Berita

Ali Fikri/RMOL

Politik

KPK Serahkan Tafsir Putusan MK kepada Pemerintah

SELASA, 06 JUNI 2023 | 07:39 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun.

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, penafsiran terhadap putusan MK bukan ranahnya. Sebab itu pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah.

"Putusan pengadilan, baik itu MK maupun MA, tetap harus kita hormati. Kalau masalah perpanjangannya tentu wilayah pemerintah," tukas Ali kepada wartawan, Selasa pagi (6/6).


Mengingat, sambung dia, KPK hanya lembaga yang melaksanakan UU. Sedang penafsiran dari putusan MK ranah pemerintah.

"Tafsir dari putusan bukan di ranah KPK. Serahkan di sana (pemerintah), kami tidak menafsirkan UU," kata Ali.

Saat ditanya apakah KPK akan menunggu Keppres soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK hingga 20 Desember 2024, yang semula berakhir pada 20 Desember 2023, Ali meminta masyarakat menunggu perkembangan dari pemerintah, termasuk pembentukan panitia seleksi (Pansel) calon pimpinan (Capim) KPK.

"Iya nanti, tunggu saja perkembangan dari pemerintah. Pansel bukan urusan KPK," pungkasnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Hari Buruh, Wall Street Libur

Selasa, 08 September 2026 | 08:29

Krakatau Steel Rombak Direksi, Segini Pendapatan KRAS Semester I-2026

Selasa, 08 September 2026 | 08:15

Konflik Iran-AS Memanas Lagi, Harga Minyak Dekati 100 Dolar AS

Selasa, 08 September 2026 | 07:57

OJK Wajibkan Free Float 15 Persen, Tegaskan Transparansi Tanpa Kompromi

Selasa, 08 September 2026 | 07:40

Saat Batu Bara Tertekan, UNTR Makin Mesra dengan Emas

Selasa, 08 September 2026 | 07:21

Anak Krakatau Erupsi, Kursi Bos Krakatau Steel Berganti

Selasa, 08 September 2026 | 07:01

Nellava Group dan Emas Now Pilih Jalur Hukum Hadapi Serangan di Ruang Digital

Selasa, 08 September 2026 | 06:50

Pemerintah Dituntut Siapkan Anggaran dan Kesiapsiagaan Logistik terkait Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 06:09

Kewajiban Moral Lindungi Rakyat dari Manipulasi Harga dan Mutu Beras

Selasa, 08 September 2026 | 05:44

Empat Pejabat Kejagung Diduga Terima Rp40 Miliar dari Tan Kian, Ini Tanggapan Kapuspenkum

Selasa, 08 September 2026 | 05:27

Selengkapnya