Berita

Calon Presiden Guatemala, Carlos Pineda/AP

Dunia

Tolak Banding, Pengadilan Guatemala Diskualifikasi Capres

SABTU, 27 MEI 2023 | 14:43 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Menjelang pemilihan presiden yang akan digelar bulan depan, Pengadilan Tinggi Guatemala menolak banding calon presiden Carlos Pineda yang didiskualifikasi dari pemilihan.

Seperti dimuat Associated Press, Sabtu (27/5), Pineda diduga telah melakukan pelanggaran undang-undang pemilu yang membuat otoritas pemilu ia tidak memenuhi syarat untuk maju dalam ajang pesta demokrasi pada 25 Juni mendatang.

Atas keputusan tersebut, Pineda sebagai kandidat populer di media sosial itu menyatakan kekecewaannya.


"Pengadilan Konstitusi telah menghentikan demokrasi di negara ini. Perebutan kendali negara oleh pihak-pihak yang berkepentingan berhasil, korupsi dan kediktatoran berkuasa. Ini sungguh luar biasa. Saya merasa seperti mati," kata Pineda.

Menurutnya, harapan terakhirnya bergantung pada rakyat Guatemala, bahwa mayoritas akan memberikan suara tidak sah dan pemilihan baru akan diadakan.

Pineda bukan satu-satunya kandidat yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam pemilu tersebut. Baru-baru ini, pengadilan juga menolak banding Thelma Cabrera karena masalah administratif, dan Edmond Mulet yang didiskualifikasi karena memulai kampanye terlalu dini.

Beberapa pengamat menuduh otoritas pemilu Guatemala sengaja menggunakan sistem yudisial untuk mengurangi jumlah kandidat yang dapat diterima oleh lembaga tersebut.

Uni Eropa, Amerika Serikat, dan Komisi Hak Asasi Manusia Inter-Amerika, telah menyatakan keprihatinannya tentang pendiskualifikasian kandidat di negara itu.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya