Namun setelah Pengesahan Kerajaan Bill C-18, pemerintah akan terlibat dalam proses regulasi dan implementasinya. Jika pemerintah tidak dapat membela warga Kanada melawan raksasa teknologi, lalu siapa lagi?" tulis Rodriquez di Twitter.

Mengutip Anadolu Agency, Jumat (23/6), warga Kanada juga dapat kehilangan tempat untuk konten beritanya di pencarian Google, jika raksasa mesin pencari itu mengikuti langkah yang sama dengan Meta.

Namun, untuk menghindari hal tersebut, Rodriquez sedang dalam pembicaraannya dengan Google untuk menegosiasikan masalah tersebut.

Peraturan yang akan diberlakukan di Kanada itu dilakukan oleh pemerintah atas dalih keadilan untuk outlet media, karena perusahaan raksasa media sosial itu memperoleh pendapatan dari konten berita yang ditampilkan di platformnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

Pergantian Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung Jadi Ujian Kekuatan Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 18:10

UPDATE

Usulan PPPK Jadi ASN Pusat Sejalan dengan Komitmen Prabowo

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:24

Emas Antam Terbang Rp20.000, Tembus Rp2,71 Juta per Gram Pagi Ini

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:23

Komisi III DPR Minta Penyebar Hoaks Kerusuhan Berbayar Diberantas

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:13

Bukan Cuma Hapus Konten, Penyebar Hoax Harus Diproses Hukum

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:07

Produk Newport Panen Kecaman, Promosi Tukar Hafal Ayat Suci dengan Miras

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:06

Puluhan Ribu Warga Padati Tunas Bumi Fest 2026 di Wonosobo

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:05

Disambut Sholawat, Gus Yaqut Siap Hadapi Sidang Dakwaan Korupsi Kuota Haji

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:56

Pemulihan Ekosistem Harus Dilakukan Secara Serentak

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:54

Trump Media Tekor 238 Juta Dolar AS, Saham Ambruk 8 Persen

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:53

Ruang Amal Indonesia Siapkan 50 Warga Kurang Mampu Tembus Industri Tekstil

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:49

Selengkapnya