Berita

Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung, Candrawansyah/RMOLLampung

Nusantara

Diduga Langgar Netralitas, Dua ASN Bandar Lampung Dilaporkan ke KASN

SENIN, 29 MEI 2023 | 17:55 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Bawaslu Kota Bandar Lampung merekomendasikan dua ASN untuk diproses di Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Keduanya, dilaporkan terkait pemasangan banner partai politik memakai mobil crane.

Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung, Candrawansyah mengatakan, berdasarkan bukti-bukti yang ada secara keseluruhan, kedua pegawai negeri sipil (PNS) Bandar Lampung tersebut terindikasi melanggar netralitas.

"Jadi kalau alasan atau alibi mereka mobil crane itu dipakai untuk menurunkan atribut partai, tetapi bukti-bukti yang kami miliki sebaliknya, yakni memasang bendera dari salah satu partai politik," kata Candrawansyah dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Senin (29/5).


Chandrawansyah menegaskan bahwa dalam merekomendasikan masalah netralitas ASN, pihaknya mengacu pada Perbawaslu 7/2022 dan Perbawaslu 6/2018.

"Pada pasal 9, kami mengkaji, meminta keterangan dan melakukan klarifikasi serta mengumpulkan bukti. Setelah bukti terkumpul semua itulah yang kami sampaikan ke KASN," ujarnya.

Dia mengaku bahwa Bawaslu tidak bisa memberikan sanksi kepada dua ASN tersebut. Sehingga hanya bisa merekomendasikan ke KASN.

"Kami hanya sebatas merekomendasikan saja. Berdasarkan hasil pencarian fakta dan bukti-bukti yang ada memang ada indikasi pelanggaran. Yang kami rekomendasikan kepala dinas di dua instansi di kota ini," pungkasnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Ditunggu Sayembara Mencari Silfester Matutina

Senin, 07 September 2026 | 02:30

TK-SD-SMP di Kota Bogor Berlakukan PJJ

Senin, 07 September 2026 | 02:03

Ujian KPK terkait Paulus Tannos: Jangan cuma Nangkap, tapi Kembalikan Aset

Senin, 07 September 2026 | 01:40

Water Mist Disemprot di Jalanan Jakarta Gegara Abu Vulkanik

Senin, 07 September 2026 | 01:15

Dedi Mulyadi Izinkan Sekolah Terapkan PJJ Imbas Abu Vulkanik Anak Krakatau

Senin, 07 September 2026 | 01:01

Dalam Tiga Hari, Hampir 2.000 Orang Keracunan MBG

Senin, 07 September 2026 | 00:44

Fahira Idris Sodorkan Enam Rekomendasi untuk MBG

Senin, 07 September 2026 | 00:16

Pemadam Semprot Abu Vulkanik

Senin, 07 September 2026 | 00:03

GMNI Desak Presiden Prabowo Evaluasi Menhan Sjafrie, Ini Sebabnya

Minggu, 06 September 2026 | 23:52

Likuiditas Bank Masih Terjaga

Minggu, 06 September 2026 | 23:40

Selengkapnya