Berita

Komisioner KPU Kabupaten Karawang, Aceng Kasum Sonjaya/RMOLJabar

Nusantara

Hanya Karena Ijazah Belum Dilegalisir, Ratusan Bacaleg di Karawang Terancam Gugur

KAMIS, 15 JUNI 2023 | 16:38 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Ratusan bakal calon legislatif (bacaleg) di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, terancam gugur dalam pencalonannya menjadi wakil rakyat pada pemilu mendatang. Pasalnya, ratusan bacaleg tersebut masih belum sepenuhnya memenuhi kelengkapan berkas yang menjadi persyaratan administrasi.

Komisioner KPU Kabupaten Karawang, Aceng Kasum Sonjaya menyebut, saat ini pihaknya masih terus mendalami kelengkapan dan keabsahan terhadap 829 berkas pendaftaran bacaleg yang diajukan oleh 18 partai politik peserta Pemilu 2024 di Karawang.

"Dari 829 bacaleg yang mendaftar, di antaranya ada sebanyak 670 berkas pendaftaran milik bacaleg di berbagai partai politik, telah tuntas diverifikasi. Jadi hingga hari ini, sekitar 670 bacaleg atau sekira 80 persenan dari jumlah keseluruhannya, sudah dilakukan verifikasi dan administrasi oleh kami di Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Karawang," papar Aceng Kasum, diwartakan Kantor Berita RMOLJabar, Kamis (15/6).


Di dalam tahapan prosesnya, lebih lanjut ia mengungkapkan, pihaknya masih banyak menemui berkas pendaftaran bacaleg yang belum sepenuhnya melengkapi syarat administrasi.

"Ya misalnya, kelengkapan berkas ijazah yang belum dilegalisir, kebanyakannya itu. Bahkan ada juga yang tidak melampirkan surat keterangan dari pengadilan," terangnya.

Meski 80 persen berkas pendaftaran bacaleg telah dilakukan vermin dan tidak sedikit juga pihak penyelenggara pemilu di Karawang masih menemukan sejumlah berkas yang belum dilengkapi.

Namun hingga saat ini pihaknya belum bisa mendata secara rinci jumlah keseluruhan bacaleg yang belum memenuhi syarat (BMS) maupun yang sudah memenuhi syarat (MS).

"Terkait seberapa banyak jumlah bacaleg yang belum memenuhi syarat, nanti saja untuk rincian data dari hasil verifikasi dan administrasinya akan kami umumkan di minggu depan, tepatnya pada 23 Juni 2023. Yang jelas setelah nanti diumumkan hasilnya itu, nantinya harus dilakukan perbaikan oleh para bacaleg tersebut untuk melengkapi berkas-berkas yang belum memenuhi persyaratan administrasinya," jelasnya.

Kendati demikian, tambah Aceng, jika kekurangan tersebut tidak segera diperbaiki oleh bacaleg sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, maka proses pencalegannya dipastikan akan gugur alias gagal ikut menjadi peserta Pemilu 2024.

"Masa pengajuan perbaikannya itu, akan dimulai dari 26 Juni sampai 9 Juli 2023. Dan jika tidak ada perbaikan yang dilakukan oleh bacaleg dari status BMS-nya itu, maka sudah dapat dipastikan bahwa status bacaleg tersebut menjadi TMS atau tidak memenuhi syarat," tutupnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Bos Danantara Ungkap Proses Pangkas BUMN Tak Mudah

Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:11

Hingga Siang Nusron Belum Hadir, KPK Masih Menunggu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:53

PJBS Direvisi, Porsi Saham Bayan Resources yang Dibeli Haji Isam Bertambah Jadi 10,08 Miliar

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:44

Nasib Gibran Kini Tergantung Prabowo

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:37

Empat WNI Pulang ke Tanah Air usai Enam Bulan Disandera Bajak Laut Somalia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

PDIP: Kebohongan Gibran Lulus SMA Sederajat Tercatat dalam Putusan Negara!

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

Putusan MK soal Gibran Buka Perdebatan Demokrasi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:21

DPR Minta Pemerintah Percepat Huntara bagi Korban Gempa Flores

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:19

Rita Widyasari Kembali Diperiksa KPK

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:17

Badai Dekati Amerika, Harga Minyak Naik Lagi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:01

Selengkapnya