Berita

Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Ahmad Ali/Net

Hukum

Nasdem Persilahkan Johnny G Plate Ajukan Praperadilan

SELASA, 06 JUNI 2023 | 08:24 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Mantan Menkominfo Johnny G Plate yang ditahan karena kasus base transceiver station (BTS) bakal mengajukan gugatan praperadilan. Rencana itu direspons cepat DPP Partai Nasdem.

Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Ahmad Ali, mengatakan, gugatan praperadilan merupakan hak setiap warga negara untuk mendapat keadilan. Apalagi bila pada proses penetapan tersangka dirasa ada kejanggalan dan kesalahan.

"Praperadilan itu hak setiap warga negara dan diatur serta dilindungi UU. Siapapun berhak mengajukan praperadilan," kata Ahmad Ali, melalui keterangan tertulisnya, Selasa (6/6).


Menurut dia, yang berhak mengajukan praperadilan adalah pihak yang dijadikan tersangka (Johnny G Plate) dan keluarga. Partai NasDem secara kelembagaan tidak memiliki hak dan legal standing.

"Dalam hal praperadilan ini DPP Partai NasDem tidak mendorong dan tidak melarang. Itu hak individu. Kalau mau menggunakan itu, ya monggo, kita serahkan kepada yang bersangkutan," katanya.

Bagi dia, dalam kasus dugaan korupsi BTS itu yang tahu persis Johnny Plate sendiri. Sehingga, jika merasa ingin menggunakan haknya, dipersilakan.

Anggota Komisi III itu juga mendorong agar Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak yang diduga terkait kasus itu.

"Siapa yang menikmati siapa, siapa yang mendapatkan aliran, harus dibuka secara terang benderang. Kita tidak mau kasus ini seperti yang dikatakan orang, bahwa tidak lepas dari urusan politik,” tuturnya.

Untuk itu, agar kasus ini tidak menjadi persepsi yang liar di publik, Ali meminta Kejaksaan membuka lebih luas dan tidak ada yang ditutup-tutupi.

"Ketua umum sudah menyatakan mendukung proses hukum di Kejagung. Artinya, kita mendorong Johnny Plate untuk bisa menjadi justice collaborator (JC), membantu Kejaksaan," demikian Ahmad Ali.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

UPDATE

Momen Haru, Teddy Kenang Perjalanan Gubernur Pramono di Kantor Setkab

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:16

Fondasi Membangun Ekosistem Informasi yang Sehat di Era Digital

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:14

Jangan Sampai Pengunduran Diri Gubernur BI Picu Gejolak Pasar

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:11

PDIP Soroti Kasus Febrie: Penegakan Hukum Tidak Boleh Tebang Pilih

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:07

Kuasa Hukum Nadiem Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik dan Intimidasi Saksi ke KY

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:04

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KDKMP Diklaim Bisa Tambah Pendapatan Petani hingga Rp263 Triliun

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:59

Transformasi Digital BRI Pacu Pertumbuhan Bisnis Merchant dan Transaksi QRIS

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:51

Chad Ikuti Jejak Burkina Faso, Mali, dan Niger Keluar dari ICC

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:49

Hasto Ogah Tanggapi Kaesang Maju Nyaleg di Jateng

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:36

Selengkapnya