Berita

Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati saat memenuhi pemeriksaan KPK beberapa waktu lalu/RMOL

Hukum

Divonis 8 Tahun Penjara, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Langsung Banding

SELASA, 30 MEI 2023 | 18:33 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung memvonis Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati 8 tahun penjara. Vonis yang diterima Sudrajad lebih rendah dari tuntutan Penuntut Umum KPK dengan hukuman pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Hakim juga tak memberikan hukuman tambahan berupa pengembalian uang 80 ribu dolar Singapura seperti halnya tuntutan PU KPK.

Menanggapi vonis hakim, Sudrajad Dimyati langsung menyatakan banding.


"Kami hormati keputusan hakim. Tapi tadi klien kami Pak Dimyati langsung menyatakan banding," ujar penasihat hukum Sudrajad Dimyati, Firman Wijaya, usai persidangan yang digelar di PN Tipikor Bandung, Selasa (30/5).

Meski begitu, pihaknya menilai bahwa vonis yang dijatuhkan hakim sudah sesuai prosedur hukum. Hanya saja, substansi keadilan masih jauh dari kebenaran. Pihaknya mempertanyakan soal goodiebag yang disebut KPK diterima oleh Sudrajad Dimyati.

"Yang jelas kan goodiebag yang disebut-sebut itu misterius sampai sekarang belum pernah jelas di mana. Padahal kan itu katanya OTT. Kalau OTT kan ada uangnya di goodybag. Kalau tidak ada (uangnya) ya gimana. Tapi ini asumsi ya. Kalau itu OTT dan ada goodiebag dan ada uangnya, mana? Bagi kami, kami akan memperjuangkan payung hukum banding," tuturnya, dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

Hal kedua yang dipersoalkan, lanjut Firman, yakni terkait meeting of mind dan konspirasi jahat yang justru itu dilakukan oleh pihak lain. Menurut Firman, kliennya dalam posisi ini justru hanya menjadi korban.

"Kenapa mufakat jahatnya di orang lain tapi tanggung jawabnya di klien kami? Padahal jelas Pak Sudrajad tidak pernah ikut mufakat jahat. Sebenarnya Pak Sudrajad ini juga menyampaikan penolakan," tegasnya.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung memvonis Hakim Agung nonaktif, Sudrajad Dimyati, 8 tahun penjara. Terdakwa dinyatakan majelis hakim terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Sudrajad Dimyati terbukti menerima suap secara bersama-sama untuk kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yakni pembatalan homologasi.

Pembacaan amar putusan untuk Sudrajad Dimyati digelar di PN Tipikor Bandung, Jalan LL RE Martadinata Bandung, Selasa (30/5). Putusan vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Joserizal.

"Mengadili, memutuskan terdakwa terbukti bersalah. Menjatuhkan pidana kepada Sudrajad Dimyati dengan hukuman pidana penjara delapan tahun dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan tiga bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Joserizal.

Majelis Hakim memutuskan Sudrajad Dimyati bersalah lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak korupsi bersama-sama. Terdakwa dinyatakan melanggar pasal 12 huruf c Jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Tetapi, majelis hakim tak menjatuhkan hukuman pidana tambahan kepada terdakwa seperti tuntutan PU KPK. Sebelumnya, terdakwa dituntut harus mengganti uang 80 ribu dolar Singapura kurun waktu satu bulan setelah vonis.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Brimob Polda Metro Jaya Bubarkan Balap Liar di Pulogadung

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:17

Istana Ungkap Cadangan Beras di Bulog Tembus 5,3 Juta Ton

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:04

Kasasi Bisa Perjelas Vonis Banding Luhur Ditambah Beban Uang Pengganti

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:45

Putusan MK soal IKN Dianggap Beri Kepastian Hukum

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:39

“Suamiku Lukaku” Angkat Luka Perempuan Korban KDRT

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Prabowo Minta Pindad Rancang Mobil Presiden Khusus untuk Sapa Rakyat

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Penyederhanaan Sistem Partai Tak Harus dengan Threshold Tinggi

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:10

Nasabah PNM Denpasar Sukses Ubah Sampah Pantai jadi Cuan

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:59

Hukum yang Layu: Saat Keadilan Kehilangan Hati Nurani

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:43

Andrianto Andri: Tokoh Sumatera Harus Jadi Cawapres 2029

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:11

Selengkapnya