Berita

Dirut PT MRT Jakarta, Tuhiyat/Net

Hukum

Korupsi Anoda Logam di PT Antam, KPK Panggil Dirut PT MRT Jakarta

SELASA, 06 JUNI 2023 | 12:12 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Direktur PT Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta, Tuhiyat, dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait dugaan korupsi pengolahan anoda logam di PT Aneka Tambang (Antam) tbk dan PT Loco Montrado tahun 2017.

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, hari ini, Selasa (6/6), tim penyidik memanggil tujuh orang sebagai saksi. "Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," katanya, kepada wartawan.

Saksi-saksi yang dipanggil adalah Tedy Badrujaman (Dirut PT Antam Tbk periode 2015-2017), Tuhiyat (Dirut PT MRT Jakarta) yang sebelumnya menjabat Treasury, Tax and Insurance Division Head PT Antam Tbk periode 2001-22 Maret 2013.


Selanjutnya Arie Prabowo Aritedjo (Dirut PT Antam Tbk 2017-2019), Helminton Jaharjo Sitanggang Refining (Manager UBPP LM PT Antam Tbk 2017), Ilham Siregar Iskandar (RBD Manager PT Antam), Robby Tejamukti Kusuma (Legal and Compliance Junior Specialist), Adrian Pratama (Project Management Office Engineer PT Antam Tbk) atau Silver Revinery Assistant Manager UBPP LM PT Antam Tbk 2014-2018.

Pada Senin (5/6), KPK mengumumkan kembali penetapan Dirut PT Loco Montrado (LM), Siman Bahar alias Bing Kin Phin, sebagai tersangka.

Siman sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini berdasar Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Dik/40/DIK.00/01/08/2021 tanggal 19 Agustus 20221. Namun pada 27 Oktober 2021, penetapan tersangka dibatalkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, karena upaya hukum praperadilan oleh Siman.

Siman Bahar sendiri telah diperiksa sebagai saksi selama delapan jam di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (4/5).

Sementara itu, KPK telah menahan tersangka lain pada Selasa (17/1), yakni Dodi Martimbang (General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam Tbk). Kasus dugaan korupsi itu telah merugikan keuangan negara senilai Rp100,7 miliar.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Tertekan Lonjakan Minyak, Harga Emas Dunia Anjlok ke Level 4.254 Dolar AS

Senin, 28 September 2026 | 08:30

Iran Siap Hadapi "Perang Kiamat" dengan AS

Senin, 28 September 2026 | 08:12

Jalan Terbuka Bagi Dividen BEI: Proses Demutualisasi Masuki Tahap Pengkajian Saham

Senin, 28 September 2026 | 07:52

Halal Jangan Berhenti di Sertifikat

Senin, 28 September 2026 | 07:38

IAMI Lahir di Jakarta, Nasaruddin Umar Jadi Presiden Pertama

Senin, 28 September 2026 | 07:07

APH Harus Turun Tangan Tertibkan Tarif Parkir Tak Wajar

Senin, 28 September 2026 | 07:05

Kejagung Didesak Bongkar Mata Rantai Uang Chromebook

Senin, 28 September 2026 | 06:47

Pagar Nusa Kukuhkan 25 Kader Pasukan Inti di Taiwan

Senin, 28 September 2026 | 06:42

Indonesia Ikut Ajang WSC 2026 di Shanghai, Ini Manfaatnya

Senin, 28 September 2026 | 06:20

Ekosistem Logistik di Kawasan Timur Masih Penuh Tantangan

Senin, 28 September 2026 | 05:54

Selengkapnya