Berita

Komisioner KPU Kabupaten Karawang, Aceng Kasum Sonjaya/RMOLJabar

Nusantara

Hanya Karena Ijazah Belum Dilegalisir, Ratusan Bacaleg di Karawang Terancam Gugur

KAMIS, 15 JUNI 2023 | 16:38 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Ratusan bakal calon legislatif (bacaleg) di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, terancam gugur dalam pencalonannya menjadi wakil rakyat pada pemilu mendatang. Pasalnya, ratusan bacaleg tersebut masih belum sepenuhnya memenuhi kelengkapan berkas yang menjadi persyaratan administrasi.

Komisioner KPU Kabupaten Karawang, Aceng Kasum Sonjaya menyebut, saat ini pihaknya masih terus mendalami kelengkapan dan keabsahan terhadap 829 berkas pendaftaran bacaleg yang diajukan oleh 18 partai politik peserta Pemilu 2024 di Karawang.

"Dari 829 bacaleg yang mendaftar, di antaranya ada sebanyak 670 berkas pendaftaran milik bacaleg di berbagai partai politik, telah tuntas diverifikasi. Jadi hingga hari ini, sekitar 670 bacaleg atau sekira 80 persenan dari jumlah keseluruhannya, sudah dilakukan verifikasi dan administrasi oleh kami di Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Karawang," papar Aceng Kasum, diwartakan Kantor Berita RMOLJabar, Kamis (15/6).


Di dalam tahapan prosesnya, lebih lanjut ia mengungkapkan, pihaknya masih banyak menemui berkas pendaftaran bacaleg yang belum sepenuhnya melengkapi syarat administrasi.

"Ya misalnya, kelengkapan berkas ijazah yang belum dilegalisir, kebanyakannya itu. Bahkan ada juga yang tidak melampirkan surat keterangan dari pengadilan," terangnya.

Meski 80 persen berkas pendaftaran bacaleg telah dilakukan vermin dan tidak sedikit juga pihak penyelenggara pemilu di Karawang masih menemukan sejumlah berkas yang belum dilengkapi.

Namun hingga saat ini pihaknya belum bisa mendata secara rinci jumlah keseluruhan bacaleg yang belum memenuhi syarat (BMS) maupun yang sudah memenuhi syarat (MS).

"Terkait seberapa banyak jumlah bacaleg yang belum memenuhi syarat, nanti saja untuk rincian data dari hasil verifikasi dan administrasinya akan kami umumkan di minggu depan, tepatnya pada 23 Juni 2023. Yang jelas setelah nanti diumumkan hasilnya itu, nantinya harus dilakukan perbaikan oleh para bacaleg tersebut untuk melengkapi berkas-berkas yang belum memenuhi persyaratan administrasinya," jelasnya.

Kendati demikian, tambah Aceng, jika kekurangan tersebut tidak segera diperbaiki oleh bacaleg sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, maka proses pencalegannya dipastikan akan gugur alias gagal ikut menjadi peserta Pemilu 2024.

"Masa pengajuan perbaikannya itu, akan dimulai dari 26 Juni sampai 9 Juli 2023. Dan jika tidak ada perbaikan yang dilakukan oleh bacaleg dari status BMS-nya itu, maka sudah dapat dipastikan bahwa status bacaleg tersebut menjadi TMS atau tidak memenuhi syarat," tutupnya.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Penegakan Hukum Sengketa Perubahan Legalitas Soksi Tak Boleh Tebang Pilih

Senin, 18 Mei 2026 | 00:23

MUI Lega Sidang Isbat Iduladha Tak Munculkan Perbedaan

Senin, 18 Mei 2026 | 00:04

Rombongan Trump Buang Semua Barang China, Pengamat: Perang Intelijen Masuk Level Paranoia Strategis

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:34

GEM Kembangkan Ekosistem Industri Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:13

Data Besar, Nasib Berceceran

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:00

Bobotoh Penuhi Jalanan Kota Bandung, Otw Hattrick Juara!

Minggu, 17 Mei 2026 | 22:40

Relawan: Maksud Prabowo Soal Warga Desa Tak Pakai Dolar Baik

Minggu, 17 Mei 2026 | 22:12

Bagaimana Nasib Jakarta Setelah Putusan MK?

Minggu, 17 Mei 2026 | 21:44

Teguh Santosa: Indonesia Tidak Bisa Berharap pada Kebaikan Negara Lain

Minggu, 17 Mei 2026 | 21:00

BNI: Kemenangan Leo-Daniel Hadiah Istimewa untuk Rakyat Indonesia

Minggu, 17 Mei 2026 | 20:41

Selengkapnya