Berita

Ali Fikri/RMOL

Politik

KPK Serahkan Tafsir Putusan MK kepada Pemerintah

SELASA, 06 JUNI 2023 | 07:39 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun.

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, penafsiran terhadap putusan MK bukan ranahnya. Sebab itu pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah.

"Putusan pengadilan, baik itu MK maupun MA, tetap harus kita hormati. Kalau masalah perpanjangannya tentu wilayah pemerintah," tukas Ali kepada wartawan, Selasa pagi (6/6).


Mengingat, sambung dia, KPK hanya lembaga yang melaksanakan UU. Sedang penafsiran dari putusan MK ranah pemerintah.

"Tafsir dari putusan bukan di ranah KPK. Serahkan di sana (pemerintah), kami tidak menafsirkan UU," kata Ali.

Saat ditanya apakah KPK akan menunggu Keppres soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK hingga 20 Desember 2024, yang semula berakhir pada 20 Desember 2023, Ali meminta masyarakat menunggu perkembangan dari pemerintah, termasuk pembentukan panitia seleksi (Pansel) calon pimpinan (Capim) KPK.

"Iya nanti, tunggu saja perkembangan dari pemerintah. Pansel bukan urusan KPK," pungkasnya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Tertekan Lonjakan Minyak, Harga Emas Dunia Anjlok ke Level 4.254 Dolar AS

Senin, 28 September 2026 | 08:30

Iran Siap Hadapi "Perang Kiamat" dengan AS

Senin, 28 September 2026 | 08:12

Jalan Terbuka Bagi Dividen BEI: Proses Demutualisasi Masuki Tahap Pengkajian Saham

Senin, 28 September 2026 | 07:52

Halal Jangan Berhenti di Sertifikat

Senin, 28 September 2026 | 07:38

IAMI Lahir di Jakarta, Nasaruddin Umar Jadi Presiden Pertama

Senin, 28 September 2026 | 07:07

APH Harus Turun Tangan Tertibkan Tarif Parkir Tak Wajar

Senin, 28 September 2026 | 07:05

Kejagung Didesak Bongkar Mata Rantai Uang Chromebook

Senin, 28 September 2026 | 06:47

Pagar Nusa Kukuhkan 25 Kader Pasukan Inti di Taiwan

Senin, 28 September 2026 | 06:42

Indonesia Ikut Ajang WSC 2026 di Shanghai, Ini Manfaatnya

Senin, 28 September 2026 | 06:20

Ekosistem Logistik di Kawasan Timur Masih Penuh Tantangan

Senin, 28 September 2026 | 05:54

Selengkapnya