Berita

Ketua Dewan Syuro PKB Lamteng, Slamet Anwar/Ist

Politik

Polemik Nomor Urut Bacaleg PKB, Slamet Anwar Kecewa PCNU Lamteng Justru Menyalahkan Dirinya

RABU, 07 JUNI 2023 | 05:39 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Upaya mediasi yang rencananya dilakukan oleh pihak Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Lampung Tengah, menyikapi persoalan kisruh antara Ketua Dewan Syuro dengan dan Ketua DPC PKB setempat, batal dilakukan.

Berdasarkan penjelasan Ketua Dewan Syuro PKB Lamteng, Slamet Anwar kepada Kantor Berita RMOLLampung bahwa dirinya kecewa atas pernyataan dari pihak PCNU yang menyalahkan dirinya terkait pemberitaan yang beredar luas soal kisruh dan prahara antara dirinya dengan Ketua DPC, dalam persoalan nomor urut pencalegan di Dapil V wilayah setempat.

"Kalau seperti itu, artinya pihak PCNU bukan mau memediasi. Seharusnya kan antara saya dengan Ketua DPC dipertemukan dulu, untuk dimintai penjelasan dari masing-masing kami, baru pihak PCNU mengambil sikap, atau setidaknya untuk meredam kisruh di internal PKB saat ini," ujar Slamet, Selasa (6/6).


Slamet menduga bahwa pihak PCNU telah terhipnotis dengan pernyataan yang disampaikan Ketua DPC PKB, Ardito Wijaya. Di mana dirinya merasa disudutkan, yang secara tidak langsung telah men-justice dan menyalahkan dirinya atas beredarnya berita terkait permasalahan itu.

"Ya, kalau kata pihak PCNU beberapa hari lalu, rencananya mereka mau mempertemukan antara saya dengan Ketua DPC, tapi buktinya hingga saat ini tidak ada, baik undangan maupun kontak telepon ke saya," ungkapnya.

Namun Slamet kecewa atas sikap PCNU, upaya mediasi belum dilakukan tetapi sudah men-justice dirinya. Sementara informasi yang didapat baru dari sebelah pihak saja. Artinya tujuan mediasi itu tidak akan terlaksana apabila tujuannya untuk menyalahkan satu pihak.

"Dalam hal ini tidak ada tujuan saya hanya semata-mata untuk mendapatkan nomor urut 1, atau semata-mata mengejar jabatan di PKB. Yang jelas sesuai dengan AD/ART Partai tugas saya sebagai Ketua Dewan Syuro di PKB adalah, memelihara kemurnian perjuangan Partai, peraturan partai, dan mengambil keputusan dalam forum musyawarah," tuturnya.

Upaya yang diperjuangkannya selama ini sesuai dengan AD/ART Partai, yang mana Dewan Syuro itu terdiri dari para Ulama, tokoh yang kerjanya mengawasi terhadap pelaksanaan kebijakan Partai oleh dewan Tanfidz.

Tetapi, yang terjadi selama ini para ulama, dan tokoh yang ada di internal Partai tidak diikutsertakan dalam mengambil langkah atau musyawarah dalam memutuskan suatu persoalan.

"Terus terang niat saya sebagai Ketua Dewan Syuro untuk Amar Makruf Nahi Munkar dalam membesarkan PKB selama ini," pungkasnya.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya